PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEMBELI DALAM JUAL BELI TANAH DIDESA WAJOK HILIR KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
ABSTRACT
Research on "Implementation of the Transfer of Property Rights to Land by Buyers in Buying and Selling Land in Wajok Hilir Village, Mempawah Regency" aims to obtain data and information about the transfer of ownership rights to land by buyers based on buying and selling. To reveal the factors that cause the buyer to not transfer ownership of the land that has been purchased. To find out the legal consequences for buyers who have not transferred their ownership rights to the land they have purchased. To find out the efforts of the government so that the buyer wants to transfer ownership rights to the land that has been purchased.
This research was conducted using empirical legal research methods. Empirical legal research is a legal research method that functions to be able to see law in a real sense by examining how law works in a community environment, so empirical legal research methods can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the transfer of ownership rights to land based on a sale and purchase agreement had not been carried out by all purchasers as stipulated in the regulations for the transfer of ownership rights to land stipulated in Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration as one of the obligations of the buyer to provide legal certainty for the land purchased. Whereas the factors that caused the buyer to not transfer the ownership rights to the land that had been purchased were due to several factors which were the cause, among others, the buyer did not have the cost to transfer the ownership rights to the land, lack of legal awareness and the management procedure was too long so that the process of transferring land ownership rights was due to a sale and purchase agreement. Whereas legal consequences for buyers who have not transferred their ownership rights to the land they have purchased will result in legal certainty for the new owner so that if someone sues the new owner, he does not have absolute power to defend his ownership rights because the name on the certificate is still the name of the old owner. Whereas the efforts of the buyer in not yet transferring ownership of the land that has been purchased are by increasing knowledge and increasing income so that the community has the ability to immediately transfer ownership of the land that has been purchased so that the land purchased has legal certainty.
Keywords: Transition, Land Ownership Rights, Buyers, Buying and Selling
ABSTRAK
Penelitian tentang "Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Oleh Pembeli Dalam Jual Beli Tanah Di Desa Wajok Hilir Kabupaten Mempawah " bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang peralihan hak milik atas tanah oleh pembeli berdasarkan jual beli. Untuk mengungkapkan faktor yang menjadi penyebab pembeli belum melakukan peralihan hak milik atas tanah yang telah dibeli. Untuk mengetahui akibat hukum bagi pembeli yang belum melakukan peralihan hak milik atas tanah yang telah dibeli. Untuk mengetahui upaya pihak pemerintah agar pembeli mau melakukan peralihan hak milik atas tanah yang telah dibeli.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian jual beli belum dilakukan oleh seluruh pihak pembeli sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan peralihan hak milik atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai salah satu kewajiban pembeli untuk memeberikan kepastian hukum atas tanah yang dibeli. Bahwa faktor yang menyebabkan pembeli belum melakukan peralihan hak milik atas tanah yang telah dibeli adalah dikarenakan adanya beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain pembeli tidak memiliki biaya untuk melakukan peralihan hak milik atas tanah, Kesadaran Hukum yang kurang serta Prosedur pengurusan yang terlalu lama sehingga proses peralihan hak milik atas tanah karena perjanjian jual beli. Bahwa akibat hukum bagi pembeli yang belum melakukan peralihan hak milik atas tanah yang telah dibeli akan mengakibatkan kepastian hukum bagi pemilik baru sehingga jika ada yang menggugat pemilik baru tidak memiliki kekuatan mutlak untuk mempertahankan hak miliknya karena nama dalam sertifikat masih nama pemilik yang lama. Bahwa upaya pihak pembeli dalam belum melakukan peralihan hak milik atas tanah yang telah dibeli adalah dengan meningkatkan pengetahuan serta meningkatkan pendapatan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk segera melakukan peralihan hak milik atas tanah yang telah dibeli sehingga tanah yang dibeli mempunyai kepastian hukum.
Kata Kunci : Peralihan, Hak Milik Atas Tanah, Pembeli, Jual Beli
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Adrian Sutedi, 2009. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta
Ali.Achmad Chomzah, 2003, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Boedi Harsono, 2000, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Penerbit Djambatan, Jakarta
Boedi Harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 10, Universitas Trisakti, Jakarta
--------------------, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta
C. Van Vollenhoven, 1981, Penemuan Hukum Adat, Penerbit Djambatan, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Maria W, Sumardjono, 2007. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Edisi Revisi, Kompas. Jakarta
Mochammad Tauhid, 2009, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, STPN Press,Yogyakarta
Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sumardjono, 2001. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta
Yulius Stone, 1969, Law and the Social Sciences, Mineapolis: University of Minnesota Press,
Peraturan Perundang-Undangan
UUD Negara Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan
Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah