ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN NEGERI TENTANG HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN PUTUSAN NOMOR 28/PDT.G/2022/PN.PTK
Abstract
Abstract
One of the consequences of a divorce is the disputes over child custody between husband and wife. The problems that arise from the statement above includes who has to look after their children, and what rights parents have to their children, the judges are obligated to examine and adjudicate every part of the parties"™ lawsuit. In the case of children who are still minors, the majority of the determination will be granted to the mother as the custodian. However, in Decision Number 28/Pdt.G/2022/PN.Ptk, the panel of judges ruled that custody of the underage child should be granted to the father. Therefore, this study aims to analyze the legal considerations of the Pontianak District Court in determining child custody resulting from divorce in Decision Number 28/Pdt.G/2022/PN.Ptk. The research method used includes the type of normative legal research, with approaches is case approach. The sources of data or legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique employed is the Literature Study or Document Study, and the data analysis technique used is qualitative analysis. The results obtained in this study indicate that the legal considerations of the district court in determining child custody resulting from divorce are in accordance with the provisions of the Marriage Law, Child Protection Law, Supreme Court"™s Jurisprudence, and judge's decisions. In this case, the panel of judges considered the facts presented in the trial, which proved that the husband (father) was more capable in terms of economic income to take care of the children and had a closer emotional relationship with them. This is because the wife (mother) was proven to have failed to fulfill her duties by leaving her husband and children for two consecutive years.
Keywords : Marriage; Divorce; Custody; Child
Abstrak
Salah satu akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya sengketa perebutan hak asuh anak antara suami dan istri. Masalah yang timbul, siapa yang harus memelihara anak-anak mereka, dan hak-hak apa saja yang harus diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya, maka Majelis Hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap bagian dalam gugatan para pihak. Dalam usia anak yang masih di bawah umur maka sebagian besar penetapannya akan diberikan kepada ibu hak pengasuhannya. Namun dalam Putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN.Ptk, majelis hakim dalam putusannya menetapkan hak asuh anak di bawah umur kepada bapak. Maka dari itu, dalam penelitian ini akan menganalisis pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian pada Putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN.Ptk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pontianak dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian pada putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Ptk. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari, jenis penelitian yaitu Penelitian Hukum Normatif, jenis pendekatan yaitu Pendekatan Kasus, sumber data atau bahan hukum yaitu bersumber pada Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan Teknik Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen dan menggunakan Teknik Analisis data Kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini adalah bahwa pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Yurisprudensi Mahkamah Agung dan keputusan dari hakim. Dalam hal ini, majelis hakim mempertimbangkan kepada fakta-fakta di Persidangan yang mana terbukti bahwa sang suami (bapak) lebih mampu dari segi penghasilan ekonomi untuk mengurus anak-anaknya serta memiliki hubungan emosional yang lebih dekat dengan anak-anaknya. Dikarenakan sang istri (ibu) dalam hal ini terbukti tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, dengan meninggalkan suami dan anak-anaknya selama dua tahun berturut-turut.
Kata Kunci : Perkawinan; Perceraian; Hak Asuh; AnakReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Agoes Dariyo, Mia Hadiati, R. Rahaditya, 2021, Psikoyuridis Perkawinan Usia Dini, Indomedia Pustaka, Sidoarjo
Bambang Sugeng, Sujayadi, 2012, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Cet ke-3 (2015), Kencana, Jakarta
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung
M. Natsir Asnawi, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta
Moh. Taufik Makarao, 2009, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, 2016, Hukum Perceraian, cet ke-3, Sinar Grafika, Jakarta
P.N.H. Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Riduan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Ed.4, P.T. Alumni, Bandung
Rubini, Chaidar Ali, 1974, Pengantar Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung
Sayuti Thalib, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta
Subekti, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
Sudarsono, 1994, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Ed.8, Liberty, Yogyakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahanan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Putusan Perkara Nomor 28/PDT.G/2022/Pengadilan Negeri Pontianak
C. Internet
Luthfia Yuliana Nur Yumna S, 2021, Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Di bawah Umur Pada Suami Akibat Perceraian, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Privat Law Vol. 9 No. 2. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/, Diakses pada 11 November 2022
Supangat, 2021, Tiga Tujuan Hukum, https://kantorpengacara.id/tiga-tujuan-hukum/, Diakses pada tanggal 5 Mei 2023