PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL REOG PONOROGO

Authors

  • NISA AYU NURLITA NIM. A1011191112 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Skripsi ini membahas mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran hak Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional Reog Ponorogo. Ekspresi budaya tradisional reog ponorogo juga mempunyai potensi ekonomi yang menjanjikan terutama terkait dengan industri pariwisata dan industri ekonomi kreatif. Namun perkembangan teknologi modern terutama di bidang telekomunikasi dapat menimbulkan berbagai penggunaan secara tak pantas dari budaya tradisional reog ponorogo yang ada. Berbagai bentuk komersialisasi terhadap budaya tradisional terjadi bahkan hingga tingkat global tanpa se izin masyarakat adat pemiliknya. Komersialisasi ini juga disertai dengan berbagai bentuk distorsi, pengubahan maupun modifikasi terhadap budaya tradisional. Kasus-kasus yang terjadi belakangan ini yaitu kasus klaim kepemilikan kekayaan budaya tradisional milik bangsa Indonesia oleh negara tetangga tanpa otorisasi masyarakat adat Ponorogo sebagai pemiliknya, hingga memancing kontroversi antara dua negara karena muncul anggapan telah terjadi pelecehan terhadap budaya tradisional Indonesia.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah penegakan hukum terhadap pelanggaran hak Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional Reog Ponorogo sudah maksimal". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional Reog Ponorogo yang dilakukan oleh pemerintah sudah maksimal atau belum. Sehingga kesenian tradisional bangsa Indonesia ini tidak dapat diklaim sebagai kesenian yang dimiliki oleh negara lain, serta dalam rangka melindungi kesenian reog ponorogo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan 3 pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach).Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder serta wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta kesenian reog ponorogo telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sejak 11 Februari 2004, disahkan pada 1 Desember 2004 dengan nomor pendaftaran 026377. Penegakan hukum yang diterapkan pada pelanggaran hak cipta terhadap kesenian reog Ponorogo sudah maksimal dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Reog Ponorogo juga sudah diajukan secara resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO pada 18 Februari 2022, kini Indonesia menunggu tim UNESCO mengevaluasi pengajuan itu hingga akhirnya sampai pada putusan

Kata kunci: Ekspresi Budaya Tradisional, Hak Kekayaan Intelektual, Reog Ponorogo, Penegakan Hukum

 

ABSTRACK

This thesis discusses Law Enforcement Against Violation of Intellectual Property rights for Traditional Cultural Expressions of Reog Ponorogo. The traditional cultural expression of Reog Ponorogo also has promising economic potential, especially related to the tourism industry and the creative economy industry. However, the development of modern technology, especially in the field of telecommunications, can lead to inappropriate uses of the existing traditional culture of Reog Ponorogo. Various forms of commercialization of traditional culture occur even at the global level without the permission of the indigenous people who own it. This commercialization is also accompanied by various forms of distortion, alteration or modification of traditional culture. Cases that have occurred recently, namely cases of claims of ownership of traditional cultural assets belonging to the Indonesian people by neighboring countries without the authorization of the Ponorogo indigenous people as owners, have provoked controversy between the two countries because there was an assumption that there had been harassment of Indonesian traditional culture.

The formulation of the problem in this study is "Is law enforcement against violations of the Intellectual Property Rights of Reog Ponorogo Traditional Cultural Expressions maximal?" This study aims to determine whether law enforcement against violations of Intellectual Property Rights for Traditional Cultural Expressions of Reog Ponorogo committed by the government has been maximized or not. So that the traditional art of the Indonesian people cannot be claimed as art owned by other countries, and in order to protect the art of Reog Ponorogo. This study uses normative research with 3 approaches, namely the statutory approach, historical approach and case approach. The data used are secondary data and interviews.

The results showed that the Copyright for the Reog Ponorogo art has been registered in the Intellectual Property Database since February 11, 2004, ratified on December 1, 2004 with registration number 026377. PP) Number 56 of 2022 concerning Communal Intellectual Property (KIK). Reog Ponorogo has also been officially submitted as an Intangible Cultural Heritage to UNESCO on 18 February 2022, now Indonesia is waiting for the UNESCO team to evaluate the submission until it finally arrives at a decision.

 

Keywords: Traditional Cultural Expressions, Intellectual Property Rights, Reog Ponorogo, Law Enforcement.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad. 1994. “Hukum Harta Kekayaanâ€. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Afrillyanna Purba. 2009. “Hukum HKI Indonesia Perlindungan Hukum Seni Batik Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Ciptaâ€. Bandung: Alumni.

Andi Hamzah. 2008. “Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi)â€. Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Poernomo. 2002. “Dalam Asas-Asas Hukum Pidanaâ€. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Budi Santoso, dkk. 2006. “Masalah-Masalah HKI Kontemporerâ€. Yogyakarta: Penerbit Gita Nagari.

Chandra Irawan. 2011. “Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesiaâ€. Bandung: Mandar Maju.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2014. “Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Sinar Grafika.

Elyta Ras Ginting. 2012. “Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktekâ€. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gatot Supramono. 2010. “Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnyaâ€. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Khoirul Hidayah. 2013. “Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia) Kajian Undang-Undang Dan Intergrasi Islamâ€. Malang: UIN Maliki Press.

Much Nurahmad. 2012. “Segala Tentang HAKI Indonesiaâ€. Jogjakarta: Buku Biru.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. “Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empirisâ€. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ok Saidin. 2015. “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektualâ€. Jakarta: Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. “Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Kencana Prenada.

Rachmadi Usman. 2003. “Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektualâ€. Bandung: Alumni.

Samidjo. 1985. “Ringkasan Dan Tanya Jawab Hukum Pidanaâ€. Bandung: CV Armico.

Soerjono Soekanto. 1982. “Pengantar Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. “Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkatâ€. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Syafrinaldi Fahmi dan Muhammad Abdi Almaksur. 2008. “Hak Kekayaan Intelektualâ€. Pekanbaru: Suska Press.

Tomi Suryo Utomo. 2010. “Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporerâ€. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. “Asas-asas Hukum Pidanaâ€. Bandung: Refika Aditama.

Zainuddin Ali. 2011. “Metode Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

JURNAL

Alrisa Ayu Candra Sari, dkk. 2016. “Peran Pemerintah Kabupaten Ponorogo Dalam Pelembagaan Kesenian Reyog (The Role of Ponorogo Local Government in the Reyog Institutionalization)â€. E-SOSPOL. Vol. III. Ed 1. Diakses pada 20 November 2022. Doi: https://jurnal.unej.ac.id/index.php/E-SOS/article/view/5672.

Bayangsari Wedhatami dan Budi Santoso. 2014. “Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Pembentukan Peraturan Daerahâ€. Jurnal Law Reform UNDIP Vol. 9. No. 2. Diakses pada 01 September 2022. Doi: https://media.neliti.com/media/publications/110672-ID-upaya-perlindungan-ekspresi-budaya-tradi.pdf.

Emma Valentina Teresha Senewe. 2015. “Efektifitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerahâ€. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Vol. 2. No. 2. Diakses pada 24 November 2022. Doi: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lppmekososbudkum/article/download/10661/10249.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat-istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009/ Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

WEBSITE

Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab. Ponorogo. 2022. “Reog Ponorogo: Sejarah dan Perjalanannya Menuju ICH UNESCOâ€. Dikutip dari: https://disbudparpora.ponorogo.go.id/reog-ponorogo-sejarah-dan-perjalanannya-menuju-ich-unesco/. (diakses pada 09 Oktober 2022, pukul 21.00 WIB).

Hak Cipta Kantor Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO (KWRIU). 2019. “Langkah Panjang Mengajukan Warisan Budaya Duniaâ€. Dikutip dari: https://kwriu.kemdikbud.go.id/berita/langkah-panjang-mengajukan-warisan-budaya-dunia/. (diakses pada 16 Januari 2023, pukul 13.00 WIB).

Hukum Online.com. 2019. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa kekayaan Intelektualâ€. Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/mekanisme-penyelesaian-sengketa-kekayaan-intelektual-lt5cd500ea71f99. (diakses pada 22 Januari 2023, pukul 10.00 WIB).

Hukum Online.com. 2022. “Hak atas Kekayaan Intelektual Serta Dasar Hukumnyaâ€. Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-atas-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt636a0368b70c5. (diakses pada 21 Januari 20223, pukul 14.00 WIB).

Kompas.com. 2021. “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukumâ€. Dikutip dari: https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/11/170000469/faktor-faktor-yang-memengaruhi-penegakan-hukum. (diakses pada 26 Desember 2022, pukul 20.00 WIB).

Kompas.com. 2022. “Reog Ponorogo Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCOâ€. Dikutip dari: https://travel.kompas.com/read/2022/03/01/123100327/reog-ponorogo-diusulkan-jadi-warisan-budaya-tak-benda-unesco?page=all. (diakses pada 27 Januari 2023, pukul 09.00 WIB).

Kompas.com. 2022. “Reog Ponorogo: Pengertian, Asal, Sejarah, Pementasan, dan Tokohnyaâ€. Dikutip dari: https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/20/120000469/reog-ponorogo--pengertian-asal-sejarah-pementasan-dan-tokohnya?page=all. (diakses pada 24 November 2022, pukul 09.00 WIB).

Kompas.com. 2022. “Sejarah dan Asal Usul Reog Ponorogo, dari Kisah Singo Barong hingga Ki Ageng Kutuâ€. Dikutip dari: https://www.kompas.com/sains/read/2022/04/14/202900323/sejarah-dan-asal-usul-reog-ponorogo-dari-kisah-singo-barong-hingga-ki?page=all. (diakses pada 20 Januari 2023, pukul 19.00 WIB).

Kompas TV. 2022. “Reog Ponorogo Diklaim Malaysia? – News Or Hoaxâ€. Dikutip dari: https://www.kompas.tv/article/280881/reog-ponorogo-diklaim-malaysia-news-or-hoax. (diakses pada 15 Oktober 2022, pukul 13.00 WIB).

Santos el Salam. 2021. “Jenis-Jenis Budaya Tradisional di Indonesiaâ€. Dikutip dari: https://santossalam.blogspot.com/2021/02/jenis-budaya-tradisional-di-indonesia.html. (diakses pada 24 November 2022, pukul 12.00 WIB).

WAWANCARA

Wawancara dengan Yudhi Purnanto Ketua Paguyuban Reog Singo Sekar Seto Kabupaten Ponorogo, 15 Desember 2022.

Wawancara dengan Heri Hermawan A.Md., S.H. sebagai Perwakilan Staff Subid Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kalimantan Barat, 09 Januari 2023.

Downloads

Published

2023-07-24