PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TERHADAP ANAK JALANAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF I PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • ANNISA TURSINA NIM. A1011191143 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Street children are children who spend most of their time doing dailylifeactivities on the streets, either to make a living or roam the streets or other publicplaces. Street children are the responsibility of the Pontianak City Government based on Article 19 Paragraph (1) Letter I of the Pontianak City Regional Regulation Number 03 of 2014 on the Implementation of Child Protection. This study used empirical research methods and a descriptive approachinthe form of library and field researches. The samples in this study were the Headof the Pontianak City"™s Social Office, the Head of the Population Control Office, Family Planning Office, Women's Empowerment and Child Protection(DP2KBP3A) of Pontianak City, PLAT (Integrated Child Service Center) administrators, three (3) parents of street children in Pontianak City, and ten(10) street children in Pontianak City. The results of this study are as follows; that the biggest factors for childrento become street children are due to poverty and the child's own mindset. Themindset in which they think that getting money is easy because of the compassionfrom the society. Subsequently, the factors causing the Pontianak City Government to not optimally solve the street children's problems are due to a lackof supervision from related institutions, the behavior of street children, a lackof coordination between institutions, and a lack of funds at certain moments. Furthermore, the efforts that can be made by the government are planningtheRPJMD based the problems happened in Pontianak City, providing ongoingassistance and training, conducting out large-scale outreach, collaboratingwithNGOs (Non-Governmental Organizations), collaborating with UMKM(Micro, Small and Medium Enterprises) and MBKM program (Independent Campus, Freedom to Learn).

Keywords: Government, Children, Street Children

Abstrak

Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan atau tempat-tempat umum lainnya. Anak jalanan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf I Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), sampel dalam penelitian ini yaitu Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, pengurus PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu), tiga (3) orang tua anak jalanan di Kota Pontianak, dan sepuluh (10) orang anak jalanan di Kota Pontianak. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut; Bahwa kebanyakan faktor anak-anak menjadi anak jalanan adalah karena faktor kemiskinan dan mindset anak itu sendiri. Mindset dimana mereka berfikir bahwa mendapatkan uang itu mudah karena rasa iba dari   masyarakat. Kemudian,     faktor-faktor penyebab Pemerintah Kota Pontianak belum optimal dalam menyelesaikan permasalahan anak jalanan adalah karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait, perilaku anak jalanan, kurangnya koordinasi antar   instansi, dan kurangnya dana pada momen-momen tertentu. Lalu upaya yang dapat dilakukan ialah dengan merencanakan RPJMD sesuai dengan permasalahan yang terjadi di Kota Pontianak, memberikan bantuan dan pelatihan berkelanjutan, melakukan sosialisasi besar-besaran, bekerjasama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), menjalin kerjasama dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan program MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka)

Kata Kunci : Pemerintah, anak, anak jalanan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadiir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdurrahman Fatoni, 2011, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka Cipta, Jakarta

Aminuddin Ilmar, 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Prenadamedia Group, Jakarta

Bagong, Sri, 2002, Krisis & Child Abuse, Airlangga University Press, Surabaya

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung

Departemen Sosial Republik Indonesia,2005, Petunjuk Teknis Pelayanan Sosial Anak Jalanan, Departemen Sosial Republik Indonesia, Jakarta

Franz Magnis-Susseno,1987, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisus,Yogyakarta

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, 2002, PT. Alumni, Bandung

Irfan Fachrudin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Penerbit PT. Alumni, Bandung

Jimly Asshiddiqie, 2012, Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta

K. Bertens, 2001, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Lina Marlina, 2022, Negara & Anak Jalanan : Dinamika Perlindungan Anak Jalanan di Indonesia, Alqaprint Jatinangor, Jatinangor

Lina Marlina, 2022, Negara & Anak Jalanan : Dinamika Perlindungan Anak Jalanan di Indonesia, Alqaprint Jatinangor, Jatinangor

Miftah, Thoha, 1995, Perilaku Organisasi Konsep Dasar Dan Aplikasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Nana Sudjana, 1989, Penelitian dan Penilaian, Sinar Baru, Bandung

Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013 , Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Rajawali Press, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS, Jakarta

Suharto, Edi, 2014, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Srategi Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Refika Aditama, Bandung.

Suyanto, Bagong, 2010, Masalah Sosial Anak,Prenada Media Group, Jakarta

Tirtarahardja, dkk., 2010, Pengantar Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta

Tutik Asmorowati, S.H., M.H, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak, Scopindo, Surabaya

Tutik Asmorowati, S.H., M.H, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak, Scopindo, Surabaya

Victor M. Situmorang, Jusuf Juhir, 1994, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Rineka Cipta, Jakarta

Wibowo, 2000, Negara Dan Masyarakat : Berkaca Dari Pengalaman RRC, Penerbit PT. Gramedia PustakaUtama, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Jurnal :

Abdul Latif , Andi Mardiana , Misrawati Kusmin, Yolanda Abdullah, Peranan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat pada Massa Pandemi Covid 19 di Desa Pang, Bone Bolango : Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No. 3 (September 2022)

Khoirunnisa, Edith Ratna, Irawati, Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan, Semarang : Notarius, Vol. 13 No. 2, 2020

M. Ramadhani, Sarbaini, Harpani Matnuh, Peran Dinas Sosial Dalam Penanggulangan Anak Jalanan Di Kota Banjarmasin, Banjarmasin : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 11, Mei 2016.

Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Aceh : Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11 No. 2, Juli-Desember 2016

Rudi Haryanto, Mariatul Fitri, Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat Duri Di Tengah Social Distancing Pandemi Covid-19 , Riau : Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat, Vol.3, No.2, 2019

Internet :

Bank Indonesia, 2020,â€Pengembangan UMKMâ€, (Pontianak 2023 Mei. 25)

https://catatansyamsul.wordpress.com/2011/09/24/anak-jalanan-tanggungjawab-siapa/ (Pontianak 2022 Jan. 26)

Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pengertian Tanggung Jawabâ€, (Pontianak 2022 Okt. 15)

Kapan Lagi.com, 2021, “Arti Tanggung Jawab Menurut Para Ahli, Ketahui Pula Aspek dan Ciri-Cirinyaâ€, (Pontianak 2022 Jan. 26)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2016, â€Press Release: RUU Tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anakâ€, (Pontianak 2022 Okt. 18)

Kementrian Sosial Republik Indonesia, Irwan Susanto, 2019, “Kelompok Usaha Bersama (KUBE)â€, (Pontianak 2023 Maret. 22)

Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat UNNIV. HKBP NOMMENSEN, 2017, “RPJMD MEMBUAT PEMBANGUNAN FOKUS DAN TERUKURâ€, (Pontianak 2023 Maret. 15)

Muliyawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Palopo,“Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anakâ€, Artikel Online, (Pontianak 2022 Okt. 18)

Rheva Maharani, 2018, “ Apa yang dimaksud dengan Perilaku? “, (Pontianak 2023 Maret. 13)

Taman Pendidikan, 2022, “Jelaskan Pengertian Tanggung Jawab, Berikut Ciri-Ciri, Aspek, Manfaat, dan Jenis-jenisnyaâ€, (Pontianak 2022 Jan. 26)

Universitas Pendidikan Ganesha, 2019, “Teknik Analisis Data Kualitatifâ€, (Pontianak 2022 Okt. 18)

Downloads

Published

2023-07-20