PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYAWAN BARISTA YANG DIGAJI DIBAWAH UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) STUDI KASUS DI COFFEE SHOP BARABIRU KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Indonesia, it is one of the developing countries and has many diverse populations ranging from religion, ethnicity and culture, the more people it has, the more difficult it is to get a job through the work it does. Therefore, humans as social beings cannot live alone, they have to work with one another. cooperation can take place when the individuals concerned have the same interests and have the awareness to work together to achieve their interests, while labor is the main capital as well as the implementation of Pancasila community development. The most important goal of community development is the welfare of the people, including workers, workers as executors of development must be guaranteed their rights, regulated their obligations and developed their usefulness. The formulation of the problem that the researchers found from these three factors, one of which the researchers found was that the labor factor played a role that was no less important when compared to other supporting factors, this was supported by a very high population, this aspect was one of the most important assets. Considering that the labor factor in the development process must be considered, therefore efforts are needed to guide, direct and protect the workforce to create prosperity related to what they do. Based on the description from the introduction to the discussion, the authors draw the conclusion that the implementation of salaries is based on regional minimum wage regulations (UMR) by the City Coffee Shop BaraBiru and as for the constraints and efforts of Coffee Shop BaraBiru entrepreneurs to realize employee welfare, but the situation or income side has not been able to cover income according to UMR standard, business owners themselves have not been able to pay the workers according to the standards set.
Keywords: Legal Protection, Labor, Salary, Wages, Coffee Shop
Abstrak
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang dan banyak mempunyai penduduk yang beragam mulai dari agama suku dan budayanya semakin banyaknya penduduk semakin susah juga untuk mendapatkan pekerjaan melalui pekerjaan yang ditekuninya oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa hidup sendiri mereka harus bekerja sama satu sama lain kerja sama dapat berlangsung manakala individu-individu yang bersangkutan memiliki kepentingan yang sama dan memiliki kesadaran untuk bekerja sama guna mencapai kepentingan mereka tersebut, adapun tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat Pancasila tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Rumusan masalah yang peneliti temukan dari ketiga faktor tersebut adapun salah satu yang peneliti temukan ialah faktor tenaga kerja merupakan peranan yang tidak kalah penting jika dibandingkan dengan faktor penunjang lainnya, hal ini didukung oleh penduduk yang sangat tinggi aspek tersebut merupakan salah satu modal yang sangat penting "Mengingat faktor tenaga kerja dalam proses pembangunan ini harus diperhatikan, oleh karena itu diperlukan usaha untuk membimbing, mengarahkan serta perlindungan bagi tenaga kerja untuk menciptakan kesejahteraan yang berkaitan dengan apa yang dilakukan. Berdasarkan uraian dari pendahuluan sampai pembahasan maka penulis menarik kesimpulan Bahwa pelaksanaan gaji berdasarkan aturan upah minimum regional (UMR) oleh Coffee Shop BaraBiru kota dan adapun kendala dan upaya pengusaha Coffee Shop BaraBiru untuk mewujudkan kesejahteraan karyawan akan tetapi situasi atau sisi pendapatan belum bisa menutupi pendapatan sesuai standart UMR, pemilik usaha sendiri belum mampu membayar para pekerja sesuai standart yang ditetapkan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Gajih, Upah, Coffee ShopReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Anonim, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta edisi ke-3
Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
C.S.T Kansil, 1989, Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, penerbit balai pustaka Jakarta.
F. Winarni dan G. Sugiyarso, 2006, Admistrasi Gaji dan Upah, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, cet ke-1
H.P. Panggabean, 2014, Analisis Yurisprudensi Hukum Bisnis. P.T. Alumni, Bandung.
Hardijan Rusli, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Bogor,
Ishaq. 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta
John Suprihanto, 2014, Manajemen, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,
Lalu Husni, 2009, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-9, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
M. Abdul Manan, 1995, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, terj. M. Nastangin, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta
Marihot Tua Efendi Hariandja dan Yovita Iardiwati, 2009, Manajemen Sumberdaya Manusia: pengadaan, pengembangan, Pengkompensasian dan Peningkatan Produktifitas Kerja, PT. Grasindo, Jakarta
Munir Fuadi, 2008, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung
Pass, Crishtopher, dan Bryan Lowes, 1997, Kamus Lengkap Ekonomi, Edisi kedua, Erlangga, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki. 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta.
Purnomo, 2009, dikutip oleh Veithrizal Rizai, Islamic Human Capital, PT. Raja Grafindo, Jakarta,
Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2019. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pers Depok.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Sendjun H. Anulang, 2011, Pokok-pokok Pengupahan Hukum Ketenangakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Setiono, 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta
------------------------, 2014, Metode Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Sunarjati Hartono. 1994. Metodelogi Penelitian Hukum. UGM Press. Yogyakarta.
Susilo Martoyo, 1987, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT. BPFE, Yogyakarta
Sylvia Dwi Iswari, 2014, Apa Hak Kamu Sebagai Karyawan Kontrak, Lembar Langit Indonesia, Jawa Barat
Veithzal Rizai, 2009, Islamic Human Capital, PT. Raja Grafindo, Jakarta,
JURNAL, SKRIPSI, KARYA ILMIAH
Anonim, perlindungan hukum menurut para ahli, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, (diakses pada tanggal 3 Maret 2023)
Hadjon, 1994, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (normatif), Surabaya : Yuridika Fak. Hukum UNAIR No.6 Tahun November-Desember,
Ida Bagus Alit Segara Gita, Nella Hasibuan Oleary, I Putu Gede Seputra, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Waitress Di Cafe Katulebo Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,†Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1 No. 1, Universitas Warmadewa, Denpasar,
Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu, 2017, â€Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia,†Jurnal Teknologi Industri, Vol 6, , Universitas Surya Darma, Jakarta Timur,
Rahmat Fauza, 2013, Gaji/Upah Pegawai Kontrak Menurut Perspektif Ekonomi Islam dan Upah Minumum Provinsi, Jurnal Fakultas Syari‟ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry
Sidik Sunaryo dan Shinta Ayu Purnamawati, “Paradigma Hukum Yang Benar dan Hukum Yang Baik (perspektif desain putusan hakim perkara korupsi di Indonesia)â€, https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id diakses pada tanggal 1 Maret 2023
Wibowo T. Tunardy, 2021, “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli†Jurnal Hukum, https://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/
PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.
INTERNET/WEBSITE
Anonim, Hak-Hak Perusahaan dan Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan - Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (ntbprov.go.id) https://disnakertrans.ntbprov.go.id/)
Salma, 2021, “Metode Penelitian Kualitatif : Pengertian Menurut Ahli, Jenis-Jenis, dan Karakteristiknyaâ€, penerbitdeepublish,
https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-kualitatif/