PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN PADA BENGKEL RESMI HONDA (STUDI KASUS DI MPM MOTOR AHASS HONDA, KABUPATEN KUBU RAYA)

Authors

  • ARBI NORIS NIM. A1011191325 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This research is aimed at understanding consumer protection by questioning goods and services from possible losses due to their use and not by what is expected from consumers, there are many consumer complaints about workshop services, especially consumers as service connoisseurs who are disadvantaged in their rights as consumers. because the services provided do not benefit consumers, even though the needs and desires of each consumer are different, all consumers do the same thing, namely consumption of goods or services. The approach used to analyze and obtain results is a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that are obtained or seen when this research is carried out in the field. Based on the results of research conducted that the implementation of legal protection for consumers who service motorized vehicles at official Honda MPM motorbike AHASS Honda workshops has not been fully implemented, this can be seen from the non-fulfillment of consumer desires for the replacement of spare parts and the presence of damage to motor parts, and also workshop mechanics do not fully have sufficient skills so that the results of repairing spare parts are not optimal. Apart from that, another factor is that the workshop is more concerned with the profits of the workshop business than service satisfaction to consumers, as evidenced by the fact that there are still replacement parts that are not what consumers want. That the effort that can be made by consumers if they experience a loss is to be able to ask for accountability ask for compensation by repairing it again.

Keywords: Consumer Protection, Workshops, Spare Parts Replacement/Repair Service.

 

 

Abstrak

Penelitian ini ditujukan dengan pemahaman tentang perlindungan konsumen dengan mempersoalkan barang dan jasa dari kemungkinan timbulnya kerugian karena penggunaannya dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dari konsumen,banyak keluhan konsumen terhadap pelayanan jasa bengkel terutama pihak konsumen sebagai penikmat jasa dirugikan dalam hak-haknya sebagai konsumen,dikarenakan layanan jasa yang disediakan tidak memberi manfaat kepada konsumen,walaupun kebutuhan dan keinginan setiap konsumen berbeda, tetapi semua konsumen melakukan hal yang sama yaitu konsumsi barang atau jasa. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memperoleh hasil adalah pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisia fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan servis kendaraan bermotor pada bengkel resmi honda MPM motor AHASS honda belum sepenuhnya dilaksanakan hal ini dapat dilihat tidak dipehuhinya keinginan konsumen terhadap penggantian suku cadang dan adanya kerusakan kembali pada suku cadang motor, dan juga mekanik bengkel belum sepenuhnya memiliki keterampilan yang memadai sehingga hasil perbaikan suku cadang hasilnya belum maksimal. Selain itu faktor lain adalah bengkel lebih memikirkan keuntungan usaha bengkelnya dari pada kepuasan pelayanan kepada konsumen dengan dibuktikan masih adanya suku cadang yang diganti tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian adalah dapat meminta pertanggung jawaban untuk meminta ganti rugi dengan cara memperbaiki kembali.

 

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Bengkel, Jasa Penggantian / perbaikan Suku Cadang.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia: Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti:

Bandung.

Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia

Indonesia: Jakarta.

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi

Konsumen Di Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo

Persada: Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika:

Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi

Ketiga. Balai Pustaka: Jakarta

Djojodirjo, M.A. Moegni,1979, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama,: Jakarta.

Dzulkifli Umar Dan Jimmy P. 2012. Kamus Hukum (Dictionary Of Law).

Grahamedia Press: Surabaya.

Firman Tumantara Endipradja, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Setara Press:

Malang.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Tentang Hukum Perlindungan Konsumen.

PT.Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Hamzah, 1986, Kamus Hukum. Ghalia Indonesia: Jakarta

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.

Alfabeta: Bandung.

Johanes Ibrahim, 2004, Kartu Kredit Dilematus Antara Kontrak Dan Kejahatan, PT.

Refika Aditama: Bandung.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris. Prenadamedia Group: Depok.

Manullang, M., 1977, Dasar-dasar Management, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Mulyadi Notosusatro, 2013, Asuransi Dan Usaha Perasuransian Di Indonesia,

Alfabeta: Bandung.

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.

Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Bandar Lampung: Lampung.

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan ke-10 ,

Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Philipus M Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Edisi

Khusus, Peradaban: Surabaya.

Prawirosentono Suryadi dan Primasari Dewi, 2015, Kinerja & Motivasi Karyawan,

Edisi Ketiga, BPFE: Yogyakarta.

Sarwoto, 2009, Dasar-dasar organisasi dan management, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sidabadolak Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya

Bakti: Bandung.

Sidharta,2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press:

Jakarta.

Situmorang, Victor M. dan Yusuf Juhir, 1993, Aspek Hukum Pengawasan Melekat

Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta: Jakarta.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan

Konsumen, Unila: Lampung.

Yusuf Shofie, 2011, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum

Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Ed. 1, Cet 1 . Sinar Grafika: Jakarta.

JURNAL ARTIKEL, KARYA ILMIAH

Aditya Wardhana, “Pengaruh Kualitas Layanan dan Citra Merek Bengkel Resmi

Terhadap Kepuasan Pelanggan†Jurnal Nasional volume 2 No. 3, Tahun 2013.

https://www.researchgate.net/profile/Aditya-wardhana/publication/327079861.

Diakses tanggal 18 Oktober 2022.

Dara Ayu Maharani, Suradi Bambang Eko Turisno, “Perlindungan Hukum Terhadap

Layanan Purna Jual (After Sales Service)†(Studi Pada Putusan Nomor:

/Pdt./2013/PN Jkt. Bar) Diponegoro Law Journal volume 6 No. Tahun 2017.

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15774. Diakses tanggal

Oktober 2022.

Dicky Hidayat, “Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap loyalitas Pelanggan yang

dimediasi oleh kepuasan pelanggan: Survei pada pelanggan bengkel Ahass 00129

SS Tongan Kota Malang†Jurnal Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik

Ibrahim.tahun 2019 https://eprints.ums.ac.id/eprint/37031. Diakses tanggal 18

Oktober 2022.

Halimah Humayrah Tuanaya, “ Prinsip Tanggung Jawab Produk Menurut Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen†Pamulang Law

Review.Tahun 2017 https://media.neliti.com/media/publication/517567-prinsiptanggungjawab-

produk-product-lia-6825bd57.pdf. Diakses tanggal 18 Oktober

Ismundar, Ismundar, Muhajirin Muhajirin, dan Intisari Haryanti. “ Pengaryh

Labelisasi Halal dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Produk

UMKM Di Kota Bima.†Jurnal Inovasi Penelitian Jurusan Manajemen, Sekolah

Tinggi Ilmu Ekonomi Bima tahun 2021. https://stp-mataram.ejournal.

id/JIP/article/view/616. Diakses tanggal 01 Desember 2022.

L Juriski Adinugroho “ Penerapan Perjanjian Garansi dalam Jual dan Pembelian

Sepeda Motor Merk Honda di Astra Motor “ Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Universitas Mataram (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum).

Tahun 2018. http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/22432. Diakses tanggal 18

Oktober 2022.

Maria Acynta Christy, “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian

Jasa Pelayanan Servis Motor Antara Konsumen Dengan Bengkel Motor Resmi

Honda†Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM ( Jurnal

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum ) Universitas Gajah Mada Tahun 2018.

http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/156396. Diakses tanggal 18

Oktober 2022.

Sarah DL Roeroe, “Efektifitas Hukum dalam Layanan Purna Jual Ditinjau dari Aspek

Perlindungan Konsumen†Jurnal Hukum UNSRAT volume 21 No.4, 881, Tahun

https://media.neliti.com/media/publication/881-ID-efektivitas-purna-jualditinjau-

dari-aspek-perlindungan-kons.pdf. Diakses tanggal 18 Oktober 2022.

Savira Anggraeni, “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Roda

Dua Atas Penggantian Spare Part Tanpa Perjanjian Perlindungan Hukum Bagi

Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua†Jurnal Hukum Universitas Jember

Tahun 2020. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101994. Diakses

tanggal 18 Oktober 2022.

Satjipto Raharjo, “Teori Perlindungan Hukum.†Jurnal Ilmu Hukum Tahun 2000.

https:books.google.com/books?hl=id&lr=%id=f7EqH7E4x4IC&oi=fnd&pg=PA

&dq=satjipto+rahardjo+teori+perlindungan+hukum&ots=BTGZB3IFM-

&sig=VmOGX-gvcP3AMDXgNLC1HaLrLcM. Diakses Tanggal 18 Oktober

Setiono, “Supremasi Hukum†Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 2004.

http://portaluuniversitasquality.ac.id. Diakses 13 Maret 2023.

Soerjono Soekanto,â€Perlindungan Hukum†Jurnal Pengantar Penelitian Hukum

Tahun1984.https://journal3.uinalauddin.ac.id/index.php/al_hikmah/article/view/

Diakses tanggal 18 Oktober 2022.

Subekti, “Teori Perjanjian†Jurnal Pokok-pokok Hukum Perdata Tahun 1998.

http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/442. Diakses tanggal 18

Oktober 2022.

Syahmin AK, “Teori Perjanjian dan Pengertian Perjanjian†Jurnal Hukum Kontrak

Internasional,Tahun-2006.

https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/18566. Diakses tanggal 18

Oktober 2022.

Wibowo, T, Tunardy, “Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajiban†Jurnal

Hukum-Perlindungan-Konsumen-Tahun,2016.http://ojs.unik

kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/2475. Diakses tanggal 18

Oktober 2022.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 63

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perjanjian

D. WEBSITE

Anonim, 2022 “AHASS adalah Bengkel Resmi Motor Honda, Ini Layanannyaâ€

avalible from url : https://kumparan.com/info-otomotif/ahass-adalahbengkel-

resmi-motor-honda-ini-layanannya-1yjhpaXBwG9(Diakses pada

tanggal 18 Oktober 2022)

Anonim, 2022 “ Daftar Harga & Promo Dealer Motor Honda Kubu Raya†avalible

from url: https://www.marketing-motor.com/honda/kubu-raya/ ( Diakses

pada tanggal 09 November 2022 )

Wibowo,T,Tunardy,2016“Pengertian Konsumen serta Hak dan Kewajiban’’avalible

from url: https://jurnalhukum.com/pengertian-konsumen/ ( di akses pada tanggal

Oktober 2022 )

Downloads

Published

2023-05-30