PANDANGAN ULAMA TENTANG PEMBERIAN MAHAR OLEH MEMPELAI WANITA KEPADA MEMPELAI PRIA SETELAH IJAB DAN KABUL STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
Dowry is an obligation that is specifically reserved for the prospective groom. From the time of the Prophet, this dowry had been done even though his limit was only to give a dowry in the form of a ring of iron. In the Al-Qur'an surah An-nisa verse 4 it has been explained that: "Give dowry to the woman (whom you marry) as a gift with full willingness, then if they give you part of the dowry with pleasure, then eat it (take it. ) giving (as food) which is delicious again has good consequences ".
In the people of Pontianak City there is a habit that has been passed down from generation to generation to be followed and emulated from the surrounding community and from relatives, whose prospective bride gives something that is usually used in Pontianak City society using a gold ring that has been mentioned as a dowry and then given to the prospective groom.
The author uses an empirical research method where this empirical research method observes a case in real life in the form of speech, writing, and / or behavior that can be observed from a particular individual, group, community, and / or organization in a particular context setting that is studied from whole point of view. This study uses a descriptive approach that aims to describe the social situation or clarify a habit in society by describing a number of data obtained through interviews and literature study.
Meanwhile, according to the Ulama, dowry is only given by the prospective groom and is not an obligation for a prospective bride. According to the West Kalimantan Ulama, in the customs of the people in Pontianak City, the prospective bride and groom give something that has been mentioned as a dowry to the prospective groom is only a gift giving and not a dowry gift like what the prospective groom does. Habits like this are also categorized into the realm of culture and not in the corridor of religion.
Keywords: Mahar, Ulama Opinion, Habits, Pontianak City.
Abstrak
Mahar merupakan suatu kewajiban yang di khusus kan hanya kepada calon mempelai pria saja. Dari jaman Nabi pemberian mahar ini pun sudah dilakukan walaupun batas kemampuannya hanya bisa memberikan mahar berupa cincin dari besi. Didalam Al-Qur"™an surah An-nisa ayat 4 sudah dijelaskan bahwa : "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".
Didalam masyarakat Kota Pontianak terdapat suatu kebiasaan yang sudah turun temurun diikuti dan dicontoh dari masyarakat sekitar maupun dari sanak saudara, yang calon mempelai wanitanya memberikan sesuatu yang biasanya dimasyarakat Kota Pontianak menggunakan cincin emas yang telah disebutkan sebagai mahar kemudian diberikan kepada calon mempelai pria.
Penulis menggunakan metode penelitian empiris yang dimana metode peneltian empiris ini mengamati suatu kasus di kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat di amati dari suatu individu, kelompok, ,masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan mengenai situasi sosial atau klarifikasi terhadap suatu kebiasaan di masyarakat dengan cara mendeskripsikan sejumlah data yang di dapat melalui wawancara dan studi kepustakaan.
Adapun menurut Ulama bahwa mahar hanya diberikan oleh calon mempelai pria saja dan bukan merupakan kewajiban bagi seorang calon mempelai wanita. Menurut Ulama Kalbar dalam kebiasaan masyarakat di Kota Pontianak ini yang calon mempelai wanitanya memberikan sesuatu yang telah disebutkan sebagai mahar kepada calon mempelai pria merupakan hanya sebatas pemberian hadiah semata dan bukan merupakan suatu pemberian mahar seperti yang dilakukan calon mempelai pria. Kebiasaan seperti ini juga dikategorikan ke dalam ranah kebudayaan dan bukan dalam koridor keagamaan.
Kata Kunci : Mahar, Pendapat Ulama, Kebiasaan, Kota Pontianak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Hukum Islam
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta : Lentera , 2004
Eva Iryani, Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dalam Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 No.2, 2017. hlm.24
Ibid
Artikel online, Hukum Perdata Pengertian Perkawinan,2014, di unduh dari : https://tommizhou.word[ress.com/2014/12/13/hukum-perdata-pengertian-dasar-dasar-syrat-syarat-dan-lrangan-dalam-perkawinan/ pada tanggal 16 desember 2019.
Muhammad Jawad Mughniyah, loc.cit.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, dkk, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2009, hlm. 174
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh al-Imam Ja’ar as-Sadiq ‘Ardh wa Istidlal, Jakarta: Lentera, 2009, hlm. 395
Kompilasi Hukum Islam, loc.cit
Abdul Aziz Muhammad Azzam, dkk, op.cit, hlm.175
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta:
Graha Ilmu ,2011, hlm. 73
Hasbi Indra, Iskandar Ahza, Dan Husnani, Potret Wanita Shalehah, Jakarta : Penamadani, 2004, hlm.88
Abd. Somad, Hukum Islam : Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Islam, Jakarta : Kencana, 2010, hlm.301
Ali Yusuf As-Subki, Nadhmu al-Usroti fi An-Nisa’i, di terjemanhkan oleh Nur Khozin , Fiqih Keluarga , Jakarta:Amzah, 2010, hal.100
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta : Lentera , 2004, hlm. 311-312
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2011, hlm.49
Koentjara Ningrat,Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta:Gramedia,2008, hlm.16
Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press, 1981, hlm.43
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta,2000
Suharsimi Arikunto,Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta:Rineka Cipta,2010, hlm.173
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Op.cit.
Jamaluddin Muhammad bin Mukrim, Lisan al-Arab, Beirut, Dar Sadir, 1994, hlm.183
Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram, III, Semarang: Toha Putra, tth, hlm. 147.
Umul Baroroh, Fiqh Keluarga Muslim Indonesia, Semarang: CV. Karya
Abadi Jaya, 2015, hlm. 97
A. Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 209
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Kencana, 2006, hlm. 87
Mustafa Kamal Pasha, Fikih Islam, Citra Karsa Mandiri, Jogjakarta, 2009, hlm. 274
Ibid,, hlm.85
Al-Qur’an Terjemahan Departemen Agama RI, Tiga Serangkai, Solo.
Ibid.
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail, Sahih al-Bukhari, IV, Beirut: Dar al-Fikr, hlm. 121
Bukhari, Shahih Bukhari, Juz V, Beirut: Dar Al-Kutub al-Alamiyah, tth, hlm. 464
Kompilasi Hukum Islam
Muchlis Usman. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fikihiyah. Jakarta, PT. Gravindo, 1995, hlm.142
Amir Syarifuddin, Op.cit. hlm 88
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Jakarta, Lentera, 2004, hlm. 368
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hlm.17
Ibid, hlm 364
Muhammad Ibn Ismail Al-Amir Al-yamani Ash-Shan‟ani, Subulu Assalam
Syarakh Bulughul Maram, Terj. Muhammad Isnan, dkk ,Jakarta: Darus
Sunnah, 2013, hlm. 628
Amir Syarifuddin, Op.cit. hlm.89
Al-Qur’an Terjemahan Departemen Agama RI, Op.cit., hlm. 38
Al-Bukhari abi Abdillah Muhammad bin Ismail, Shahih al Bukhari, juz 2, hlm.123.
Ibid, hlm.95
Tihami dan Sohari Sahrani , Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, Jakarta, Rajawali Press, 2010, hlm.39-40
Wahbah Al-Zuhaili, Al Fiqh al-Islami wa adilatuhu, darul fikr:tt juz 9, 6767.
Abdurahmah Al-Jaziri, Mazahib Al-Arba’ah, juz 4, Kairo: Mu’assasatu; Mukhtar, tt, 80
https://ibtimes.id/dalam-agama-islam-akibat-hukum-di-dunia-dan-akhirat/ , selasa 28 juli 2020, 11.00 wib
Ibnu Manzur, Lisan al Arab, Lebanon, Dar al Kitab al Ilmiah, 2009, hlm.6
Abdul Illah ibn Husain al-Arfaj, Konsep Bid’ah dan toleransi,....hlm.37
Mansur Ahmad MZ, Islam Hijau Merangkul,...hlm.94
Firanda Andirja Abidin, Bid’ah Hasanah: Mengenal Bid’ah dan Sunnah, Jakarta, Naasirussunah, 2013, hlm.16
Hasyim Asy’ari, Risalah Ahlu al-Sunnah Wa Al-Jamaah, Yogyakarta, LKPSM, 1999, hlm.6.