PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN PADA BENGKEL RESMI HONDA (STUDI KASUS DI MPM MOTOR AHASS HONDA, KABUPATEN KUBU RAYA)
Abstract
Abstract
This research is aimed at understanding consumer protection by questioning goods and services from possible losses due to their use and not by what is expected from consumers, there are many consumer complaints about workshop services, especially consumers as service connoisseurs who are disadvantaged in their rights as consumers. because the services provided do not benefit consumers, even though the needs and desires of each consumer are different, all consumers do the same thing, namely consumption of goods or services. The approach used to analyze and obtain results is a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that are obtained or seen when this research is carried out in the field. Based on the results of research conducted that the implementation of legal protection for consumers who service motorized vehicles at official Honda MPM motorbike AHASS Honda workshops has not been fully implemented, this can be seen from the non-fulfillment of consumer desires for the replacement of spare parts and the presence of damage to motor parts, and also workshop mechanics do not fully have sufficient skills so that the results of repairing spare parts are not optimal. Apart from that, another factor is that the workshop is more concerned with the profits of the workshop business than service satisfaction to consumers, as evidenced by the fact that there are still replacement parts that are not what consumers want. That the effort that can be made by consumers if they experience a loss is to be able to ask for accountability ask for compensation by repairing it again.
Keywords: Consumer Protection, Workshops, Spare Parts Replacement/Repair Service.
Abstrak
Penelitian ini ditujukan dengan pemahaman tentang perlindungan konsumen dengan mempersoalkan barang dan jasa dari kemungkinan timbulnya kerugian karena penggunaannya dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dari konsumen,banyak keluhan konsumen terhadap pelayanan jasa bengkel terutama pihak konsumen sebagai penikmat jasa dirugikan dalam hak-haknya sebagai konsumen,dikarenakan layanan jasa yang disediakan tidak memberi manfaat kepada konsumen,walaupun kebutuhan dan keinginan setiap konsumen berbeda, tetapi semua konsumen melakukan hal yang sama yaitu konsumsi barang atau jasa. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memperoleh hasil adalah pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisia fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan servis kendaraan bermotor pada bengkel resmi honda MPM motor AHASS honda belum sepenuhnya dilaksanakan hal ini dapat dilihat tidak dipehuhinya keinginan konsumen terhadap penggantian suku cadang dan adanya kerusakan kembali pada suku cadang motor, dan juga mekanik bengkel belum sepenuhnya memiliki keterampilan yang memadai sehingga hasil perbaikan suku cadang hasilnya belum maksimal. Selain itu faktor lain adalah bengkel lebih memikirkan keuntungan usaha bengkelnya dari pada kepuasan pelayanan kepada konsumen dengan dibuktikan masih adanya suku cadang yang diganti tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian adalah dapat meminta pertanggung jawaban untuk meminta ganti rugi dengan cara memperbaiki kembali.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Bengkel, Jasa Penggantian / perbaikan Suku Cadang.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia: Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti:
Bandung.
Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia
Indonesia: Jakarta.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Di Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo
Persada: Jakarta.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika:
Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi
Ketiga. Balai Pustaka: Jakarta
Djojodirjo, M.A. Moegni,1979, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama,: Jakarta.
Dzulkifli Umar Dan Jimmy P. 2012. Kamus Hukum (Dictionary Of Law).
Grahamedia Press: Surabaya.
Firman Tumantara Endipradja, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Setara Press:
Malang.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Tentang Hukum Perlindungan Konsumen.
PT.Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Hamzah, 1986, Kamus Hukum. Ghalia Indonesia: Jakarta
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.
Alfabeta: Bandung.
Johanes Ibrahim, 2004, Kartu Kredit Dilematus Antara Kontrak Dan Kejahatan, PT.
Refika Aditama: Bandung.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Prenadamedia Group: Depok.
Manullang, M., 1977, Dasar-dasar Management, Ghalia Indonesia: Jakarta.
Mulyadi Notosusatro, 2013, Asuransi Dan Usaha Perasuransian Di Indonesia,
Alfabeta: Bandung.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Bandar Lampung: Lampung.
Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan ke-10 ,
Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Philipus M Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Edisi
Khusus, Peradaban: Surabaya.
Prawirosentono Suryadi dan Primasari Dewi, 2015, Kinerja & Motivasi Karyawan,
Edisi Ketiga, BPFE: Yogyakarta.
Sarwoto, 2009, Dasar-dasar organisasi dan management, Ghalia Indonesia: Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sidabadolak Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya
Bakti: Bandung.
Sidharta,2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press:
Jakarta.
Situmorang, Victor M. dan Yusuf Juhir, 1993, Aspek Hukum Pengawasan Melekat
Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta: Jakarta.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan
Konsumen, Unila: Lampung.
Yusuf Shofie, 2011, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum
Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Ed. 1, Cet 1 . Sinar Grafika: Jakarta.
JURNAL ARTIKEL, KARYA ILMIAH
Aditya Wardhana, “Pengaruh Kualitas Layanan dan Citra Merek Bengkel Resmi
Terhadap Kepuasan Pelanggan†Jurnal Nasional volume 2 No. 3, Tahun 2013.
https://www.researchgate.net/profile/Aditya-wardhana/publication/327079861.
Diakses tanggal 18 Oktober 2022.
Dara Ayu Maharani, Suradi Bambang Eko Turisno, “Perlindungan Hukum Terhadap
Layanan Purna Jual (After Sales Service)†(Studi Pada Putusan Nomor:
/Pdt./2013/PN Jkt. Bar) Diponegoro Law Journal volume 6 No. Tahun 2017.
https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15774. Diakses tanggal
Oktober 2022.
Dicky Hidayat, “Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap loyalitas Pelanggan yang
dimediasi oleh kepuasan pelanggan: Survei pada pelanggan bengkel Ahass 00129
SS Tongan Kota Malang†Jurnal Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim.tahun 2019 https://eprints.ums.ac.id/eprint/37031. Diakses tanggal 18
Oktober 2022.
Halimah Humayrah Tuanaya, “ Prinsip Tanggung Jawab Produk Menurut Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen†Pamulang Law
Review.Tahun 2017 https://media.neliti.com/media/publication/517567-prinsiptanggungjawab-
produk-product-lia-6825bd57.pdf. Diakses tanggal 18 Oktober
Ismundar, Ismundar, Muhajirin Muhajirin, dan Intisari Haryanti. “ Pengaryh
Labelisasi Halal dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Produk
UMKM Di Kota Bima.†Jurnal Inovasi Penelitian Jurusan Manajemen, Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Bima tahun 2021. https://stp-mataram.ejournal.
id/JIP/article/view/616. Diakses tanggal 01 Desember 2022.
L Juriski Adinugroho “ Penerapan Perjanjian Garansi dalam Jual dan Pembelian
Sepeda Motor Merk Honda di Astra Motor “ Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Mataram (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum).
Tahun 2018. http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/22432. Diakses tanggal 18
Oktober 2022.
Maria Acynta Christy, “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian
Jasa Pelayanan Servis Motor Antara Konsumen Dengan Bengkel Motor Resmi
Honda†Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM ( Jurnal
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum ) Universitas Gajah Mada Tahun 2018.
http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/156396. Diakses tanggal 18
Oktober 2022.
Sarah DL Roeroe, “Efektifitas Hukum dalam Layanan Purna Jual Ditinjau dari Aspek
Perlindungan Konsumen†Jurnal Hukum UNSRAT volume 21 No.4, 881, Tahun
https://media.neliti.com/media/publication/881-ID-efektivitas-purna-jualditinjau-
dari-aspek-perlindungan-kons.pdf. Diakses tanggal 18 Oktober 2022.
Savira Anggraeni, “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Roda
Dua Atas Penggantian Spare Part Tanpa Perjanjian Perlindungan Hukum Bagi
Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua†Jurnal Hukum Universitas Jember
Tahun 2020. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101994. Diakses
tanggal 18 Oktober 2022.
Satjipto Raharjo, “Teori Perlindungan Hukum.†Jurnal Ilmu Hukum Tahun 2000.
https:books.google.com/books?hl=id&lr=%id=f7EqH7E4x4IC&oi=fnd&pg=PA
&dq=satjipto+rahardjo+teori+perlindungan+hukum&ots=BTGZB3IFM-
&sig=VmOGX-gvcP3AMDXgNLC1HaLrLcM. Diakses Tanggal 18 Oktober
Setiono, “Supremasi Hukum†Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 2004.
http://portaluuniversitasquality.ac.id. Diakses 13 Maret 2023.
Soerjono Soekanto,â€Perlindungan Hukum†Jurnal Pengantar Penelitian Hukum
Tahun1984.https://journal3.uinalauddin.ac.id/index.php/al_hikmah/article/view/
Diakses tanggal 18 Oktober 2022.
Subekti, “Teori Perjanjian†Jurnal Pokok-pokok Hukum Perdata Tahun 1998.
http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/442. Diakses tanggal 18
Oktober 2022.
Syahmin AK, “Teori Perjanjian dan Pengertian Perjanjian†Jurnal Hukum Kontrak
Internasional,Tahun-2006.
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/18566. Diakses tanggal 18
Oktober 2022.
Wibowo, T, Tunardy, “Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajiban†Jurnal
Hukum-Perlindungan-Konsumen-Tahun,2016.http://ojs.unik
kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/2475. Diakses tanggal 18
Oktober 2022.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 63
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perjanjian
D. WEBSITE
Anonim, 2022 “AHASS adalah Bengkel Resmi Motor Honda, Ini Layanannyaâ€
avalible from url : https://kumparan.com/info-otomotif/ahass-adalahbengkel-
resmi-motor-honda-ini-layanannya-1yjhpaXBwG9(Diakses pada
tanggal 18 Oktober 2022)
Anonim, 2022 “ Daftar Harga & Promo Dealer Motor Honda Kubu Raya†avalible
from url: https://www.marketing-motor.com/honda/kubu-raya/ ( Diakses
pada tanggal 09 November 2022 )
Wibowo,T,Tunardy,2016“Pengertian Konsumen serta Hak dan Kewajiban’’avalible
from url: https://jurnalhukum.com/pengertian-konsumen/ ( di akses pada tanggal
Oktober 2022 )