PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA TERHADAP HAK-HAK PARA PIHAK DALAM PROSES PERSIDANGAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
Abstract
In this research, the trial has been carried out electronically since the issuance of Supreme Court Regulation Number 1 of 2018 which was updated in 2019. With the existence of this electronic court or e-Court, it is hoped that its implementation can be carried out in accordance with the principles of fast, simple and low cost for the community. In its implementation, sometimes there are obstacles that slow down the trial process. The formulation of the problem raised in this study is "How is the application of Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning Electronic Administration of Cases and Trials in Civil Cases against the Rights of the Parties at Pontianak District Court?" And it can be determined that the purpose of this study is to obtain information about the application of Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning Electronic Administration of Cases and Trials in Civil Cas es for parties who take the e-Court route or electronic hearings as a way to solve problems. experienced by the parties who chose the e-Court, to reveal any obstacles that occurred while the parties chose to go through the e-Court route, and what efforts had been made if these obstacles occurred. In this study using empirical type research with a descriptive approach and direct communication techniques. The results of this study, namely for a number of people who still do not know what e-Court is and they tend to know about e-Court from the District Court. The factor why people still don't know much about e-Court is due to the lack of socialization of e-Court to the wider community and the obstacles experienced by parties such as website downtime and obstacles in the case registration process and this cannot fulfill the principle of being fast because of the obstacles.
Keywords: Civil Case, Rights of the Parties, Electronic Trial
Abstrak
Pada penelitian ini, pelaksanaan sidang secara elektronik sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui pada tahun 2019 lalu. Dengan adanya sidang elektronik atau e-Court ini, maka diharapkan pelaksanaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya terkadang terjadi hambatan yang memperlambat jalannya proses sidang. Rumusan masalah yang dikemukakan pada penelitian ini adalah "Bagaimana penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan persidangan Secara Elektronik dalam Perkara Perdata terhadap Hak-Hak Para Pihak di Pengadilan Negeri Pontianak?" Dan dapat ditentukan bahwa tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi tentang penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dalam Perkara Perdata pada para pihak yang mengambil jalur e-Court atau sidang elektronik sebagai jalan untuk solusi dari masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang memilih e-Court tersebut, untuk mengungkapkan hambatan apa saja yang terjadi selama pihak memilih melalui jalur e-Court, dan apa saja upaya yang telah dilakukan jika hambatan itu terjadi. Pada penelitian ini menggunakan penelitian berjenis empiris dengan pendekatan deskriptif dan teknik komunikasi langsung. Pada hasil penelitian ini, yakni bagi sejumlah masyarakat masih belum mengetahui apa itu e-Court dan mengetahui tentang e-Court ini lebih cenderung dari Pengadilan Negeri. Faktor kenapa masyarakat masih belum banyak mengetahui tentang e-Court ini dikarenakan kurangnya sosialisasi akan e-Court kepada masyarakat luas dan hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak-pihak seperti downnya website dan menghambat dalam proses pendaftaran perkara dan ini tidak dapat memenuhi asas Cepat karena hambatan tersebut.
Kata kunci: Perkara Perdata, Hak Para Pihak, Sidang Elektronik
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, CitraAdityaBakti, Bandung
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Cik Hasan Bisri, 2003, Peradilan Agama di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Dr. H. Muhaimin, SH,M.Hum, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press
Fausan, 2015, Peranan PERMA dan Sema sebagai Pengisi Kekosongan Hukum di Indonesia Menuju Teruwjudnya Peradilan yang Agung, Kencana, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta
Ronny, Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV. Alfabeta, Bandung
Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang
Wirjono Prodjodikoro, 1984, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung
Zil Aidi, 2020, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Suadi, Amran. 2019, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta
Bambang Waluyo, 2014, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
Fakhriah, Efa Lela. 2017, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, PT Refika Aditama, Bandung
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dalam Perkara Perdata
JURNAL
Raymond R. Tjandrawinata. Industri 4.0: Revolusi Industry Abad Ini dan Pengaruhnya pada Bidang Kesehatan dan Teknologi, Working Paper from Dexa Medica Group (2016)
Julianto dkk, Efektivitas Implementasi Kebijakan E-Litigasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Batam, Indonesia, Universitas Pendidikan Ganesha (2021)
Amran Suadi, Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Dinamika Syariah dan Hukum di Era Digital, Pengadilan Majalah Hukum tahun XXXII no. 391 (Juni 2018)
Zil Aidi, Implementasi e-Court dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata yang Efektif dan Efisien, Masalah-Masalah Hukum, vol. 49, No. 1, 2020
ARTIKEL
Harkandi Kencana, W. and Meisyanti, M. (2019) “KREATIVITAS DIGITAL DALAM POLITICAL MARKETINGâ€, Conference On Communication and News Media Studies, 1, p. 115. Available at: https://proceeding.umn.ac.id/index.php/COMNEWS/article/view/1085
Rahmat K. Ramsen, 2014, “Penulisan Latar Belakang, Tujuan dan Manfaat Penelitianâ€, available from https://kurniawan- ramsen.blogspot.com/2014/03/penulisan-latar-belakang-tujuan- dan.html