PERAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus UMKM Sektor Usaha Makanan dan Minuman Di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRACT
Pontianak City has many MSMEs, especially the food and beverage business sector. During the Covid-19 pandemic, many MSMEs in the food and beverage business sector in Pontianak City closed their businesses because they could not survive. Limited capital, the existence of PPKM and the difficulty in marketing their food and beverage products during the Covid-19 pandemic resulted in the majority of MSMEs being forced to close their businesses. In order to improve Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in the food and beverage business sector in Pontianak City during the Covid-19 pandemic, the Pontianak City Government should have intervened and played a role because the government's job is to prosper its people.
In this study, the authors used empirical research methods or also called field research that is descriptive analytical with qualitative data analysis methods.
Based on the results of the study, it was concluded that the number of MSMEs in the food and beverage business sector that have business licenses in Pontianak City is 16 MSMEs, of which 7 MSMEs are in South Pontianak District, 4 MSMEs are in Pontianak Kota District, 2 MSMEs are in Southeast Pontianak District. , 2 MSMEs are in North Pontianak District, and 1 MSMEs are in East Pontianak District. However, the number of MSMEs in the food and beverage business sector in Pontianak City that do not have a business license is in the hundreds. So far the Pontianak City Government through the Pontianak City Micro and Trade Cooperative Service has only provided convenience in licensing and accelerating licensing services for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in the food and beverage business sector in Pontianak City during the Covid-19 pandemic. Meanwhile, assistance in the form of money to increase Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in the food and beverage business sector in Pontianak City during the Covid-19 pandemic has never been given. Thus, it can be said that the Pontianak City Government has not played a role in increasing the Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in the food and beverage business sector in Pontianak City during the Covid-19 pandemic. The impact of the absence of regulations regarding the increase in Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Pontianak City during the Covid-19 pandemic was that MSMEs had difficulty maintaining their businesses and had to close their businesses due to limited capital.
Keywords: Role, Government, Improving, MSMEs, Pandemic, Covid-19.
ABSTRAK
Kota Pontianak yang memiliki banyak UMKM, terutama sektor usaha makanan dan minuman. Pada masa pandemi Covid-19, banyak UMKM sektor usaha makanan dan minuman di Kota Pontianak yang menutup usahanya karena tidak mampu bertahan. Terbatasnya modal, adanya PPKM dan sulitnya memasarkan produk makanan dan minumannya pada masa pandemi Covid-19 mengakibatkan sebagian besar UMKM terpaksa menutup usahanya. Dalam rangka meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor usaha makanan dan minuman di Kota Pontianak pada masa pandemi Covid-19, maka sudah seharusnya ada campur tangan dan peran dari Pemerintah Kota Pontianak karena tugas pemerintah adalah mensejahterakan masyarakatnya.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa jumlah UMKM sektor usaha makanan dan minuman yang memiliki izin usaha di Kota Pontianak sebanyak 16 UMKM, dimana 7 UMKM berada di Kecamatan Pontianak Selatan, 4 UMKM berada di Kecamatan Pontianak Kota, 2 UMKM berada di Kecamatan Pontianak Tenggara, 2 UMKM berada di Kecamatan Pontianak Utara, dan 1 UMKM berada di Kecamatan Pontianak Timur. Namun jumlah UMKM sektor usaha makanan dan minuman di Kota Pontianak yang tidak memiliki izin usaha mencapai ratusan. Selama ini Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak hanya memberikan kemudahan dalam perizinan dan percepatan pelayanan perizinan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor usaha makanan dan minuman di Kota Pontianak pada masa pandemi Covid-19. Sedangkan bantuan berupa uang untuk meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor usaha makanan dan minuman di Kota Pontianak pada masa pandemi Covid-19 memang belum pernah diberikan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kota Pontianak belum berperan dalam meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor usaha makanan dan minuman di Kota Pontianak pada masa pandemi Covid-19. Dampak yang ditimbulkan dari belum adanya pengaturan mengenai peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak pada masa pandemi Covid-19 adalah UMKM kesulitan untuk mempertahankan usahanya dan harus menutup usahanya karena keterbatasan modal.
Kata Kunci: Peran, Pemerintah, Meningkatkan, UMKM, Pandemi, Covid-19.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Adam Smith, 1979, An Inqury into the Nature and Causes of the Wealt of Nation, Penguin Book, London.
Ade Maman Suherman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Adi Sulistiyono & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Jawa Timur.
Annisa Ilmi Faried, dkk, 2020, Kewirausahaan dan UMKM, Yayasan Kita Menulis, Medan, Sumatera Utara.
Anindita Trinura Novitasari, 2022, Strategi UMKM Bertahan di Masa Pandemi, DeePublish, Yogyakarta.
Darmawan Triwibowo dan Sugeng Bahagio, 2006, Mimpi Negara Kesejahteraan, Cetakan Pertama, Pustaka LP3S, Jakarta.
Djuhaendah Hasan, 2008, Fungsi Hukum Dalam Perkembangan Ekonomi Global, Bandung.
Fikri Aulia Assegaf dan Muhammad Arbani, 2022, Aspek Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil & Menengah, Nas Media Pustaka, Makassar.
Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Hari Chand, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur.
Henry T. Simarmata, 2008, Negara Kesejahteraan dan Globalisasi: Pengembangan Kebijakan dan Perbandingan Pengalaman, PSIK Universitas Paramadina, Jakarta.
Hikmahanto Juwana, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.
Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyanti, 2016, Ekonomi Pembangunan Syariah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jonker Sihombing, 2010, Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Alumni, Bandung.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Lincolin Arsyad, 2008, Lembaga Keuangan Mikro Institusi Kinerja dan Sustanabilitas, CV. Andi Offset, Yogyakarta.
Moh. Mahfud MD, 2001, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Mubyarto, 2000, Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta.
Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Mukti Fajar Nur Dewata, 2016, UMKM di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Parlagutan Silitonga, 2017, Manajemen UMKM dan Sumber Daya Manusia, Andi, Yogyakarta.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Direktorat Jenderal Pencegahan Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Maret 2020.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rachmawan Budiarto, 2018, Pengembangan UMKM: Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Robert E. Goodin, 1999, The Real Worlds of Welfare Capitalism, Cambridge University Press, Cambridge.
R.L. Meek, D.D. Raphael dan P.G. Stein, e.d, 1982, Lectures on Jurisprudence, Indianapolis, Liberty Fund.
Satjipto Rahardjo, 1986, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
------------, 1979, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung.
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD., 2000, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet. Kedua, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soleman B. Taneko, 1993, Pokok-pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV. Alfabeta, Bandung.
Tulus Tambunan, 2012, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia: isu-isu penting, LP3ES, Jakarta.
T. Mulya Lubis dan Richard M. Buxbaum, (ed.), 1996, Peranan Hukum dalam Perekonomian Di Negara Berkembang, Yayasan LBHI, Jakarta.
T. Sumarno Nugroho, 1991, Sistem Intervensi Kesejahteraan Sosial, PT. Hanidita, Yogyakarta, h. 66-67.
JURNAL / SKRIPSI :
Octavia Sari, dkk., “Penerapan Sistem Akuntansi Dasar Pada Usaha Kecil Menengah di Kota Banjarmasinâ€, Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi WIGA, Vol. 6 No. 2, September 2016.
Ronny Hanitijo Soemitro, “Lembaran Hukum dan Masyarakatâ€, Majalah Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, No. 6-192 Tahun XXII, 1989.
Shofiyana Rakhmawati Fajrin, Evaluasi Program Kredit Dana Bergulir Tahun 2013 Pada Dinas Koperasi Dan UMKM Kota Surakarta, Skripsi, Fakultas Ekonomi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2015.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
WEBSITE / INTERNET :
Bobby Savero, Ekonomi Indonesia Antara Tionghoa dan Kaum Proletar, dalam http://bobbysavero.blogspot.com/2008/05/ekonomi-indonesia-antara-tionghoa-dan.html, diakses pada tanggal 10 Mei 2022, pukul 21.00 wib.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Info Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI [Internet]. 2020 [updated 2020 March 30; cited 2020 March 31]. Available from: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/.
S.M. Algifari, Peran Kelompok KKN 303 Sebagai Pengaruh Dan Pembawa Energi Baru Di Tengah Pandemi Covid-19, (A.A. Rahman (ed.)). LP2M UIN SGD Bandung, 2020, https://books.google.co.id/books?id=H7gTEAAAQBAJ&pg=PA155&dq=definisi+covid-19.
World Health Organization. Novel Coronavirus (2019-nCoV) Situation Report - 54 [Internet]. WHO; 2020 [updated 2020 March 15; cited 2020 March 30]. Available from: https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200314sitrep-54-covid-19.pdf.
https://setyopamungkas.wordpress.com/2013/10/10/konstruksi-pemikiran-max-weber/, diakses pada tanggal 22 Desember 2021, pukul 21.30 wib.