KEWAJIBAN PEDAGANG KAKI LIMA MEMBAYAR RETRIBUSI KEBERSIHAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "The Obligation of Street Vendors to Pay Cleaning Fees at the Pontianak City Regional Revenue Service", aims to determine the implementation of the obligations of street vendors to pay cleaning fees at the Pontianak City Regional Revenue Service. To find out the factors causing the non-maximum implementation of the five times merchant obligation to pay cleaning fees at the Pontianak City Regional Revenue Service. To find out the efforts of the Regional Revenue Service of the City of Pontianak to get the implementation of the obligations of five times traders to pay cleaning fees.
This research was conducted using the empirical legal method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the obligation of vendors to pay cleaning fees at the regional revenue service in Pontianak City has not been fully implemented because street vendors pay cleaning fees depending on the officers who come to collect retribution payments so that if the officers do not come to collect them, automatic retribution was not paid by the street vendors at that time because the levy obligation was paid or paid every day by the street vendors. Whereas the factors causing the non-maximum implementation of the obligation of five times vendors to pay cleaning fees at the Regional Revenue Service of Pontianak City are due to factors from outside as well as from within the street vendors, including external factors due to officers who do not collect fees every day, but this is due to the bad weather. is not good, such as rain and the officer is sick, but then the officer will be raffled the next day, so this makes it difficult for street vendors because the levy payment becomes larger so that many are in arrears. Whereas the Regional Revenue Service of Pontianak City, in order to get the implementation of the obligation of five-time traders to pay cleaning fees by taking preventive good actions by providing socialization to street vendors about their obligations to the area to deposit a portion of the income for cleaning fees and repressive actions by giving warnings to traders street vendors which is carried out by way of deliberation and consensus so that street vendors want to carry out their obligations to pay a cleaning fee to the Pontianak City government.
Keywords: Liability, Street Vendors, Cleaning Retribution
ABSTRAK
Penelitian tentang "Kewajiban Pedagang Kaki Lima Membayar Retribusi Kebersihan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban pedagang kali lima membayar retribusi kebersihan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum maksimalnya pelaksanaan kewajiban pedagang kali lima membayar retribusi kebersihan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak untuk mendapatkan pelaksanaan kewajiban pedagang kali lima membayar retribusi kebersihan.
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa kewajiban pedagang kali lima membayar retribusi kebersihan pada dinas pendapatan daerah kota pontianak belum dilaksanakan sepenuhnya karena pedagang kaki lima membayar retribusi kebersihan tergantung dengan petugas yang datang untuk menagih pembayaran retribusi sehingga jika petugas tidak datang menagih maka retribusi otomatis tidak dibayarkan oleh pedagang kaki lima saat itu karena kewajiban retribusi ini dilakukan atau dibayarkan setiap hari oleh para pedagang kaki lima. Bahwa faktor penyebab belum maksimalnya pelaksanaan kewajiban pedagang kali lima membayar retribusi kebersihan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak adalah dikarenakan faktor dari luar maupun dari dalam para pedagang kaki lima tersebut diantaranya faktor dari luar dikarenakan petugas yang tidak menarik retribusi setiap hari namun hal tersebut dikarenakan cuaca yang tidak baik seperti hujan dan petugas sedang sakit namun kemudian oleh petugas akan dirafel pada hari selanjutnya sehingga hal ini menyulitkan pedagang kaki lima karena pembayaran retribusi jadi lebih besar sehingga banyak yang menunggak pembayaran. Bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak untuk mendapatkan pelaksanaan kewajiban pedagang kali lima membayar retribusi kebersihan dengan cara melakukan tindakan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima akan kewajibannya pada daerah untuk menyetorkan Sebagian pendapatan untuk retribusi kebersihan dan tindakan refresif dengan memberikan teguran kepada pedagang kaki lima yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat agar pedagang kaki lima mau melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kebersihan kepada pemerintah Kota Pontianak.
Kata Kunci : Kewajiban, Pedagang Kaki Lima, Retribusi Kebersihan
References
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Abubakar. Iskandar dkk. 1998. E-book : Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian fasilitas parkir. Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota, Direktorat Jendral Perhubungan Darat : Jakarta
Adisasmita, Raharjo dan Sakti Adji Adisasmita, Manajemen Transportasi Darat, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011)
Alamsyah, A. A., Rekayasa Jalan Raya, (Malang: UMM Press, 2001)
A. Djazali, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari’ah, (Jakarta, Kencana, 2003)
Ahmad Yani, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Akmal, Kepemimpinan dan Kebijaksanaan Khilafah Rasyidin, (Pekanbaru: Benteng Media, 2014)
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Rajawali Persada, 2003)
Abu Samah, Hukum dan Administrasi Pemerintahan Daerah, (Pekanbaru, Benteng Media, 2018)
Early Suandy, Hukum Pajak, (Jakarta: Salemba Empa, 2000)
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Muchtaruddin Siregar, 1986. Pengangkutan dan Transportasi, Jakarta:UI-Press.
M. Djafar Saidi, Pembaharuan Hukum Pajak, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamuji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum