STUDI KOMPARATIF AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Abstrac
Sirri marriage (not registered) according to Islamic law is valid as long as it fulfills the pillars and conditions of marriage without having to be registered. According to Indonesian marriage law, a marriage is valid if it has been carried out according to religious provisions and its pillars and carried out in the presence of a marriage registrar (KUA) because the registration of a marriage has legal force. When compared to the consequences of sirri marriage according to Islamic law and marriage law, of course there are similarities and differences as well as advantages and disadvantages. This thesis is entitled "Comparative Study of the Consequences of Unregistered Marriage Laws in the Judging of Islamic Law and Marriage Laws".
This study uses the Normative Juridical method, meaning that the issues raised, discussed and described in this study are focused on applying the rules or norms in positive law. with the aim of avoiding acts of adultery, as a result of marriage there will be a relationship between the two families. The purpose of this thesis is first to identify and analyze the similarities and differences in the consequences of non-recorded marriage laws according to Islamic law and marriage law. The second is to know and analyze the advantages and disadvantages of marriage not being recorded according to Islamic law and marriage law. The third is to find out and analyze the opinions of scholars about the legal consequences of marriage not being recorded.
The difference: in Islamic law, unregistered marriage is still valid in the eyes of any religion if conditions and harmony are met between the two parties. It is different from the Marriage Law which clearly regulates marriage rules in terms of registration of marriages and in positive law/marriage law, unregistered marriages are invalid because they are not registered in the registration of marriages/marriages. . advantages: According to Islamic law, lawful in the eyes of religion and avoiding immoral acts (adultery), reducing the burden or responsibility of a woman who is the backbone of the family. Meanwhile, according to the Marriage Law, the interests of the parties behind the Sirri marriage can be covered. Disadvantages: According to Islamic law, the woman cannot claim her rights as a wife which her husband has violated because there is no permanent legal force against the legality of the marriage. Meanwhile, according to the Marriage Law, a wife who has been married in siri is not considered a legitimate wife, the status of a child born in marriage is considered an illegitimate child. MUI is of the view that unregistered marriage does not comply with statutory provisions and often has a negative impact on the wife and children they give birth to, which are related to the rights of the wife and children, such as providing alimony and inheritance.
Keywords: Comparison, Sirri Marriage, Islamic Law, Marriage Law
Abstrak
Perkawinan sirri (tidak dicatatkan) menurut hukum islam adalah sah sepanjang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan tanpa harus dicatatkan. Menurut hukum perkawinan indonesia perkawinan sah bila telah dilaksanakan menurut ketentuan agama dan syarat-rukunnya dan dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah (KUA) karena dengan pencatatan perkawinan mempunyai kekuatan hukum. Bila dibandingkan akibat perkawinan sirri menurut hukum islam dan undang-undang perkawinan tentunya ada terdapat persamaan dan perbedaan begitu juga ada kelebihan dan kekurangannya. Dari uraian tersebut, terkait masalah dalam latar belakang yang telah diuraikan serta menuangkannya sebagai karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul " Studi Komparatif Akibat Hukum Perkawinan Tidak Dicatatkan Ditintaju Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan".
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma norma dalam hukum positif.Tujuan skripsi ini pertama adalah untuk menganalisis persamaan dan perbedaan akibat hukum perkawinan tidak dicatatkan menurut hukum islam dan undang-undang perkawinan. Kedua untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan akibat perkawinan tidak dicatatkan menurut hukum islam dan undang-undang perkawinan. Ketiga untuk menganalisis pendapat ulama tentang akibat hukum perkawinan tidak dicatatkan.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa persamaan: adanya akad atau ijab qabul menjadi halalnya hubungan suami istri dengan tujuan untuk menghindari perbuatan zina. Perbedaan: dalam hukum Islam kawin sirri tetap sah dimata agama apa bila syarat dan rukun terpenuhi diantara kedua bela pihak. Undang-Undang Perkawinan yang secara jelas telah mengatur aturan pernikahan dalam artian pencatatan pernikahan dan secara hukum positif/ undang-undang perkawinan, kawin sirri tidak tercatat dalam akta pernikahan karena tidak terdaftar dalam pencatatan perkawinan/pernikahan. Kelebihan : Menurut Hukum Islam, sah di mata agama dan menghindari perbuatan maksiat (zina) , Sedangkan Menurut Undang-Undang Perkawinan kepentingan-kepentingan pihak-pihak yang melatarbelakangi dilakukannya pernikahan sirri dapat tertutupi. kekurangan : Menurut Hukum Islam , pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-hak-nya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan Istri yang telah dinikahi secara sirri tidak ada akta nikah dianggap sebagai isteri yang tidak sah ,perkawinan status anak yang dilahirkan sehingga dianggap tidak ada akta kelahiran sebagai anak sah. MUI memandang bahwa nikah sirri tidak memenuhi ketentuan perundang-Undangan dan seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, yakni berkaitan dengan hak-hak istri dan anak, seperti pemberian nafkah serta hak waris-mewarisi.
Kata Kunci : Perbandingan, Nikah sirri , Hukum Islam,UU PerkawinanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Literatur :
Abdur Rozak Husein, 1992, Hak Anak dalam Islam , Jakarta: Fikahati Aneska.
Abdullah Sonhaji dkk,2012, Tarjamah Sunan Ibnu Majah, Jilid IV, Semarang: CV Asy-Syifa,
Abdul Aziz Muhammad Azzam, DKK, 2009. Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak , Jakarta: Amzah.
Adib Bisri Musthofa, 1993. Tarjamah Shahih Muslim Juz II , Semarang: CV Asy-Syifa,
Ahsin W. Alhafidz, 2013. Kamus Fiqh Cet.I , Jakarta: Amzah.
Ahmad Azhar Basyir, 2004. Hukum Perkawinan Islam ,Yogyakarta: UII Press.
Amiruddin, Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, 2004.Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih,. Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup.
Amir Syarifuddin, 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Jakarta: Kencana,
Amin , Ma’aruf. dkk, 2011 ,Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, Jakarta : Erlangga.
Asri, B.1988, Tanya Jawab Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Tarsito.
AL-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2000. Bulughul Maram Penerjemah Achmad Sunarto Cet. II (Jakarta: Pustaka Amani.,
Asjmuni A. Rahman, 1976. Qa’idah-Qa’idah Fiqih , ,Jakarta: Bulan Bintang,
Awiratah, 1999. Kamus al Bisri Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif,
Basyir, AA. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Chuzaimah Tahido Yanggo dan Hafiz Anshari Az. 2002. Problematika Hukum Islam Kontemporer Jakarta: Pustaka Firdaus.
Dahlia Haliah Ma‟u, 2016. “Nikah Sirri dan Perlindungan Hak-hak Wanita dan Anakâ€, al-Ahkam, Vol. 1. No. 1
Departemen Agama RI, 2017, Qur‟an Hafalan dan Terjemahan Cet. I ,Jakarta: Almahira,
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, 2003. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama .Jakarta: Yayasan Al-Hikmah.
Evanirosa, Christina Bagenda, Hasnawati, dkk. 2022. Metode Penelitian Keperpustakaan (Library Research),Bandung:Media Sains Indonesia,.
Fathurrahman Djamil,2017. Filsafat Hukum islam, Cet. 1 Jakarta: Logos, tt
Hamzah, A. 1986. Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Hilman Hadikusuma, 1990. Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung: Mandar Maju,
Hasymy, 1995. Sejarah Kebudayaan Islam Jakarta: Bulan Bintang Cet Ke 5 Th.
Hazairin, 1986. Tinjauan Mengenai UU Perkawinan Nomor 1Tahun 1974 Jakarta: Tintamas,
Hilman Hadikusuma, 1990. Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung: Mandar Maju.
Mardani, 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern Cet. I Yogyakarta: Graha Ilmu,
,Hasan Basri. 1999. Keluarga Sakinah, Yosyakarta: Pustaka Pelajar.
Harpani Matnuh,2016. “Perkawinan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Perkawinan Nasionalâ€, Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 11
Imam Asy-Syaukani, Terjemah Nailul Authar Himpunan Hadis-hadis Hukum, Jilid V Surabaya: PT Bina Ilmu
J. Satrio, 2000. Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang (Bandung: Citra Aditya Bakti,
Khoiruddin Nasution, 2005. Hukum Perkawinan 1 Yogyakarta: Academia dan Tazzata,
Kementrian Agama RI. 2012. Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. I; Bandung: Syamsil al- Qur’an.
Kansil C.S.T.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.
Khoirul Abror, 2015. Hukum Perkawinan dan Perceraian (Bandar Lampung: IAIN Raden Intan Lampung,
Marzuki , Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Muhammad Idris Ramulyo, 2006. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam , Jakarta: Sinar Grafika.
Muchtar, K. 1998. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Mahmuda Junus, 1989. Hukum Perkawinan Islam Menurut Mazhad: Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali Jakarta: Pustaka Mahmudiyah.
Mukti Arto, 1996. "Masalah Pencatatan Perkawinan dan Sahnya Perkawinan" Mimbar Hukum no. 26.
Mohd. Idris Ramulyo, 1996. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Muhammad Nasib Ar-Rafa‟i, 1999. “Ringkasan Tafsir Ibnu Katsirâ€Jilid 1 Jakarta: Gema Insani Press.
Neng Djubaidah, 2010. “Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatatkan Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam†Jakarta: Sinar Grafika.
Nasution, Khoiruddin, 2005. Hukum Perkawinan .Yogyakarta: Academia & tazzafa.
Nurul Huda Haem, 2007. Awas Illegal Wedding, dari Penghulu Liar hingga Perselingkuhan , Jakarta: Penerbit Hikmah.
Ramulyo, M I. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Bumi Aksara
Saleh, K W. 1980. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia
Siti Faizah,2014. “Dualisme Hukum Islam Indonesia Tentang Nikah Sirriâ€, Studi Hukum Islam, Vol. 1 No. 1
Sohari Sahrani, 2010. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Sirri, Jakarta: Rajawali Pers.
Saidus Syahar, 1981. Undang-undang Perkawinan dan masalah Pelaksanaannya Ditinjau dari segi Hukum Islam, Bandung: Alumni,
Soemiyati, 2004.Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, , Liberty, Yogyakarta.
Shihab, Q. 1998. Wawasan al-Qur’an:Tafsir Maudhu’I Atas Berbagai Persoalan Umat. Cet.VIII Mizan.
Siddik, A. 1997. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Tinta Mas Indonesia.
Syafi‟iyah, Hanifiyah, 2011. Kedudukan Wali Dalam Pernikahan dan Prakteknya di Indonesia†Vol. X, No. 2
Soerjono Soekanto ,. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sabrie, M. Zuffran, 1998, Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah, Departemen Agama RI, Jakarta.
sugino, 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: ALFABETA.
Slamet Abidin, Aminudin, Fiqh Munakahat I Cet. I (Bandung: CV Pustaka Setia.
Siti Aminah, 2014 .“Hukum Nikah di Bawah Tangan (Nikah Sirri)â€, Cendikia Vol. 12 No. 1
Soedaryo Soimin, 1992. Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifudin, A. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Antara Figh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdurrahman al-Musna. 1997. Perkawinan dan Masalahnya, Jakarta, Pustaka al Kautsar, Cet.-2.
Supriatna Dkk, 2008. Fiqh Munakahat II Dilengkapi Dengan UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Cet. 1 Yogyakarta: Bidang akademik UIN Suka.
Wasit, A. 1996. Pernikahan Harus Melibatkan Masyarakat. Jakarta : Mimbar Hukum.
Wawan Gunawan Abdul Wahid, 2013. “Pandangan Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Tentang Nikah Sirri dan Istbat Nikah) , Musawa Vol. 12 No. 12.
Zahry Ahmad, 1981. Hukum Perkawinan Islam Jakarta: Tintamas.
Website :
http://repository.ubaya.ac.id/38080/1/Artikel%20Richard%20Ubaya.pdf Diakses pada Tanggal 8 September 2022 13.30 Wib.
https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/90960/EUDIA%20MARSINTAULINA%20SIHITE-130710101036.pdf?sequence=1 Diakses pada Tanggal 23 September 2022 18.15 Wib.
http://eprints.undip.ac.id/24443/1/ABDULLAH_WASIAN.pdf Diakses pada Tanggal 1 oktober 2022 09.00 Wib
http://repository.uinbanten.ac.id/10393/3/S_HKI_171110089_BAB%20I.pdf Diakses pada tanggal 15 desember 2022
http://repository.radenintan.ac.id/4041/1/SKIRPSI.pdf Diakses pada tangga 17 desember 2022
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5210/1/nurul%20noviyanti.pdf Diakses pada tangga 24 desember 2022
https://repository.ummat.ac.id/4039/1/COVERBAB%20III_UNI%20HANIFAH_NIM%20617110150_ILMU%20HUKUM.pdf Diakses pada tanggal 28 desember 2022
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/27947/1/M.%20MASHUD%20ALI-FSH.pdf Diakses pada tanggal 2 januari 2023
https://core.ac.uk/download/pdf/322774947.pdf Diakses pada tanggal 6 januari 2023
http://repository.unissula.ac.id/7320/4/bab%20i.pdf Diakses pada tanggal 8 januari 2023
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.
Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam