PEMENUHAN HAK MEMILIH (RIGHT TO VOTE) WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
Abstract
ABSTRACT
This study aimed to explain the importance of the right to vote in general elections. Along with time, there have been many violations of the law against voters' Right toVote. The right to vote is a basic right of every individual or citizen whose fulfillment must beguaranteed by the State, every citizen who uses this right in every election must be freefromall forms of interference from other parties.This study used the normative law research method and the source of data usedwassecondary data which contained primary legal materials, secondary legal materials, andtertiary legal materials as support for explaining primary and secondary legal materials. Thetechniques of data collection were the literature study technique and supplementedbyinterviews with expert informants, then the data were analyzed qualitatively. The obligation of the state to fulfill human rights could be divided into two, namelyImmediate Obligations and Progressive Obligations. The government had the responsibilityto respect, protect, enforce, and promote human rights. Universally, the state bore themainresponsibility for the promotion and protection of human rights, such responsibility couldnot be reduced for political, economic, or cultural reasons. Meanwhile, in daily reality, manyviolations of human rights were committed by the state through its organs or apparatus, bothcivil and military, which abused their power. One of the most fundamental rights innational and democratic life was the right to vote, which was the administration of a statethat originated from, by, and for the people. The government must open opportunities for thepeople to participate in organizing people's government which was called democracy.
Keywords: Fulfillment, protection, Enforcement, Right to Vote, Government, Indonesian Citizen, Foreign.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya hak memberikan suara atau memilih (Right to Vote) dalam pemilihan umum. Seiring berjalannya waktu banyak ditemui pelanggaran hukum terhadap Hak Memilih (Right to Vote) pemilih. Hak memilih (Right to Vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara, setiap warga negara yang menggunakan hak tersebut dalam setiap pemilihan harus terbebas dari segala bentuk campur tangan dari pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang memuat bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier sebagai pendukung untuk menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara informan ahli, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Kewajiban negara dalam Pemenuhan Terhadap Hak Asasi Manusia dapat dibedakan menjadi dua yaitu Kewajiban Langsung (Immediate Obligations) dan Kewajiban Progresif (Progresive Obligations). Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Secara universal bahwa negara memikul tanggung jawab utama dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanggung jawab yang sedemikian tak dapat dikurangi dengan alasan-alasan politik, ekonomi maupun budaya. Sementara itu dalam kenyataan sehari-hari banyak pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara melalui organ-organ atau Aparatnya baik sipil maupun militer yang menyelewengkan kekuasaannya (abuse of power). Salah satu hak yang paling fundamental dalam kehidupan bernegara adalah hak memilih (right to vote) warga negara, ini merupakan salah satu hak yang paling fundamental dalam kehidupan berbangsa dan berdemokrasi, yaitu penyelenggaraan negara yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Pemerintah harus membuka kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan rakyat yang disebut demokrasi.
Kata Kunci: Pemenuhan, Perlindungan, Penegakkan, Hak Memilih (Right to Vote), Pemerintah, Warga Negara Indonesia, Luar Negeri
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Alan Dahl, Robert Alan. Polyarchy: Participation and Opposition, Amerika Serikat : Yale University Press.
Ashshofa, Burhan. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta : FH UI Press.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Assiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD NRI 1945. Yogyakarta : UU Press.
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM. 2009. Panduan Penelitian di Bidang HAM. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Kementerian Hukum dan HAM.
Bawaslu RI. 2014. Laporan Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum 2014. Jakarta : Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia.
Brownlie, Ian. 1993. Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai HAM. Jakarta : UI-PRESS.
Djajasudarma, Fatimah. 2006. Metode Linguistik: Ancangan Metode Penelitian dan Kajian. Bandung : PT Refika Aditama.
Fachruddin, Fuad. 2006. Agama dan Pendidikan Demokrasi : Pengalaman Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama. Jakarta : Pustaka Alvabet.
Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung : Nusa Media.
Gaffar, Janedjri M. 2012. Demokrasi Konstitusional : Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta : Konstitusi Press.
Goffar. Janedri M. 2012. Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta : Konstitusi Pers.
Hamidi, Jazim dan Mustafa Lutfi. 2010. Civic Education : Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Handley dan Grofman. 2008. “Redistricting in Comparative Perspective (Comparative Politics)â€, Inggris Raya : Oxford University Press; 1st Edition.
Harahap, A. Bazar dan Nawangsih Sutardi. 2006. Hak Asasi Manusia dan Hukumnya. Jakarta : CV. Yani’s.
Harahap, A. Bazar, dan Nawangsih Sutardi. 2007. Hak Asasi Manusia dan Hukumnya. Jakarta : Perhimpunan Cendekiawan Indpenden Republik Indonesia (Pecerindo).
Huntington, S. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press.
Ibrahim, Anis. 2007. Merekonstruksi Keilmuan Ilmu Hukum & Hukum Milenium Ketiga. Malang : In-TRANS.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.
International IDEA. 2010. Electoral Justice : An Overview of the International IDEA Handbook. Swedia : International IDEA.
Kartawijaya, P.R. dan Pramono S. 2007. Akal-Akalan Daerah Pemilihan, Perludem.
Kurnia, Titon Slamet. 2005. Reparasi terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2009). Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum), PT. Alumni, Bandung, cet-2.
Mahfud, Moh., MD. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta : Rajawali.
Mahfud, Moh., MD. 2010. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta : Rajawali.
Mahfud, Moh., MD. 2010. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.
Majda, El Muhtaj. 2013. Dimensi-dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta : Rajawali Pers.
Manfred, Nowak. 2003. Introduction to The International Human Rights Regime. : Martinus Nijhoff Publishers.
Manfred, Nowak. 2005. U.N Convenant on Civil and Political Rights – CCPR – Commentary, 2nd ed. Germany : Kehl am Rhein, Germany; Arlington, VA: N.P. Engel Publishers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Cet. 6. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Masan, M dan Rachmat. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 6. Jakarta : PT. Grasindo.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum. Yogyakarta : Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Palguna, I Dewa Gede. 2013. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta : Sinar Grafika.
Raharjo, Satjipto dan Notonegoro. 2000. Ilmu Hukum, Cet. V. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Rahmadhanil, Fadli dkk. 2019. Evaluasi Pemilu Serentak 2019 : Dari Sistem Pemilu ke Manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).
Reynolds, A., Ben Reilly, dan Andrew Ellis. 2005. Electoral System Design: The New International IDEA Handbook. Swedia : International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Rosyada, Dede, dkk., (ed). 2003. Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sedarmayanti, Hajah dan Syarifudin Hidayat. 2002. Metodologi Penelitian. Bandung : Mandar Maju.
Smith, Rhona K.M. at, al. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : PUSHAM UII.
Soekamto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Stahl, F.J. dan A.V. Dicey. 1965. Ditinjau dari International Comission of Jurist, Mengutip The Dynamic Aspects of The Rule of Law in The Modern Age, International Comission of Jurist.
Sugeng, Bahagijo dan Asmara Nababan. 1999. Hak Asasi Manusi : Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat. Jakarta : KOMNAS HAM.
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum, Cet. 5. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2018, Metodologi Penelitian Hukum, Cet. 17. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Suryawati, Nany. 2020. Hak Asasi Politik Perempuan. Gorontalo : Ideas Publishing.
Tim Redaksi BIP. 2018. Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum. Jakarta : Bhuana Ilmu Populer.
Tutik, Titik Triwulan. 2010. Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Utari, Ni Ketut Sri, dan Tim. 2016. Buku Ajar Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denpasar : Universitas Udayana.
Winarno. 2017. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Cetakan Ketujuh. Jakarta : Bumi Aksara.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), LNRI Tahun 2005 Nomor 119, TLNRI Nomor 4558.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Keluarahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Keluarahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri.
Skripsi :
Adinda, Sekar Dani Ajeng. 2019. Hak Politik Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda. Skripsi, Jember : Universitas Jember.
Adiyaryani, Ni Nengah. 2010. Upaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tesis, Semarang : Universitas Diponegoro.
Arifin, Ahmad Baihakki Bin. 2008. Hak-hak Politik Warga Negara dalam Perlembagaan Persekutuan Malaysia (Analisis Ketatanegaraan Islam). Skripsi, Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nanang, Galung Sundawa. 2019. Pandangan Hukum Islam tentang Hak Politik WNI Keturunan Dalam Konstitusi di Indonesia (Studi Pasal 6 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945). Skripsi, Lampung : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Wahyuni, Sri. 2021. Mediasi Sebagai Model Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu. Tesis, Tarakan : Universitas Borneo Tarakan.
Jurnal :
Abiding, Zainal. 2014. Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Perlindungan ham di Indonesia Elsam Indinesia. Hal. 13.
Aditya, Zaka F. 2014. Kewenangan Mahkamah Konstitusional dalam Menyelesaikan Perkara Constitutional Complaint. dalam Unnes Law Journal. Vol. 3, No. 1, Hal 39.
Affandi, Hernadi, Tanggung Jawab Negara Dalam Melindunggi Hak atas Atas Pendidikan Dalam UUD 1945, Jurnal hukum Positum, hal. 223.
Aji, S.P. 2020. Evaluasi Pembentukan Dapil Pemilu 2019 : Pengukuran Prinsip Kesetaraan Nilai Suara, Proporsionalitas dan Tingkat Kompetisi Partai Politik. Journal KPU RI.
Ansori. 2016. “ Penghilangan Hak Politik perspektif Sistem Demokrasiâ€, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila, Th. 1, Nomor 1, hal. 8.
Bawamenewi, Adrianus. 2019. “Implementasi Hak Politik Warga Negara†dalam Jurnal Warta Edisi : 61. Jurnal Dharmawangsa.ac.id.
Budjianto, Oki Wahju. 2016. “Pemenuhan Hak Politik Warga Negara dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Fulfillment of Citizen Political Right in The Direct Election of Local Leaders Process)†dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 16, Nomor 3. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Haposan Siallagan dan Janpatar Simamora, “Hukum Tata Negara Indonesiaâ€, Jurnal Medan UD. Sabar, 2011, hal. 137-138.
Hidayat, Eko. “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia†dalam jurnal media.neliti.com.
Hidayat, Eko. 2016. Perlindungan HAM dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Raden Intan Lampung. Volume 8 Nomor 2. Hal. 81.
Hilmi Ardani Nasution dan Marwandianto. 2019. Memilih dan Dipilih, Hak politik Peyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum. Jurnal HAM. Vol. 10. Nomor. 2. Hal. 162.
Jatmiko, Bayu D. 2018. Hukum Menelisik Pengakuan Hak Politik Pasca Perubahan UUD 1945. Jurnal Panorama Hukum. Volume 3 Nomor 2. Hal. 241-242.
Khairul Fahmi. 2017. Pengeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Hal. 758.
Khairul Fahmi. 2017. Pengeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada. Jurnal Konstitusi. Volume 14 Nomor 4. Hal. 758.
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. 2016. Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran. Volume 3 Nomor 3. Hal. 455.
Meyrina, Rr. Susana Andi. 2017. “Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat san Biaya Ringan (Protection of Human Rights to The Poor on the Application of Small, Quick, and Cheap Principles of Justice)†dalam Jurnal HAM, Volume 8, Nomor 1. Jurnal HAM.
Munawwaroh, A. (2019). Keteladanan Sebagai Metode Pendidikan Karakter. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam,[SL], 7(2), hal. 141-156.
N. Desverose dan Priyatmoko. 2019. Keadilan Elektoral bagi Pemilih Penyandang Disabilitas Mental pada Pemilu Serentak 2019 di Surabaya. Journal Politik Indonesia. Volume 6 Nomor 2.
Oman Sukmana, “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)â€, Vol. 2 No. 1, Jurnal Sospol, 2016.
Plaituka, Solidman B. 2016. Constitutional Complaint dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia. dalam Jurnal Media Hukum. Vol. 23, No. 1, Hal 111.
Rismadani, Ni Nyoman Yesi. dkk. 2019. “Perlindungan Hukum Hak Politik Pekerja Migran dalam Pemilu dari Perspektif Hak Asasi Manusia†dalam ojs.unud.ac.id.
Siregar, Tjoki Aprianda Siregar. 2022. Suara Pemilih Luar Negeri untuk Dapil Jakarta II : Tinjauan Keadilan Elektoral. Jurnal KPU. Vol. 4 No. 1. Hal. 50.
Subiyanto, AE. 2011. “Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional†dalam Jurnal Konstitusi. Vol. 8, No. 5, Hal 708.
Triwahyuningsih, Susani. 2018. “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia†dalam jurnal Hukum Legal Standing Volume 2, Nomor 2. Jurnal Hukum Legal Standing.
Wijayanti, S. N. (2017). “Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014â€. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.
Zazili, Ahmad. 2012. “Pengakuan Negara Terhadap Hak-hak Politik (Right to Vote) Masyarakat Adat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU. A-VII/2009)†dalam Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 1. Jurnal Konstitusi.
Internet :
http:// pemilu.okezone.com/read/2014/08/18/568/1026227/, diakses pada 11 Januari 2023, pukul 02:31.
http:// www.merdeka.com/politik/pdip-temukan-17-juta-lebih-dpt-bermasalah.html, diakses pada 11 Januari 2023, pukul 02:31.
http://rri.co.id/post/berita/658971/pemilu_2019/dpthp3_kpu_total_pemilih_luar_negeri_2086285_dan_pemilih_dalam_negeri_190779969.html, diakses pada 11 Januari 2023, pukul 03:33.
http://rumahpemilu.org/ tak-dilibatkan-dalam-penyusunan-data-pemilih-ln-migrant-care-curhati-datamasih-bermasalah/, diakses pada 11 Januari 2023, pukul 03:22.