PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK BAKATI DI KECAMATAN MONTERADO KABUPATEN BENGKAYANG MELALUI PERADILAN ADAT DAN PERADILAN NEGERI BENGKAYANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky dan Putusan Adat Madok)
Abstract
ABSTRACT
Customary law is a legal system that shows differences from other legal systems in the world. Customary law is a law that reflects the soul and personality of the Indonesian people and is one aspect of the nation's cultural assets in the field of law. Customary law or law that lives in society, including customary sanctions, has a position in national criminal law. Juridically, the regulation of customary crimes is recognized by the government.
Methods of analysis of legal materials, namely: Descriptive techniques, namely describing what is about a condition or position from legal or non-legal propositions, which in this study describes the inconsistent provisions of articles accompanied by existing legal facts.
The decision of the Bengkayang District Court Judge with Decision Number 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky in the settlement of cases of domestic violence in the Dayak Bakati Indigenous People in Monterado District, Bengkayang Regency which was decided by the Madok Indigenous Court gave rise to legal dualism because according to Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1644K/Pid/1988 dated 15 May 1991: "A person who has committed an act according to living law (customary law) in the area is an act that violates customary law, namely "customary delict". The reasons for the Panel of Judges at the Bengkayang District Court imposing prison sentences on the Defendant without considering the customary criminal sanctions that had been imposed on the Defendant by the Adat Court were because (a) The Defendant HLM Bin JSM had repeatedly committed the crime of Domestic Violence (KDRT) against his wife POL Als. MS Binti FG, although customary criminal sanctions have been imposed, (b) customary criminal sanctions imposed on Defendant HLM Bin JSM did not have a deterrent effect, so Defendant HLM Bin JSM repeated the crime of Domestic Violence (KDRT) against his wife POL Als. MS Binti FG, and (3) the imposition of prison sentences on Defendant HLM Bin JSM to fulfill a sense of justice for victims and society and provide a deterrent effect for Defendant HLM Bin JSM.
Keywords: Crime, Customary Law, Domestic Violence
ABSTRAK
Hukum adat adalah sistem hukum yang menunjukkan perbedaan dengan sistem hukum lainnya di dunia. Hukum adat adalah hukum yang mencerminkan jiwa, kepribadian masyarakat Indonesia dan merupakan salah satu aspek harta budaya bangsa dalam bidang hukum. Hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat termasuk sanksi-sanksi adatnya mendapat kedudukan dalam hukum pidana nasional. Secara yuridis pengaturan terhadap pidana adat mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Metode analisis bahan hukum yaitu: Teknik deskripsi yaitu menguraikan apa adanya terhadap suatu kondisi atau posisi dari proposisi-proposisi hukum atau non hukum, di mana dalam penelitian ini menguraikan ketentuan pasal-pasal yang inkonsistensi yang disertai dengan fakta hukum yang ada.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky dalam penyelesaian perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Masyarakat Adat Dayak Bakati di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang yang telah diputus oleh Peradilan Adat Madok menimbulkan dualisme hukum karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 : "Seseorang yang telah melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup (hukum adat) di daerah tersebut adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum adat, yaitu "delict adat". Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tanpa mempertimbangkan sanksi pidana adat yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Peradilan Adat dikarenakan (a) Terdakwa HLM Bin JSM sudah berulang kali melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya POL Als. MS Binti FG, walaupun telah dijatuhkan sanksi pidana adat, (b) sanksi pidana adat yang dijatuhkan terhadap Terdakwa HLM Bin JSM tidak memberikan efek jera, sehingga Terdakwa HLM Bin JSM mengulangi lagi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya POL Als. MS Binti FG, dan (3) penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa HLM Bin JSM untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat dan memberikan efek jera bagi Terdakwa HLM Bin JSM.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Hukum Adat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdurrahman, 1978, Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung.
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Antonius Sudirman, 2007, Hati Nurani Hakim Dan Putusannya: Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudensi) Kasus Hakim Bismar Siregar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chairul Anwar, 1997, Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau, Rineka Cipta, Jakarta.
Dewa Made Suarta, 2015, Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press, Malang.
Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung.
Djojodigoeno, 2000, Asas-asas Hukum Adat, PT. Intermasa, Jakarta.
E. Amalia, 2000, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga: Analisa Kasus Pada Beberapa Keluarga di Wilayah Ciputat, Unpublished Research Report PSW IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Fathul Djannah, dkk., 2007, Kekerasan Terhadap Istri, LkiS Yogyakarta bekerjasama dengan CIDE-ICIHEF Jakarta dan Pusat Studi Wanita IAIN Sumatra Utara.
Guse Prayudi, 2008, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dilengkapi dengan Uraian Unsur-unsur Tindak Pidananya), Merkid Press, Yogyakarta.
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung.
----------, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
I Gusti Ketut Sutha, 1995, Peranan Hukum Adat Sebagai Hukum Tidak Tertulis dalam Pembangunan Masyarakat, dalam Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia, Eresco, Bandung.
I Made Widnyana, 1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Eresco, Bandung.
John Z. Loudoe, 1985, Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Cetakan Pertama, Bina Aksara, Jakarta.
M. Natsir Asnawi, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pontang Moerad, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, PT. Alumni, Bandung.
Rika Saraswati, 2006, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Konseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung.
R. Soepomo, 1986, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Rusli Muhammad, 2013, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, UII Press, Yogyakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1990, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.
S. Meiyanti, 1999, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga, Pusat Penelitian Kependudukan UGM dan Ford Foundation, Yogyakarta.
Sri Sutatiek, 2013, Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana Dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
------------, 2009, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Topo Santoso, 1990, Pluralisme Hukum Pidana Indonesia, PT. Eresco, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Drt Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991.
Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Bky.
JURNAL / MAKALAH :
Abdulah Rahmat, 2015, “Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasionalâ€, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Vol. 9, No. 2.
E. Sundari dan Iswatiningsih, 2003, “Penemuan Hukum oleh Hakim Indonesia dalam Menghadapi Peraturan Hukum yang Tidak Lengkapâ€, Justitia Et Pax, Vol.23 No.2, Desember, Jakarta.
Hardijan Rusli, 2006, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?â€, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3.
Hermin Hadiati Koeswadji, 1957, “Aspek Budaya Dalam Pemidanaan Delik Adatâ€, Makalah Dalam Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama Terhadap Hukum Pidana, 17-19 Maret, Denpasar.
M. Fauzan, 2008, “Deindividualisasi Putusan Hakim dalam Lembaga Peradilanâ€, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIII No. 270 Mei, MA-RI.
Suryono Sutarto, 2001, “Kekhilafan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana, Masalah-Masalah Hukumâ€, Majalah Ilmiah FH. UNDIP, Semarang, Oktober-Desember.