PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI (PERBUP) KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU TERHADAP BENGKEL RODA DUA (Di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya)
Abstract
Abstrac
Workshop Is one place where vehicles such as motorcycles and cars placed with several kinds of problems, such as needs, damage and repairs. Where the workshop is one of the most appropriate means to place motorized vehicles such as cars and motorbikes. Under certain conditions, motorized vehicles require maintenance or repair. Maintenance and repair of vehicles must be carried out so that the service life of the vehicle is longer or at least equal to the service life that has been predicted and designed by the manufacturer. Even so, maintenance and repair of vehicles is not an easy job. To obtain maintenance and repair of motorized vehicles, of course, a place or container for the vehicle's equipment is needed to be repaired. Based on this, opportunities are opened for other parties who have expertise and work. in the field of motorized vehicles (automotive) to open a workshop business. One of them is the presence of a workshop in the village of limestone. However, most of the existing workshops do not have permits so that the requirements for a workshop are ignored and even tend to prohibit it. Therefore, maximum supervision is needed so that the workshops in the village of limestone comply with existing regulations related to the requirements for the establishment of a public two-wheeled vehicle repair shop.
Keywords: Motor Workshop, Supervision, licensing.
Abstrak
Bengkel Adalah salah satu tempat dimana kendaraan seperti motor dan mobil ditempatkan dengan beberapa macam masalah, seperti kebutuhan , kerusakan serta perbaikan. Dimana bengkel adalah salah satu sarana paling tepat untuk menjadikan kendaraan bermotor seperti mobil dan motor ditempatkan.. Pada kondisi tertentu, kendaraan bermotor memerlukan perawatan atau perbaikan. Perawatan dan perbaikan kendaraan harus dilakukan agar umur pakai kendaraan lebih panjang atau paling tidak sama dengan umur pakai yang telah diprediksikan dan dirancang oleh pabrik pembuat. Meskipun demikian, perawatan dan perbaikan kendaraan bukan merupakan pekerjaan yang mudah.. Untuk memperoleh perawatan dan perbaikan pada kendaraan bermotor , tentu saja dibutuhkan tempat atau wadah kendaraan bermotor itu untuk diperbaiki.. Berdasarkan hal tersebut,terbuka peluang bagi pihak lain yang memiliki kahlian dan peralatan kerja di bidang kendaraan bermotor (otomotif) untuk membuka usaha perbengkelan.salah satunya adalah keberadaan bengkel di desa kapur. Akan tetapi bengkel-bengkel yang ada sebagian besar tidak memiliki perizinan sehingga persyaratanm sebuah bengkel diabaikan bahkan cendrung melanggar ketertiban. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang maksimal agar bengkel di desa kapur sesuai dengan peraturan yang adan terkait dengan persyaratan berdirinya bengkel umum kendaraan roda dua.
Kata Kunci : BengkeL Motor , Pengawasan, perizinan.References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Suteedi, Hukum Perizinan:Dalam Sektor Pelayanan Publik,
(Jakarta: Sinar Grafika,2015)
Atmosoedirjo, Prajudi, Administrasi dan Manajemen Umum, (Jakarta:
Ghalia Indonesia,1982 ) Dalam Buku Peresmian
Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional 1, Pejabat Pembuat Komitmen
( Kota Banda Aceh )Imam Jauhari, Hukum Perizinan,
(Medan, 2011)Lorens Bagus,Kamus Filsafat. (Jakarta:
Gramedia. 1996.)
Adrian SutediPhilipus M. Hadjon et al. Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia. (Yogjakarta: Gadjah Mada University Press
.
Acmad Ali, Menguak teori Hukum dan teori Peradilan, Jakarta
Kencana, 2010
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo
Persada, 2006),
Siagian, P. Sondang. Fungsi-fungsi Manajemen. (Jakarta. Penerbit Bumi
Aksara, 2005)Soehino, Asas-asas Hukum Tata
Pemerintahan. (Yogyakarta, Liberty 1984)Soerjono
Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Raja
Grapindo Persada, 2006)Trijono, Lambang. PembangunanSebagai Perdamaian. (Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia,(2007)
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem Dan Upaya
Pembenahan, (PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,
Jakarta 2009)
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum (Bandung: Bina Cipta, 1983)
Samudra Wibawa, 1994, Evaluasi Kebijakan Publik, Raja Grafindo,
Jakarta,
Yuwono, Teguh. Manajemen Otonomi Daerah :Membangun Daerah
Berdasarkan Paradigma Baru. (Semarang: Ciyapps
Diponegoro Universiti. 2001
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem Dan Upaya Pembenahan,
Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009)
Peraturan perundang ;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Nomor :
/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Bengkel Umum Kendaraan
Bermotor.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 256/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor : 191/Mpp/Kep/6/2001 Tentang Perubahan AtasKeputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor
/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Bengkel Umum Kendaraan
Bermotor
Peraturan Bupati kubu Raya Nomor. 4 tahun 2018, tentang perubahan
Atas Peraturan Bupati Kubu Raya nomor. 48 tahun 2017
tentang penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu.
Fajar, Mukti. dan Achmad, Yulianto. 2010.Dualisme Penelitian Hukum. Jogjakarta:
Pensil Komunika.
Siagian, Sondang. 2002. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: Rineka
Cipta.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo.
Usman, Husaini dan Setiady, Purnomo. 2006. Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta:
PT. Bumi Aksara.
Hezron Sabar Rotua Tinambunan. 2016. Model Pemberdayaan Wilayah Pasar Dalam
Menghadapi Pasar Bebas Masyarakat Ekonomi Asean.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum
Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan KotaSurabaya.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 tahun 2018 tentang Perubahan Atas
PeraturanWalikota Surabaya Nomor 60 Tahun2016 Tentang
Kedudukan, SusunanOragnisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas PerhubunganKota Surabaya.
Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan nomor
/MPP/Kep/10/1999 tentang BengkelUmum Kendaraan Bermotor.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor:
/Mpp/Kep/6/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Nomor 551/Mpp/Kep/10/1999 tentang Bengkel
Umum Kendaraan Bermotor.
Harian Terbit. 2016. Ratusan Bengkel KecilTanpa Izin di Surabaya
TerancamDitutup. http://www.harianterbit.com/
hanterekonomi/read/2016/01/28/54741/3 1/21/Ratu san-BengkelKecil-Tanpa-Izin-Di-Surabaya-Terancam-Ditutup (diakses 17 january 2017)
Jawa Pos. 2014. Kendaraan di Surabaya Tambah
Ribu Lebih Sebulan.http://www2.jawapos.com/baca/artikel/9
/ kendaraan-di-surabaya-tambah-17-ribu-lebih-sebulan (diakses 10 Agustus
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Definisi Bengekel. http://kbbi.web.id/bengkel(diakses
november 2016)Nurul Hakim. Efektivitas pelaksanaan sistem arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa dalam hubungannya dengan lembaga peradilan.
www.arsip.badilag.net/data/ARTIKEL/efektifitas.p df.
Negara Hukum. Pengertian Perizinan,www.negarahukum.com
/hukum/pengertian-perizinan.html.,(diakses 16 desember 2016).
Times Indonesia. 2016. Montir ‘Nakal’ Marak diSurabaya, Warga Dihimbau
Waspada.http://www.timesindonesia.co.id/
baca/114078/20160111/115538/montir- nakal-marak-di-surabaya-wargadiimbau-waspada/ (diakses 26 februari2016).
Dunia Trik. 2016. 5 Kota Dengan KenaraanSepeda Motor Terbanyak Di
Indonesia.http://www.duniatrik.com/2016/12/5- kota-dengan-kendaraansepeda- motor.html (diakses 16 februari 2016