PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANDAN BUAH SAWIT OLEH PERUSAHAAN KEPADA PETANI DI KABUPATEN KAYONG UTARA
Abstract
ABSTRACT
Research on "Implementation of the Sale and Purchase Agreements of Palm Fruit Bunches Between Companies to Farmers in North Kayong District", aims to determine the implementation of the sale and purchase agreements of oil palm fruit bunches between companies to farmers in North Kayong District. To find out the factors causing the non-implementation of the sale and purchase agreement of palm fruit bunches between companies to farmers in North Kayong Regency. To reveal the legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the implementation of the sale and purchase agreement of palm fruit bunches in North Kayong Regency
This research was conducted using the empirical legal method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the agreement to buy and sell palm fruit bunches between companies to farmers in North Kayong Regency could not be carried out according to the wishes of the parties because there were still problems when the farmers handed over the harvested palm fruit bunches to the company because when when the company delivers the palm fruit bunches to the company, there is a higher price change than when the company purchases it, so the farmers sell their palm fruit bunches to other parties and the palm fruit bunches given to the company are not appropriate. That the causal factors for the non-implementation of the agreement on the sale and purchase of palm fruit bunches between companies and farmers in North Kayong Regency have not been carried out properly. due to economic factors where there is an increase in the price of palm fruit bunches when the palm fruit will be harvested and taken by the company, because the price purchased by the company at the price at harvest changes so that there are problems in the process of handing over the fresh fruit bunches (FFB) of the fruit palm that is submitted is not in accordance which is expected because the palm fruit is also sold to other parties whose price increases. Whereas legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the implementation of the agreement on the sale and purchase of palm fruit bunches in North Kayong Regency if problems arise are always sought through deliberation by negotiating between the parties in order to obtain a good solution that can be accepted by each party and does not cause harm to any party. That any problems that arise when a dispute occurs will first be resolved by way of deliberation, but if a deadlock is reached, a lawsuit will be filed at the local district court.
Keywords: Agreement, Sale and Purchase, Palm Fruit Bunches, Company
ABSTRAK
Penelitian tentang "Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tandan Buah Sawit Antara Perusahaan Kepada Petani Di Kabupaten Kayong Utara", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pejanjian jual beli tandan buah sawit antara perusahaan kepada petani di Kabupaten Kayong Utara. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya pejanjian jual beli tandan buah sawit antara perusahaan kepada petani di Kabupaten Kayong Utara. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan pejanjian jual beli tandan buah sawit di Kabupaten Kayong Utara
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pejanjian jual beli tandan buah sawit antara perusahaan kepada petani di Kabupaten Kayong Utara belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak karena masih terjadi persoalan saat penyerahan hasil panen tandan buah sawit oleh petani kepada perusahaan karena saat penyerahan hasil tandan buah sawit kepada perusahaan terjadi perubahan harga yang lebih tinggi daripada saat pembelian dilakukan oleh perusahaan, sehingga petani menjual tandan buah sawitnya pada pihak lain dan tandan buah sawit yang diberikan kepada perusahaan tidak sesuai. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya pejanjian jual beli tandan buah sawit antara perusahaan kepada petani di Kabupaten Kayong Utara belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. dikarenakan faktor ekonomi dimana terjadi kenaikan harga Tandan buah sawit saat buah sawit akan dipanen dan diambil oleh perusahaan, karena harga saat yang dibeli perusahaan dengan harga saat panen berubah sehingga terjadinya persoalan pada proses penyerahan tandan buah segara (TBS) kelapa sawit buah yang diserahkan tidak sesuai yang diharapkan karena buah sawit juga dijual kepada pihak lain yang harganya naik. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan pejanjian jual beli tandan buah sawit di Kabupaten Kayong Utara jika timbul masalah selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Bahwa setiap permasalahan yang muncul saat terjadi sengketa terlebih dahulu akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat.
Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Tandan Buah Sawit, Perusahaan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke- 8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta Marbun,BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa
Swara, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta