PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTI ATAS PENGGUNAAN LAGU ATAU MUSIK UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DI CAFE "“ CAFE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
The use or playing of songs/music by cafe business actors to be heard widely to their visitors is an act that has legal consequences. This action is commercial in nature and requires cafe business actors to pay royalties to creators or copyright holders and related rights through the National Collective Management Institute (LMKN). This is regulated in Government Regulation Number 56 of 2021 concerning Management of Song and/or Music Copyright Royalties as an affirmation of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. LMKNs that have duties and authorities from the minister have the right to withdraw, collect and distribute royalties to creators or copyright holders and related rights. This study aims to find out how the implementation of royalty payments for the use of songs or music for commercial purposes in cafes in Pontianak City, also aims to determine the factors that hinder the implementation of royalty payments for the use of songs or music for commercial purposes in cafes in Pontianak City.
The research method used in this study is an empirical research method. The population of this study are Cafe entrepreneurs in Pontianak City, the National Collective Management Institute (LMKN) and the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in West Kalimantan, and the samples in this study are 10 Cafe Owners/Managers in Pontianak City, LMKN Commissioners and Heads of Sub Ministry of Law and Human Rights Intellectual Property Sector, West Kalimantan. The data collection technique used in this study is the Direct Communication Technique, namely by making direct contact with data sources, by interviewing informants, as data sources that have something to do with the research being conducted.
Based on the results of the study it was found that the implementation of royalty payments for the use of songs or music for commercial purposes in cafes in Pontianak City has not been carried out properly, this is due to factors namely the many cafe business actors in Pontianak City who do not know the regulations regarding copyright royalties songs/music due to lack of dissemination of regulations by related parties. Royalty rates charged for cafe business actors in Pontianak City are less affordable. Royalty withdrawals by LMKNs are based on a priority scale due to the LMKN's operational costs that are not yet sufficient to reach regions in Indonesia, so royalty withdrawals for cafes are only made in areas it can work on, as well as the application of royalties that are not yet system-based.
Keywords : Royalty, Copyright, Song, Music, LMKN
Abstrak
Penggunaan atau pemutaran lagu/musik oleh pelaku usaha cafe untuk diperdengarkan secara luas kepada pengunjungnya merupakan perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perbuatan tersebut bersifat komersial dan mewajibkan pelaku usaha cafe untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sebagai penegasan dari Undang "“ Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN yang mempunyai tugas dan wewenang dari menteri berhak untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan hak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di cafe "“ cafe di Kota Pontianak, juga bertujuan untuk mengetahui faktor "“ faktor yang menghambat pelaksanaan pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di cafe "“ cafe di Kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah Pelaku usaha Cafe di Kota Pontianak, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, serta sampel dalam penelitian ini adalah 10 Pemilik/Pengelola Cafe di Kota Pontianak, Komisioner LMKN dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Kalbar. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di cafe "“ cafe di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik, hal disebabkan oleh faktor "“ faktor yakni banyaknya pelaku usaha cafe di Kota Pontianak yang belum mengetahui peraturan terkait royalti hak cipta lagu/musik dikarenakan kurangnya sosialisasi peraturan oleh pihak terkait. Tarif royalti yang dikenakan bagi para pelaku usaha cafe di Kota Pontianak Kurang terjangkau. Penarikan royalti oleh LMKN berdasarkan skala prioritas dikarenakan biaya operasional LMKN yang belum cukup untuk menjangkau ke wilayah "“ wilayah di Indonesia, sehingga penarikan royalti untuk cafe hanya dilakukan di daerah yang bisa dikerjakannya saja, serta penerapan royalti yang belum berbasis sistem.
Kata Kunci : Royalti, Hak Cipta, Lagu, Musik, LMKN
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Atsar, 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish Publisher, Yogyakarta
Ashibly, 2016, Hukum Hak Cipta : Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan, Genta Publishing, Yogyakarta
Bambang Sunggono, 2016 Metodologi Penelitian Hukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta
Bernard Nainggolan, 2016, Komentar Undang – Undang Hak Cipta, Alumni, Bandung
Budi Agus Riswandi, M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I., 2013, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, DJHKI, Tangerang
Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Khoirul Hidayah, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang
Kif Aminanto, 2017, Hukum Hak Cipta, Jember Katamedia, Jember
M. Hawin dan Budi Agus Riswandi, 2020, Isu – Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
OK. Saidin, 2002, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Rajawali Pers, Medan
Ronny Haniitidjo Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung
Sujana Donandi S, 2019, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Intelectual Property Rights Law In Indonesia), Budi Utama, Yogyakarta
Tim Lindsey (et.al.), 2013, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung
Skripsi
Faham Ihza Hakiki, Perlindungan Hak Cipta Terhadap Desain Pakaian Lokal (Studi Kasus Terhadap Merek Dagang Kil Company di Ketapang), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, 2022
Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu /atau Musik
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Website
Irni, 2022, Penduduk Kota Pontianak Semester I Tahun 2022 berjumlah 673.129
Admin, Lembaga Manajemen Kolektif
https://www.dgip.go.id/lembaga-manajemen-kolektif
Super User, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah
https://kalbar.kemenkumham.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi
Humas, 2021, Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
https://setkab.go.id/inilah-pp-56-2021-tentang-pengelolaan-royalti-hak-cipta-lagu-dan-musik/
Putri, 2022, Kota Seribu Warkop Julukan Kota Pontianak, Penyerap Banyak Tenaga Kerja
https://www.pontianaknews.com/2022/03/kota-seribu-warkop-julukan-kota.html
LMKN, Tentang Kami
https://www.lmkn.id/tentang-kami/
Ketentuan Penggunaan Spotify