PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK

Authors

  • RIDHO ADITYA NIM. A1012181100 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

This study aims to find out two things, the first is to find out the causes of sexual violence that have increased and the second is law enforcement officials, especially in the Women and Children Service Unit (PPA Unit) of the Pontianak City Police in providing services to victims as well as good handling of victims so they can know how things are going. optimally or less optimally in providing legal protection in accordance with the Juvenile Crime Act.

The research method used by the author is a sociological juridical empirical method, with this approach the research went straight to the field with the chosen place in the Women and Children Service Unit (PPA Unit) of the Pontianak City Resort Police. The results of the study show that sexual violence against child victims increases every year due to internal and external factors. The handling by law enforcement officials in providing services is not optimal due to the limited number of investigators who can influence cases.

Keywords: Sexual violence, child victims, law enforcers.

 

 

 

Abstrak

 

                      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui penyebab kekerasan seksual terjadi peningkatan serta kedua adalah aparat penegak hukum khususnya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polisi Resor Kota Pontianak dalam memberikan Pelayanan kepada korban juga baik penanganan korban agar dapat mengetahui berjalan dengan optimal atau kurang optimal dalam memberikan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Pidana Anak.

                      Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode empiris yuridis sosiologis, dengan pendekatan ini penelitian langsung turun kelapangan dengan tempat yang dipilih di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polisi Resor Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual korban anak meningkat tiap tahunnya terjadi karena disebabkan faktor internal dan faktor eksternal, untuk penanganan oleh aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan belum optimal dikarenakan jumlah penyidik yang terbatas dan dapat berpengaruh dalam menangani perkara.

Kata kunci : Kekerasan seksual, korban anak,  penegak hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Hakim Garuda Nusantara, Prospek Perlindungan Anak, Makalah, Seminar Perlindungan Hak-Hak Anak, Jakarta, 1986

Agus Rahardjo, 2003, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Anton M. Moeliono, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty

Husaini Usman dan Purnomo Setiady, 2011, Metodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas SebelasMaret, Surakarta. 2003

Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, 2009, Kekerasan Seksual dan Perceraian, Intimedia, Malang

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkunga Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press,Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press,1986

Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

JURNAL DAN SKRIPSI:

Langgeng Saputro, 2018, “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi†Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari)â€, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No.

Konvensi, Media Advokasi dan Penegakan Hak-Hak Anak, Volume II N0.2 Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LLAI), Medan, 1998

Rafael La Porta, “Investor Protection and Corporate Governanceâ€, Journal of Financial Economics,no. 58, (Oktober 1999)

Shapitri M.S. Regang. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Manado. Jurnal Lex Crimen. Vol. VII No. 7. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Siti Amira Hanifah, Skripsi: “Wacana Kekerasan Seksual di Dunia Akademik Pada Media Onlineâ€, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta

Yassir Arafat, 2015, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang. Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember 2015.

UNDANG-UNDANG DAN YURISPRUDENSI:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

WEBSITE:

https://wolipop.detik.com/love/d-4919825/pengertian-pelecehan-seksual-menurut-para- ahli

Downloads

Published

2023-06-09