PERADILAN ADAT DAYAK KANAYATN OLEH DEWAN ADAT TERHADAP PELAKU PENARIKAN BENDA PUSAKA DI RUMAH RADAKNG KOTA PONTIANAK

Authors

  • ANDRIANUS NIM. A1011161032 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The Kanayatn Dayak community, until now, are still bound by the provisions of customary law which are used as instruments to control social life and local natural resources. Anyone who violates the provisions of customary law will face customary courts. Every conflict, dispute or dispute among the Dayak Kanayatn indigenous peoples is resolved through customary court decisions decided by traditional leaders in accordance with the provisions of the customary law of the Kanayatn Dayak community. Deliberation is like a spirit or soul for dispute resolution through customary law. It is not surprising that the settlement of cases through customary courts led by the Temenggung rarely leads to lawsuits in state courts. Both the victim and the defendant are satisfied. Decisions are made through deliberation by prioritizing harmony, propriety, and harmony.

The formulation of the problem in this study is "How is the application of customary law carried out by the Dayak customary council against the perpetrators of the withdrawal of heirlooms at the Radakng traditional house in Pontianak city?". The purpose of this study is to reveal the position of customary law in the current national legal system, to reveal the role and function of the Dayak customary council in the application of Dayak customary law in the city of Pontinak, to reveal the factors that cause the Dayak customary council to apply customary law to perpetrators of the withdrawal of heirlooms in Radakng traditional house in Pontianak city and to uncover customary law remedies against perpetrators of the withdrawal of heirlooms in the Radakng traditional house in Pontianak city. In this study the authors used the Empirical method with the nature of descriptive research, namely by describing and analyzing based on existing facts or data that were collected as they were at the time this research was conducted.

The results of this study conclude that in Customary Law, if a group of Indigenous Peoples wants to make a decision on an issue, the decision will be made by deliberation to reach a consensus. Customary law has a strong legal basis in carrying out customary law, especially Dayak kanayatn customary law. Because the Dayak Customary Council is not arbitrary in carrying out customary law if there are no binding rules in implementing Dayak kanayatn customary law against the perpetrators of the withdrawal of heirlooms in the Radakng traditional house in Pontianak city. In the case of withdrawing heirlooms from the Radakng traditional house, those in charge of carrying out Customary Law duties are the Provincial Dayak Customary Council and the Regency/City Dayak Customary Council, and led by the chairman of the Regency/City Dayak Customary Council, namely Sekundus. In the implementation of customary justice, a traditional demonstration was made as a medium for solving customary cases accompanied by a prayer delivered by a so-called "denial" namely brother Oneng in the ancient Dayak language. The essence of what is done in the sangha, among other things, is to reconcile, cool down and so that what has been done will not happen again.

 

Keywords: Kanayatn Dayak Community, Adat Court, Dayak Customary Council

Abstrak

Masyarakat Dayak Kanayatn, sampai saat ini masih terikat pada ketentuan   hukum adat yang di jadikan instrumen pengendali tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat. Siapa pun yang melanggar ketentuan hukum adat akan berhadapan dengan peradilan adat. Setiap konflik, sengketa atau perselisihan di kalangan masyarakat adat Dayak Kanayatn diselesaikan melalui putusan peradilan adat yang diputuskan oleh para tokoh adat sesuai ketentuan hukum adat masyarakat Dayak Kanayatn. Musyawarah ibarat roh atau jiwa bagi penyelesaian sengketa melalui hukum adat. Tidak heran apabila penyelesaian perkara lewat peradilan adat yang dipimpin Temenggung jarang berbuntut gugatan di pengadilan negara. Pihak korban maupun terdakwa sama-sama puas. Putusan diambil melalui musyawarah dengan mengutamakan kerukunan, kepatutan, serta keselarasan.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Penerapan Hukum Adat Yang Dilaksanakan Oleh Dewan Adat Dayak Terhadap Pelaku Penarikan Benda Pusaka Di Rumah Adat Radakng Kota Pontianak?". Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengungkap kedudukan hukum adat didalam sistem hukum nasional saat ini, Untuk mengungkap peran serta fungsi dewan adat dayak dalam penerapan hukum adat dayak di kota Pontinak, Untuk mengungkap faktor penyebab dewan adat dayak menerapkan hukum adat kepada pelaku penarikan benda pusaka di rumah adat radakng kota Pontianak dan Untuk mengungkap upaya hukum adat terhadap pelaku penarikan benda pusaka di rumah adat radakng kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.

Hasil penelitian ini menyimpulkan di dalam Hukum Adat, apabila sekelompok Masyarakat Adat ingin mengambil keputusan terhadap suatu masalah, maka pengambilan keputusannya akan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalan hukum adat khususnya hukum adat Dayak kanayatn. Oleh karena Dewan Adat Dayak tidak sembarangan menajalan hukum adat jika tidak ada aturan-aturan yang mengikat dalam melaksanakan hukum adat Dayak kanayatn terhadap pelaku penarikan benda pusaka di rumah adat radakng kota Pontianak. Dalam kasus penarikan benda pusaka di rumah adat Radakng, yang bertugas dalam melaksanakan tugas Hukum Adat yaitu Dewan Adat Dayak Provinsi dan   Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, dan di pimpin oleh ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota yaitu saudara Sekundus. Dalam pelaksanaan peradilan adat, dibuatlah peraga adat sebagai media penyelesaian kasus adat dengan diiringi doa yang dibawakan oleh seorang yang di sebut "penyangahan" yaitu saudara Oneng dengan Bahasa Dayak tempo dulu. Inti dari apa yang di sangha itu antara lain, mendamaikan , mendinginkan dan agar apa yang sudah dilakukan itu tidak akan terjadi lagi.

 

Kata Kunci : Masyarakat Dayak Kanayatn, Peradilan Adat, Dewan Adat Dayak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Bahdar Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilm Hukum, Mandar Maju, Bandung

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Dewi C Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung

Maniamas Miden S., 2014, Dayak Bukit, Institut Dayakologi, Pontianak

Paulus Florus , 2005, Kebudayaan Dayak Aktualisasi dan Transformasi, Institut Dayakologi, Pontianak

Raonigel Talu Maraga,2007, Penyelesaian hukum adat Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, Tesis, Program Magister Kenoktariatan, Universitas Diponegoro, Semarang

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Hukum Adat Indonesia, UI Press, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008

Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960

UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Website:

Dasar Hukum Adat https://www.satuhukum.com/2020/04/dasar-berlaku-hukum-adat.html Diakses pada Tahun 2009

Dasar Undang-Undang Hukum Adat https://rennymagdawiharnani.wordpress.com/sih/hukum-adat/dasar-perundang-undangan-berlakunya-hukum-adat Diakses November 2013

huma.or.id/.../Suara-Pembaruan-15-17 Desember 2003, Catatan Dari Seminar Hukum Adat Dayak Kanayatn Sanggau, Diakses 15 November 2012

Keberadaan Hukum Adat di Indonesia https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/ Diakses tanggal 5 Oktober 2020

Pengertian Hukum Adat https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat Diakses 4 November 2020, pukul 14.13.

Downloads

Published

2023-08-02