PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA ENDEMIK DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Abstrac
Trade in protected wild animals is a criminal act that has a major influence on the balance of the ecosystem of living things in nature. The rise of cases of illegal trade in protected wild animals is caused by a lack of public awareness of nature conservation and the balance of ecosystems, one of the impacts of which is the extinction of these protected animals. Wildlife trade is said to be illegal if there is no official permit from the government and the Natural Resources Conservation Center. The crime of trafficking has been regulated in Law no. 5 of 1990 concerning the Conservation of Biological Natural Resources and their Ecosystems.
This legal research aims to analyze problems in the field regarding crimes against perpetrators of trade in protected endemic animals and to analyze problems in the field using the statutory approach research method, as well as interviews with sources who have authority regarding this animal trade case.
The modus operandi carried out by perpetrators of illegal trade in protected wildlife is through conventional buying and selling which is often carried out directly in traditional markets and through social media. good for society.
The criminal sanctions in the Conservation Law only include maximum criminal sanctions against each perpetrator, therefore there are still many decisions of the panel of judges deciding on minor criminal sanctions that are far from the maximum criminal sanctions contained in the Conservation Law without looking at or referring to the Regulations. per other laws such as the Law on Trade and the Law on Information and Electronic Transactions which can be taken into consideration by the panel of judges in deciding cases of illegal trade in protected wild animals.
Based on this research, it can be concluded that law enforcement against endemic wildlife trade actors is still not optimal due to a lack of competent human resources in their field and a lack of awareness from the public.
Keywords: endemic animals, wildlife trade, conservation
Abstrak
Perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan suatu tindakan pidana yang memiliki pengaruh besar bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam. Maraknya kasus perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat akan kelestarian alam serta keseimbangan ekosistem yang salah satu dampaknya adalah terjadinya kepunahan pada satwa yang dilindungi tersebut. Perdagangan satwa liar dikatakan ilegal apabila tidak dimilikinya ijin resmi dari pemerintah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tindak pidana perdagangan tersebut telah diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan di lapangan mengenai pidana terhadap pelaku perdagangan satwa endemik yang dilindungi serta menganalisis permasalahan di lapangan dengan metode penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta wawancara dengan narasumber yang memiliki wewenang mengenai kasus perdagangan satwa ini. Kata kunci : satwa endemic, perdagangan satwa, konservasi
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi adalah melalui jual beli secara konvensional yang sering kali dilakukan secara langsung di pasar tradisional serta melalui media sosial bahkan pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi ini berasal dari masyarakat hingga aparat negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sanksi pidana pada Undang-Undang Konservasi tersebut hanya mencantumkan sanksi pidana maksimal saja terhadap setiap pelakunya, oleh karena itu masih banyak putusan majelis hakim memutus sanksi pidana ringan yang jauh dari sanksi pidana maksimal yang tercantum dalam Undang-Undang Konservasi tersebut tanpa melihat atau mengacu pada Peraturan per Undang-Undangan yang lain seperti Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi ini.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa endemik masih kurang optimal dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang kompeten di bidang nya serta kurangnya kesadaran dari para masyarakat.
Kata Kunci : Satwa Endemic, Perdagangan Satwa, Konservasi
References
DAFTAR PUSTAKA
KLHK 2016 hal 36 “ Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan dan Sulawesi
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hlm.60.
Soerjono Soekanti, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pre, Jakarta, hlm 35
Satjipto Rahardjo 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung hlm 24
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 5
Lawrence M. Friedman di terjemahkan oleh Wishnu Basuki, 2001, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Tatanusa, Jakarta hlm 9
P.A.F Lamintang, Hukum Penintesier Indonesia, Bandung Armico, Tahun 1994, hlm 25
Siswanto Sunarso, 2015, Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi, dan Pengertian, Jilid 1, Raja Grafindo, Jakarta hlm. 165
Purnadi Purbacaraka, dan Sojono, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung, 1979, hlm 49.
Sudilmo Mertokusumo, Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT> Aditia Bakti,
Raimond Flora Lamandasa, Hukum Pidana Jilid 1
Soejono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Jkt, 2002, hlm 5.
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, (Bandung, Sinar Baru 2002), hlm 7
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2010, Hlm. 51.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, (Malang: Setara Press, 2016), hlm 57
Adami chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta, Rajawali Pers, 2011), hlm 69
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT Refika Aditama, 2014), hlm 97
Indrianto Seno Aji, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta,: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof Oemar Seno Adji dan Rekan, 2002) hlm 155
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, hlm 98
S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia cetakan ke-2, Alumni AHAEM PTHAEM, Jakarta, 1998, hlm 208
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hlm 97
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana hlm 60
Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno, Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus, hlm. 7.
https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.Y77gfnbP3IU
https://satwa.foresteract.com/2017/09/pengertian-hewan-endemik-dan-contohnya-di-indonesia.html
http://e-journal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH01201.pdf
https://www.ejournal.warmadewa.ac.id
https://www.tanjungpinangpos.co.id/pengertian-hewan-endemik/
https://pediailmu.com/teknik-lingkungan/konsep-konservasi-sumber-daya-alam-dan-lingkungan/
http://eprints.undip.ac.id/17589/1/Via_Media.pdf
https://satwa.foresteract.com/2020/02/pengertian-hak-asasi-hewan-dan-5-asasnya.html