PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA PADA JUAL BELI KERAMIK DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • TEDDY NIM. A1011191326 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Buying and selling between ceramic buyers and sellers at a building shop in Pontianak City, Jalan Ya'm Sabran Tanjung Hulu, East Pontianak District, is carried out face-to-face to select ceramics to be purchased in large quantities, because when buying a lot, the seller only opens a few boxes of ceramics, for example that the ceramics are good and not defective which makes the buyer believe, but the ceramics that have been purchased turn out to have defects in the ceramics which make the buyer lose. Due to the buyer's carelessness and the notice having passed 2 (two) days, the seller does not want to be responsible for the ceramic. This research is an empirical research whose nature is descriptive by analyzing the subject and research object. The sources and data used in this study are primary data and secondary data. Data collection techniques used are direct communication techniques and document study techniques. Based on the results of research and discussion obtained in the field, the sale and purchase of ceramics on Jalan Ya'm Sabran Tanjung Hulu, East Pontianak District, fulfillment of compensation in terms of the condition of defective goods is not carried out properly by the business actor as the seller with the reason that it has passed from 2 (two) days while Article 19 paragraph 3 UUPK states that compensation is carried out within a period of 7 (seven) days after the date of the transaction. For this reason, as an alternative to reclaiming his rights as a buyer, the buyer can make efforts by way of deliberation with the aim of reaching a mutual agreement.

Keywords : Consumer protection, Building shop, sale and purchase agreement

Abstrak

Jual beli antara pembeli keramik dengan penjual di toko bangunan Kota Pontianak jalan Ya"™m Sabran Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, dilakukan secara tatap muka langsung untuk memilih keramik yang akan dibeli dalam jumlah banyak, karna membeli banyak penjual hanya membuka beberapa kotak keramik sebagai contoh bahwa keramik tersebut bagus dan tidak cacat yang membuat pembeli percaya, akan tetapi keramik yang sudah dibeli ternyata terdapat cacat dalam keramik tersebut yang membuat pembeli rugi. Karna ketidak cermatan pembeli dan pemberitahuan sudah lewat 2 (dua) hari maka penjual tidak mau bertanggung jawab terhadap keramik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang sifat penelitiannya deskriptif dengan menganalisis subjek dan objek penelitian. Sumber dan data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung dan teknik studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh di lapangan, pelaksanaan jual beli keramik di jalan Ya"™m Sabran Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, pemenuhan ganti rugi dalam hal kondisi barang yang cacat tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh pelaku usaha sebagai penjual dengan alasan sudah lewat dari 2 (dua) hari sedangkan pasal 19 ayat 3 UUPK menyatakan pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Untuk itu, sebagai alternatif untuk memperoleh kembali haknya selaku pembeli, pembeli dapat melakukan upaya dengan cara musyawarah dengan tujuan mencapai persetujuan bersama.

Kata kunci : Perlindungan konsumen, Toko bangunan, Perjanjian Jual Beli

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Astar, 2019, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, CV Budi Utama, Karawang.

AhmadiMiru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2002).

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Manju, Bandung.

Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Burhanuddin S, 2011, Pemikiran Hukum: Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, UIN-Maliki Press.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.4, Sinar Grafika, Jakarta.

Chaeruman Pasaribu dan Suhrawadi K.Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Sinar Grafika, Jakarta. 2004.

H.Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2010).

Gunawan Widjaja dkk, 2004, Jual Beli, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ishaq, 2016, Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Alfabeta, Bandung.

M Nuracmad. 2010, Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian Visi Media Pustaka. Jakarta.

M.Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni.

Mariam Darus Badrulzaman ddk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bhakti. Bandung.

R.M.Suryodiningrat, Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung: Tarsito, 1978.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1989.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995.

Salim , Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Shofie Yusuf. 2003. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori dan Praktek Penegakan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soedjono Dirdjosisworo, Kontrak Bisnis (menurut Sistem Civil Law, Common Law, dan Praktek Dagang Internasional), (Bandung: Mandar Maju, 2003).

Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan barang dan penumpan, Cet 1, Rineka Cipta, Jakarta.

Subekti, Pokok – Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1994.

Sulasto, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Susanti Adi Nugroho. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasi. Jakarta: Kencana.

PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perjanjian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

JURNAL

Anggraeni Endah Kusumaningrum. 2012. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Layak Edar. Issn: No. 0854-2031. Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol.9 No.2 April.

Gede Adhitya Ariawan dan Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. 2012. Tanggung Gugat Product Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana.

H Radea Respati Paramudhita. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Distributor terkait Penjualan Barang Black Market Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Universitas Padjajaran.

Hengky Lisan Suwarno. 2006. Sembilan Fungsi Saluran Distribusi: Kunci Pelaksanaan Kegiatan Distribusi yang Efektif. Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Maranatha Bandung. Jurnal Manajemen. Vol. 6. No. 1 November.

Louis Yulius. 2013. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen. Lex Privatum. Vol. 1, No.3. Juli.

Sabarudin Juni. 2002. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dilihat Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat Dan Berbahaya. Digitized by USU digital library.

Sukarmi. 2005. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Yang Disebabkan Oleh Perjanjian (Standard Contract) Dalam Transaksi Keramikâ€, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Downloads

Published

2023-07-21