UPACARA ADAT NACEK KALOK DAYAK TENGON DI DESA TENGON KECAMATAN AIR BESAR KABUPATEN LANDAK
Abstract
ABSTRACT
The Nacek Kalok traditional ceremony is held once a year after the rice harvest. The Nacek Kalok ceremony is held with the intention of expressing gratitude to God Almighty for the success of the rice that has been harvested. The implementation of the Nacek Kalok ceremony contains abstinence that must be obeyed by all the people in the hamlet and outsiders who enter the area. The Nacek Kalok Traditional Ceremony of the Tengon Dayak Tribe lasts for three days, from 23-26 February which must be carried out every year. The traditional ritual of Nacek Kalok of the Tengon Dayak tribe is a ritual of purifying the human skull as a result of headhunting by the ancestors of the Tengon Dayak tribe. The Nacek Kalok custom of the Dayak Tengon tribe is the biggest annual activity, which is a ritual to respect the human head as a result of insisting that this is the true purpose of the Nacek Kalok ritual itself.
The method used in this study is to use empirical research methods. The empirical method is a procedural method used to solve research problems by examining secondary data first and then proceeding with conducting research on primary data in the field. The empirical approach is through collecting primary data in the field. The nature of the research used is descriptive in nature, and qualitative data analysis.
The results of the study are that the implementation of the Nacek Kalok custom in the Tengon Dayak community in Tengon village, Air Besar sub-district, Landak district. The essence of the Nacek Kalok customary ritual is to purify the human skull as a result of the war which is stored in the belek det. knowledge and education and religious factors, that the legal consequences for violators of the Nacek Kalok Dayak Tengon custom in Tengon village, Air Besar sub-district, Landak district are subject to customary law in the form of sanctions, namely payment of fines in the form of money, goods and an apology by worshiping animals. Traditional leaders to continue to preserve the traditional ceremony of Nacek Klok.
Key words: Adat Nacek Kalok of the Tengon Dayak tribe.
ABSTRAK
Upacara adat Nacek Kalok dilaksanakan setahun sekali sesudah panen padi. Upacara Nacek Kalok diadakan dengan maksud sebagai ucapan rasa syukur kepada tuhan yang maha esa atas keberhasilan padi yang sudah di panen, Pelaksanaan upacara Nacek Kalok terdapat pantang yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyrakat yang ada di dusun tersebut maupun masyrakat luar yang memasuki wilayah tersebut. Upacara Adat Nacek kalok Suku Dayak Tengon berlangsung selama tiga hari, mulai 23-26 febuari yang harus di laksanakan setiap tahun. Ritual Adat Nacek kalok Suku Dayak Tengon merupakan ritual Menyuci tengkorak kepala manusia hasil mengayau oleh nenek moyang Suku Dayak Tengon. Adat Nacek kalok Suku Dayak Tengon ini merupakan kegiatan tahunan yang paling besar merupakan ritual untuk menghormati kepala manusia hasil ngot bak merupakan tujuan sesungguhnya dari ritual Nacek kalok itu sendiri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan metode penelitian empiris. metode empiris adalah cara prosudur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder rerlebih dahulu untuk kemudian dilanjukan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan pendekatan empiris melalui pengambilan data primer di lapangan. Sifat penelitian yang digunakan adalah sifat deskriptif, dan analisis data kualitatif.
Hasil penelitiah adalah bahwa pelaksanaan Adat nacek kalok Pada Masyarakat Suku Dayak tengon Di Desa tengon kecamatan air besar kabupaten landak. Inti dari ritual Adat Nacek kalok yakni, menyuci tengkorak kepala manusia hasil perang yang disimpan dalam belek det, Bahwa faktor yang menyebab terjadinya perubahan-perubahan pada pelaksanaan adat nacek kalok dayak tengon di desa Tengon kecamatan air besar kabupaten landak yaitu adat nacek kalok dikarenakan faktor ilmu pengatahuan dan pendidikan dan faktor agama, Bahwa akibat hukum bagi pelangar adat nacek kalok dayak tengon di desa tengon kecamatan air besar kabupaten landak dikenakan hukum adat berupa sanksi yaitu pembayaran denda berupa uang, barang dan perminta maaf dengan penyembahan hewan. Ketua adat untuk tetap melastarikan upacara adat nacek klok.
Kata kunci : Adat Nacek Kalok Suku dayak Tengon.
References
DAPTAR PUSTAKA
Abdurrahman, hukum Adat Menurut Perundangan-Undangan Republik Indinesia, Jakarta, Canada, press. 1984.
Abdulrahman, peran hukum adat dalam aplikasi kehidupan berbangsa dan berNegara dalam majalah hukum nasional No. 1 tahun 2007 BPHN Dapertemen Hukum Dan HAM RI
Abdulsyani, Sosiologi Sistematika, Teori dan Terapan (Jakarta: Bumi Aksara, 2002)
Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Dalam Grafik, Jakarta. 1991
Bushar Muhammad, 2003,Asas-asas Hukum Adat,PT.Pradnya Paramita,Jakarta.
C.Dewi Wulansari,2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung.
Djamanat. Hukum Adat Indonesia. CV. Nuansa Aulia, Medan, 2013.
Haar Bzn, asas-asas dan susunan Hukum adat terjemahan Oleh K.NG.
Hilman Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung. 1992.
Koesno, Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum Bag 1(Historis), Bandung. Mandar Maju1992.
Maunati, Yekti, 2004 Identitas Dayak : Komodifikasi dan politik kebudayaan. Yogyakarta LKIS
Rony. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998
Samosir, Djamanat. Hukum Aadat Indonesia, CV, Nuansa Aulia, Medan. 2013
Soerojo, pengantar dan asas-asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta. 1987.
Soekanto. Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.2010,
Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Penerbit CV. Rajawali Jakarta, edisi ke-3.
Soekanto Soerjono, 1978, Kamus Hukum Adat, Penerbit Alumni Bandung.
Soerojo Wignjodipoero, 1990, pengantar dan asas-asas hukum adat, Cet.9.-CV Haji Masagung.
Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normarif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, 1985. Graha Ilmu. 2012.
Subekti.Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung,
Siswanto, Strategi dan Langkah-Langkah Penelitian. Yogyakarta. Alumni. Bandung. 1983
Seorojo, Widnjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung. Jakarta. 1987
Soekanto, Soerojo,dan Sri Mamudji, Penelitian hukum Normatif Suatu Tinjauan singkat. Rajawali Pers. Jakarta. 1985
Widnjodipoero, Soerojo, S.H., 1987, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, Haji Masagung.