PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN PASAL 69 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 (STUDI TERHADAP PENCEMARAN DAN/ ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA MENUKUNG KOTA KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI)
Abstract
Abstract
Unlicensed gold mining is a business or mining activity carried out by an individual, a group of people, a company or a legal entity foundation which does not have a permit in carrying out its business or activities in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations and results in pollution and/or damage to environment. Unlicensed gold mining activities in Menukung Village, Menukung District, Melawi Regency, in carrying out their business and activities, have damaged and polluted the environment due to land clearing for mining areas which resulted in post-mining landslides and disposal of tailings or residual material after the gold mineral separation process who use certain chemicals that cause river water contamination and damage to environmental quality standards, which clearly violates the provisions of Article 69 paragraph (1) letter "a" of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Law enforcement has not been maximized because gold mining without a permit is the livelihood and main source of income for some people in Menukung Kota Village, besides that the community also does not have expertise in other fields. If gold mining activities without a permit are stopped and acted upon in accordance with applicable regulations, it will result in an increase in the unemployment rate and a worsening of the economic sector in Menukung Kota Village. While the Local Government of Melawi Regency as the authority has not provided a solution to this problem at all. The countermeasures carried out by the Supporting Sector Police as law enforcement officers are to give an appeal to the public not to carry out gold mining activities without a permit because it damages and pollutes the environment. In addition to appeals, raids are also carried out by confiscating the tools and machines of gold mining workers without permission.
Keywords : Environment, Unlicensed Gold Mining, Enforcement Environmental Law, Environmental Pollution
Abstrak
Pertambangan emas tanpa izin adalah usaha atau kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, perusahaan atau yayasan berbadan hukum yang mana di dalam melakukan usaha atau kegiatannya tidak memiliki Izin sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan hidup. Kegiatan pertambangan emas tanpa izin di desa Menukung Kota Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi di dalam melakukan usaha dan kegiatannya sudah melakukan perusakan dan pencemaran terhadap lingkungan karena adanya pembukaan lahan untuk area penambangan yang mengakibatkan tanah longsor pasca penambangan dan pembuangan tailing atau material sisa setelah proses pemisahan mineral emas yang menggunakan bahan kimia tertentu yang mengakibatkan tercemarnya air sungai dan rusaknya baku mutu lingkungan hidup, yang mana hal tersebut jelas melanggar ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf "a" Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Belum maksimalnya penegakan hukum karena pertambangan emas tanpa izin merupakan mata pencaharian dan sumber pendapatan utama sebagian masyarakat di Desa Menukung Kota,selain itu masyarakat juga tidak memiliki keahlian dibidang lain. Jika kegiatan pertambangan emas tanpa izin dihentikan dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka akan mengakibatkan tingkat pengangguran meningkat dan sektor perekonomian di Desa Menukung Kota memburuk. Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi selaku pihak berwenang sama sekali belum memberikan solusi terhadap persoalan ini. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Menukung selaku aparat penegak hukum adalah dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin karena merusak dan mencemari lingkungan hidup, selain himbauan, juga dilakukan razia dengan menyita alat dan juga mesin para pekerja pertambangan emas tanpa izin.
Kata Kunci: : Lingkungan Hidup, Pertambangan Emas Tanpa Izin, Penegakan Hukum Lingkungan, Pencemaran Lingkungan
References
DAFTAR PUSTAKA
Aan Efendi,Hukum Pengelolaan Lingkungan,Index,Jakarta,2018
Andi Hamzah, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indoneia (Dari Retribusi Ke Reformasi),Pradnya Paramita,Jakarta,2012, Jakarta,1985
-------------------, Penegakan Hukum Lingkungan,Arikha Media Cipta,Jakarta,1995
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti,Bandung,2005
Emil Salim, Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta,1982
Harun M Husein, Lingkungan Hidup: Masalah, Pengelolaan Dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta,1995
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pt. Citra Aditya Bakti,Bandung, 1997
--------------, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandumg, 1984
Leden Marpaung,Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana,Sinar Grafika,Jakarta,2009
Mahrus Ali, Isu-Isu Kontemporer Hukum Pidana, Uui Press, Yogyakarta,2019
---------------, Ayu Izza Elvany,Hukum Pidana Lingkungan, Uii Press Yogyakarta,2014
Mas Ahmad Santosa. Good Govenrnance Dan Hukum Lingkungan. Icel. Jakarta. 2001
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana,Rineka Cipta,Jakarta,2008
Moh. Fadli, Mukhlish, Mustafa Lutfi, Hukum & Kebijakan Lingkungan, Ub Press,Malang,2016
Muladi Dan Barda Nawawi Arief, Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992
Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan II Nasional, Binacipta, Bandung, 1981
Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup, Pt. Refika Aditama, Bandung, 2019
---------------, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung ,2008
Otto Soemawoto, Ekologi Lingkungan Dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 1994
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Pt. Bina Ilmu, Surabaya
------------------------. Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup . Pt. Citra Aditya Bakti,Bandung, 1996
Reynaldo Sembiring (Dkk), Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Indonesia Center For Environmental, Jakarta, 2014
Ronny Haditjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum,Ghalia Indonesia. Jakarta, 2000
Rtm. Sutamihardja, Kualitas Dan Pencemaran Lingkungan , Sekolah Pasca Sarjana, Ipb Bogor, 1978
Salim Haji Said, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
-------------------, Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum,Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti,2000
Sigit Suseno, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia Di Dalam Dan Diluar Kuhp (Suatu Analisis),Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri,Jakarta,2012
St. Danusaputro, Hukum Lingkungan, Bandung,Buku.I Bina Cipta,1998
Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta,1984,Hal 133
------------------------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ui Press,Jakarta, 1983
Sudarto, Hukum Pidana 1 A - 1b, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 1991
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2010
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia: Sebuah Pengantar, Cetk. Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta,2010
Van Bemmelen, Hukum Pidana Hukum Pidana Material Bagian Umum, Binacipta, Jakarta, 1984
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung,2007
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Internet
Http://Suduthukum.Com/2015/09/Perlindungan-Hukum.Html Di Akses 5 Januari 2023 pada puku 15.33 Wib.
Karya Ilmiah
Alfiani Rizqoh,Skripsi : Dampak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Terhadap Kesejahteraan Gurandil Di Desa Cileuksa, (Jakarta :UIN Syarif Hidayatullah,2019)
Erwan Wahyudi,Slameto, Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Terhadap Keberlanjutan Usahatani Padi Di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Prosiding Seminar
Nafsiatun,Disertasi, Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Di Provinsi Kalimantan Barat, program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,2016
Sudi Fahmi,Jurnal Hukum No.2 VOL, Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pekanbaru, 2011
Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung:Universitas lampung, 2007,