PELAKSANAAN PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM (Studi Pada Kegiatan Pesta Adat Dayak Di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau)
Abstract
ABSTRACT
Arrangements regarding permits for public gatherings and other community activities are regulated in Government Regulation Number 60 of 2017 concerning Procedures for Licensing and Supervision of Public Crowd Activities, Other Community Activities, and Notifications of Political Activities. Based on the provisions of Article 5 of Government Regulation Number 60 of 2017, that: "Every organizer of public gatherings and other community activities that can endanger public security is required to have a permit". But in fact, it turns out that there are still members of the community who do not apply for permits for public gatherings, especially residents in Parindu District Sanggau Regency holds traditional Dayak parties such as Gawai Dayak, Nosu Minu Podi (a thanksgiving celebration after the rice harvest), Bopisek and Ganjur (wedding celebrations) accompanied by musical entertainment, gambling and the use of liquor, but has never applied for a public gathering permit to the authorities. Parindo Police.
The legal research method used by the author is the legal research methodempirical with the nature of descriptive research.
Based on the results of the research, it was concluded that the factors that caused community members who carried out Dayak traditional party activities in Parindu District, Sanggau Regency did not implement the provisions of Article 5 Government Regulation Number 60 of 2017 due to the lack of awareness from residents. The village head has little role in supervising Dayak traditional party activities in his village. The legal efforts taken by the Parindu Sector Police (Polsek) in implementing Article 5 of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 60 of 2017 are limited to notifications to members of the public who are holding a traditional party so that if they later want to hold a traditional party they must apply for a crowd permit to the National Police. While legal action through action has never been taken, bearing in mind that Government Regulation Number 60 of 2017 concerning Procedures for Licensing and Supervision of Public Crowd Activities, Other Community Activities, and Notification of Political Activities does not regulate the issue of sanctions for members of the public who do not have a crowd permit.
Keywords: Crowd Permit, Party, Custom, Dayak
ABSTRAK
Pengaturan mengenai izin keramaian umum maupun kegiatan masyarakat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, bahwa: "Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memilikiSurat lzin". Namun faktanya, ternyata masih ada warga masyarakat yang tidak mengajukan permohonan izin keramaian umum, khususnya warga masyarakat di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau yang mengadakan pesta adat Dayak seperti Gawai Dayak, Nosu Minu Podi (perayaan syukuran setelah panen padi), Bopisek dan Ganjur (perayaan pernikahan) disertai dengan hiburan musik, perjudian dan penggunaan minuman keras, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan izin keramaian umum kepada pihak Polsek Parindu.
Metode penelitian hukum yang digunakan Penulis adalah metode penelitian hokum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat yang melakukan kegiatan pesta adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dikarenakan belum adanya kesadaran dari warga. Kepala Desa kurang berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pesta adat Dayak di desanya. Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Parindu dalam pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 sebatas pemberitahuan saja kepada warga masyarakat yang mengadakan pesta adat agar apabila nanti ingin mengadakan pesta adat harus mengajukan permohonan izin keramaian kepada Polri. Sedangkan upaya hukum melalui tindakan belum pernah dilakukan, mengingat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik tidak mengatur masalah sanksi bagi warga masyarakat yang tidak memiliki izin keramaian.
Kata Kunci: Izin Keramaian, Pesta, Adat, Dayak
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Adam Podgorecki & Christopher J. Whelan, 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Arief Sidharta, 1996, Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung.
Hendry S. Siswosoedirjo, 2008, Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen, Visimedia, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar
Maju, Bandung.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2009, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kristian Widya Wicaksono, 2006, Administrasi dan Birokrasi Pemerintah, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Marbun, S.F., dan Moh. Mahfud MD., 2000, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet. Kedua, Liberty, Yogyakarta.
Mardjono Reksodiputro, 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.
Mulyana W. Kusumah, dkk, 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.
Philipus M. Hadjon, 1999, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Prajudi Atmosudirdjo, 1990, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ridwan H.R., 2006. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
----------, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.
Salim H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Rajawali Press, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1996, Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Rajawali Press, Jakarta.
----------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Angkasa, Bandung.
----------, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI-Press, Jakarta.
----------, 1985, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni,
Bandung.
----------, 1989, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
----------, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah
Sosial, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soehino, 1984, Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.
Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Yogyakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Alfabeta,
Bandung.
W.J.S. Poerwadarminta, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Zulkarimein Nasution, 1989, Prinsip-Prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan,
FE-UI, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
C. JURNAL / MAKALAH / SKRIPSI / TESIS / DISERTASI :
Marcus Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung, 1996.
M. Budi Mulyadi, “Pelayanan Perizinan Terpadu Dalam Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan UMKMâ€, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol.4 No.1, Juni 2018.
Nurwigati, “Peranan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Meningkatkan Pelayanan Perizinan dan Mewujudkan Fungsi Izin sebagai Alat Pengendali Bagi Kegiatan Masyarakat yang Membahayakan Lingkunganâ€, Jurnal Media Hukum, Vol. 17 No 1, Juni 2010.
Septi Wahyu Sandiyoga, “Efektivitas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir di Lima Ruas Bahu Jalan Kota Makassarâ€, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, 2015.
Sjachran Basah, “Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkunganâ€, Makalah Pada Seminar Hukum Lingkungan, Diselenggarakan Oleh KLH bekerjasama dengan Legal Mandate Compliance and Enforcement Program dari BAPEDAL, Jakarta, 1996.
D. INTERNET / WEBSITE :
Damang,Efektifitas Hukum, http://www.negarahukum.com/hukum/ efektivitas-hukum-2, diakses pada tanggal 16 Desember 2022, pukul 20.35 wib.