PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS TERHADAP KESEJAHTERAAN PEKERJA DALAM PERUSAHAAN KELAPA SAWIT
Abstract
Abstract
The welfare of the Indonesian people is the responsibility of the Government of Indonesia, as written in the Preamble to the 1945 Law in paragraph 4 (four). The central government gives power to local governments to make arrangements to local communities within the scope of local governments. The arrangements made by the Government are also a manifestation of the welfare of the community. However, in addition to the Local Government that can realize community welfare, what can realize community welfare is the Company as a place for people who work to get wages that can meet their daily needs.
This research reveals the role of the Sambas Regency Government towards the welfare of workers in oil palm companies, the local government has done several things to prosper the workers, especially workers who work in the oil palm plantation business sector. Analyzing the Role of the Sambas Regency Government in the welfare of workers in the palm oil business sector. The data collection technique and tool used to carry out this analysis is a direct communication technique, namely interviews. This research, using a descriptive approach to analysis. The result of the research on the involvement of institutions related to worker welfare is the Manpower and Transmigration Office of West Kalimantan Province. The government requires palm oil companies to provide a minimum wage in accordance with the West Kalimantan Governor's Regulation, requires companies to provide facilities that can support workers' performance, and the government also ensures that these workers are entitled to workers' rights and obligations in accordance with the law.
Keywords: The Role of Government. Welfare, workers, enterprises.
Abstrak
Kesejahteraan masyarakat Indonesia merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia, sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 pada Alinea ke 4 (empat). Pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan ke masyarakat daerah yang dalam lingkup pemerintah daerah. Pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah ini juga sebagai perwujudan mensejahterakan masyarakat. Namun, selain Pemerintah Daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah Perusahaan sebagai tempat para masyarakat yang bekerja untuk mendapatkan upah yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penelitian ini mengungkap tenang Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Terhadap Kesejahteraan Pekerja Dalam Perusahaan Kelapa Sawit, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa hal untuk mensejahterakan para pekerja, khususnya para pekerja yang bekerja di Sektor usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Menganalisis Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam mensejahterakan pekerja dalam sektor usaha kelapa sawit. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan untuk melakukan analisi ini adalah teknik komunikasi langsung yaitu Wawancara. Penelitian ini, menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian terhadap keterlibatan lembaga - lembaga terkait dengan kesejahteraan pekerja adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Pemerintah mewajibkan para perusahaan kelapa sawit untuk memberikan upah minimum yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat, mewajibkan perusahaan untuk memberikan fasilitas yang dapat mendukung kinerja pekerja, dan pemerintah juga memastikan para pekerja tersebut mendapatkan hak-hak dan kewajiban pekerja yang sesuai dengan Perundang- undangan.
Kata kunci: Peran Pemerintah. Kesejahteraan, Pekerja, Perusahaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmadi, Abu, Psikologi Sosial, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1982)Herry Kurniawan, 2004, Perkebunan: Apa dan Bagaimana, Bandung:Lintas Ilmu Persada
Arep, Ishak dan Hendri, Tanjung (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia.Jakarta: Universitas Trisakti.
Chapra, Umer M, Reformasi Ekonomi Sebuah Solusi Perspektif Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008)
Eko Wahyudi dkk, 2016, Hukum ketenagakerjaan, Jakarta, Sinar Grafika,
Hadari, Nawawi, , 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta
Hartono, Sunarjati. 1994. Metodelogi Penelitian Hukum. UGM Press. Yogyakarta.
Handoko, T. Hani. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia.Yogjakarta.
Hasibuan , Malayu S.P,2005.Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi.Bumi Aksara. Jakarta.
Hasibuan Malayu S.P. (1999). Organisasi & Motivasi. Dasar Peningkatan Produktivitas. Jakarta: BumiAksara.
Heidjrachman, Ranupandojo, dan Suad Husnan, 2000, “Manajemen Personaliaâ€, Edisi Keempat, BPFE UGM, Jogjakarta.
Kansil dan Cristine,Hukum Perusahaan Indonesia,(Jakarta:PT.Pradnya Paramita,1995)
Kansi.C.S.T. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Edisi Ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Kurniawan Herry, 2004, Perkebunan: Apa dan Bagaimana, Bandung: Lintas Ilmu Persada,
Lalu Husni, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia edisi revisi, jakarta, PT. Rajagrafindo persada.
Muhaimin, 2002. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
Maimun, 2003, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta
Perdamaian, Maruli, 2017, Kupas Tuntas Agribisnis Kelapa Sawit, Jakarta
Salaiman, Abdul R., Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, (Jakarta: Kencana, 2005)
Sarwoto.(1991). Dasar-Dasar Organisasi Manajemen. Jakarta:Ghalia
Singarimbun, Masri Dan Sofian Effendi, 2011, Metode Penelitian Survei, Pustaka. Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2008, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persaha, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta
Tjandra, Riawan, 2009, Hukum Keuangan Negara, Cetakan Ke-II, Penerbit P.T. Gramedia Widiasarana, Jakarta.
B. Internet
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat dalam Angka Tahun 2020
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat dalam Angka Tahun 2019-2021
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005)
http://lama.elsam.or.id/downloads/1341811845_Wajah_Baru_Agrarische_Wet.pdf, diakses pada tanggal 7 Oktober 2022, pukul 19.24 WIB.
C. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
D. Jurnal
Chrisnawan, Bobby, SH, 2016, PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCEGAH TERJADINYA KONFLIK HORIZONTAL DALAM USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (studi di Kabupaten Ketapang)
Nuruni dan Kustini, Experiental Marketing, Emotional Branding, and Brand, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Vol.7 (1).(2011)
Sunanto, 2008, Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Lahan. Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang
Supriadi, Wiwin, 2013. Perkebunan Kelapa Sawit Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten Sambas
Syahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia