TANGGUNG JAWAB AGEN PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA DALAM PENJUALAN PRODUK ASURANSI KEPADA NASABAH
Abstract
A B S T R A C T
In the implementation of insurance business, insurance companies are responsible for all consequences of actions committed by their agents. Including about liability for losses suffered by policyholders due to agent errors. To protect policyholders from these losses, it is necessary to have a legal protection effort for policyholders. The background of the author raising this theme is that there are legal problems related to the discrepancy between the delivery of agents and the provisions in the insurance policy that harm PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Pontianak City branch.
This study aims to find out how the form of accountability by PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Pontianak branch and also how legal protection is provided to aggrieved policyholders. The research method used is empirical legal research by collecting data from interviews with representatives of PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Pontianak branch and also from literature studies relevant to the problems studied.
Based on the results of the research, the form of responsibility carried out by PT. Asuransi Allianz Life Indonesia is to continue to fulfill its obligations as an Insurer, namely to carry out administrative actions by giving warnings to its Agents and providing alternativ policy closures to Policyholders as a form of legal protection for Policyholders.
Keywords : Responsibility, Legal Protection, Policyholder
A B S T R A K
Dalam pelaksanaan usaha perasuransian, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas segala akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh agennya. Termasuk tentang tanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang polis karena kesalahan agen. Untuk melindungi pemegang polis dari kerugian tersebut maka perlu adanya suatu upaya perlindungan hukum untuk pemegang polis. Latar belakang penulis mengangkat tema ini ialah adanya permasalahan hukum terkait ketidaksesuaian antara penyampaian agen dengan ketentuan yang ada di polis asuransi sehingga merugikan pemegang polis PT. Asuransi Allianz Life Indonesia cabang Kota Pontianak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia cabang Pontianak dan juga bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan mengumpulkan data dari hasil wawancara dengan perwakilan dari pihak PT. Asuransi Allianz Life Indonesia cabang Pontianak dan juga dari studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia adalah tetap memenuhi kewajibannya sebagai Penanggung yaitu melakukan tindakan administratif dengan pemberian peringatan kepada Agennya dan memberikan alternatif penutupan polis kepada Pemegang Polis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Pemegang Polis.
Kata kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Pemegang PolisReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad, (2002), Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Adrian Sutedi, (2014), Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta:Raih Asa Sukses
Afika Yumya Syahmi, (2008), Pengaruh Pembentukan Pengawasan Lembaga Perbankan suatu kajian terhadap Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Bambang Sunggono, (2015), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press.
Herlien Budiono, (2010), Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya.
Junaedy Ganie, (2013), Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Dikutip dari Mulhadi, (2017), Dasar – Dasar Hukum Asuransi, Depok: PT.Raja Grafindo Persada.
Manullang, M, (1995), Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia
Mulhadi, (2017), Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Depok: PT.Raja Grafindo Persada.
Mulyadi Nitisusastro, (2013), Asuransi Dan Usaha Perasuransian, Bandung: Alfabeta.
Pangaribuan Simanjuntak, Emmy, (1980), Hukum Pertanggungan (Pokok-Pokok Pertanggungan Kerugian, Kebakaran dan Jiwa), Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum.
R. Soeroso, (2014), Pengantar Ilmu Hukum, Banda Aceh: Sinar Grafika
Simatupang, Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: PT Rineka Cipta
Soerjono Soekanto, (2019), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Sugiyono, (2009), Memahai Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta
Suharnoko, (2004), Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus, Jakarta: Prenada media Group
Sunaryo, (2008), Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika
Suratman dan Philip Dillah, (2013), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta
Zainuddin Ali, (2014). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undan Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang – Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Jurnal
Angga Sujatmiko, Budiharto, Siti Mahmudah, (2016), “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Jiwa Dalam Penyelesaian Klaim Akibat Kesalahan Agen ( Studi Di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 “), Diponegoro Law Journal Vol.5, No.3
Arikha Saputra, (2021), “Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faithâ€. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol.9, No.1
Ari Wahyudi Hertanto, 2007, Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Distributor Dan Keagenan (Suatu Analisis Keperdataan), jumal Hukum dan Pembangunan Vol.37 No.3
Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, (2020), “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransiâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung Vol.6, No.1
Eki Dyata Fredi Setiawan, Herman Susetyo dan Hendro Saptono, 2013, Pertanggungjawaban Agen Asuransi Terhadap Perusahaan Asuransi Jika Tertanggung Melakukan Wanprestasi, Diponegoro Law Review, Vol.1, No.2
Hesty D Lestari, (2012), Otoritas Jasa Keuangan, Sistem baru dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, Jurnal Dinamika Hukum Vol.12,No.3
Ilham Akbar, (2016), Syariah, Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 16, No. 2.
Rebekka Dosma Sinaga, (2013), Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bank setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara, Vol.1,No.2
Sadhila, (2017), “Analisis Kepatuhan Dewan Pengawasan Syariah (DPS) Terhadap Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)†: Studi Kasus pada BPRS Yogyakarta, Jurnal Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia,Vol.1,No.2
Internet
Anonim, 2022, “Asuransiâ€, KBBI Daring, https://ifg-life.id/2022/06/18pengertian-asuransi-objek-asas-dan-jenisnya/#:~:text=Dalam%Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,pihak%20pertama%20atau%20barang%20miliknya (diakses 15 November 2022)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, 2021, Glosarry, https://www.aaji.or.id/Home/Glossary/Asuransi (diakses pada 25 November 2022).
Jasmit Fikri, 2011. Konsep Dasar Informasi dan Sistem Informasi, Academia Online, dikatara.wordpress.com, https://www.academia.edu/38322494/KONSEP_DASAR_INFORMASI_DAN_SISTEM_INFORMASI#:~:text=KONSEP%20DASAR%20INFORMASI%20Definisi%20dari,keputusan%20saat%20ini%20atau%20mendatang (diakses pada 7 Februari 2023)
Otoritas Jasa Keuangan, 2017, “ASURANSIâ€, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/Asuransi.aspx (diakses pada 15 November 2022)
Rahmad Hendra, 2013, Perjanjian, https://rahmadhendra.staff.unri.ac.id/files/2013/04/Perjanjian-Syarat-sah-Perjanjian.pdf (diakses pada 15 November 2022)