PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPERDAGANGKAN IKAN ARWANA (SCLEROPAGES FORMOSUS) TANPA IZIN DI KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Abstract
ABSTRACT
Arowana fish is a type of freshwater fish whose natural habitat is in nature and is included in the endangered species list. Arowana fish is a type of fish that is protected by legislation and currently its population is almost extinct. This arowana fish comes from the Kapuas Hulu Regency, West Kalimantan Province and has a high selling value because of its rarity. Therefore, many people in Kapuas Hulu Regency are trying to do Arowana fish breeding with the aim of trading it. To be able to trade captive Arowana fish, it is mandatory to have a BKSDA permit. However, in reality, there are still many breeders in Kapuas Hulu District who trade captive Arowana fish without having a permit from the West Kalimantan BKSDA.
The formulation of the problem in this research is: " Why do actors who trade arowana fish without a permit in Kapuas Hulu Regency as regulated in Law no. 5 of 1990 Concerning the Conservation of Living Natural Resources and Their Ecosystems No Criminal Law Enforcement Is Performed ? ". Meanwhile, the aim of the study was to reveal the factors that led to the non-enforcement of criminal law against perpetrators who traded Arowana fish without a permit in Kapuas Hulu District and the obstacles found by police officers from the Kapuas Hulu Police and officers from the West Kalimantan BKSDA in enforcing the law, as well as efforts made by the Police from the Kapuas Hulu Police and officers from the West Kalimantan BKSDA to overcome obstacles in the criminal law enforcement process against actors who trade Arowana fish without a permit in Kapuas Hulu Regency . The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.
Based on the results of the study, it was concluded that the number of Arowana fish breeders who have permits in Kapuas Hulu Regency is 37 people, while those who do not have permits are 18 people spread across 14 sub-districts. These breeders are also actors who trade Arowana fish without a permit in Kapuas Hulu District . These breeders who do not have permits are also the actors who trade Arowana fish without a permit in Kapuas Hulu District . Factors causing the failure to enforce criminal law against perpetrators who trade Arowana fish without a permit in Kapuas Hulu Regency are because the locations for trading arowana fish are spread out and the distance is far away, as well as the vast area of Kapuas Hulu Regency. Obstacles found by police officers from the Kapuas Hulu Police and officers from the West Kalimantan BKSDA in enforcing the law include: the lack of human resources from the police officers from the Kapuas Hulu Police and officers from the West Kalimantan BKSDA to enforce the law and the lack of funds available to support the smooth operation of the Police officers from the Kapuas Hulu Police and the West Kalimantan BKSDA .
Efforts were made by police officers from the Kapuas Hulu Police and officers from the West Kalimantan BKSDA to overcome obstacles in the process of enforcing criminal law against perpetrators who traded arowana fish without a permit in Kapuas Hulu District by increasing legal counseling and outreach to members of the public regarding Law no. 5 of 1990, coordinates to carry out raids on arowana fish breeding grounds without a permit in the Kapuas Hulu Regency area, and carries out a strict law enforcement process even though the perpetrators who trade arowana fish without a permit are regional officials or entrepreneurs.
Keywords:Law Enforcement, Criminal, Trade, Arowana Fish, Without Permit.
ABSTRAK
Ikan Arwana adalah jenis ikan air tawar yang habitat aslinya berada di alam dan termasuk dalam daftar spesies langka. Ikan arwana merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan saat ini populasinya hampir punah. Ikan arwana ini berasal dari daerah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar dan memiliki nilai jual yang tinggi karena kelangkaannya. Oleh karena itu, banyak warga masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu yang berusaha melakukan penangkaran Ikan Arwana dengan tujuan untuk diperdagangkan. Untuk dapat melakukan perdagangan Ikan Arwana hasil penangkaran wajib memiliki izin BKSDA. Namun dalam kenyataannya, masih banyak para penangkar di Kabupaten Kapuas Hulu yang memperdagangkan Ikan Arwana hasil penangkaran tanpa memiliki izin dari BKSDA Kalbar.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Mengapa Pelaku Yang Memperdagangkan Ikan Arwana Tanpa Izin Di Kabupaten Kapuas Hulu Sebagaimana Diatur Dalam UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Tidak Dilakukan Penegakan Hukum Pidana?". Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang memperdagangkan Ikan Arwana tanpa izin di Kabupaten Kapuas Hulu dan hambatan yang ditemukan aparat Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan petugas dari BKSDA Kalbar dalam melakukan penegakan hukum, serta upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan petugas dari BKSDA Kalbar untuk mengatasi hambatan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang memperdagangkan Ikan Arwana tanpa izin di Kabupaten Kapuas Hulu. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa jumlah penangkar Ikan Arwana yang memiliki izin di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 37 orang, sedangkan yang tidak memiliki izin sebanyak 18 orang yang tersebar di 14 kecamatan. Para penangkar ini juga menjadi pelaku yang memperdagangkan Ikan Arwana tanpa izin di Kabupaten Kapuas Hulu. Para penangkar yang tidak memiliki izin ini juga menjadi pelaku yang memperdagangkan Ikan Arwana tanpa izin di Kabupaten Kapuas Hulu. Faktor penyebab tidak dilakukannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang memperdagangkan Ikan Arwana tanpa izin di Kabupaten Kapuas Hulu disebabkan karena lokasi perdagangan ikan arwana tersebar dan jaraknya jauh, serta luasnya wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Hambatan yang ditemukan aparat Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan petugas dari BKSDA Kalbar dalam melakukan penegakan hukum antara lain: kurangnya SDM dari aparat Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan petugas dari BKSDA Kalbar untuk melakukan penegakan hukum dan kurang tersedianya dana yang dapat mendukung kelancaran tugas operasional dari aparat Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan BKSDA Kalbar.
Upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu dan Petugas dari BKSDA Kalbar untuk mengatasi hambatan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang memperdagangkan ikan arwana tanpa izin di Kabupaten Kapuas Hulu dengan cara meningkatkan penyuluhan hukum dan sosialisasi kepada warga masyarakat mengenai UU No. 5 Tahun 1990, berkoordinasi untuk melakukan razia di tempat penangkaran ikan arwana tanpa izin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dan melakukan proses penegakan hukum secara tegas walaupun pelaku yang memperdagangkan ikan arwana tanpa izin adalah pejabat daerah atau pengusaha.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Perdagangan, Ikan Arwana, Tanpa Izin.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Bruggink, J.J.H., dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dellyana, Shanty, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Rajawali Pers, Jakarta.
Ismail, Chairuddin, 2007, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta.
Kartanegara, Satochid, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
-----------, tt, Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Koeswati, Hermin Hadiati, 1995, Asas-asas Hukum Pidana, Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia, Ujung Pandang.
Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 1998, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
------------, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FE-UI, Jakarta.
Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
------------, 2009, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Genta Publishing, Yogyakarta.
------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.
Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.
Santan, B., 2011, Analisis Preferensi Hobi Terhadap Atribut Ikan Arwana Super Red, IPB Press, Bogor.
Setiady, Tolib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.
Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Soedjono D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
------------, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.
------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, UI-Press, Jakarta.
------------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
------------, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILL & Co., Jakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi.
JURNAL DAN INTERNET :
Tjakrawidjaja, A.H., 2006, Sexual Dimorphism and Sexual Ratio Gender of Two Asian Arwana Fishes (Scleropages jardinii and S. formosus: Osteoglossidae), Berita Biologi, 8 (3).
Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukumâ€, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada tanggal 28 Februari 2022, pukul 21.30 wib.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 20 Maret 2022, pukul 21.45 wib.