PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL (Studi Di Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas)
Abstract
ABSTRACT
The research is entitled Implementation of Providing Social Assistance Based on Minister of Social Affairs Regulation Number 1 of 2019 Concerning Distribution of Social Assistance Expenditures within the Ministry of Social Affairs (Study in Salatiga Village, Salatiga District, Sambas Regency). As for what is the focus of the author in the formulation of the problem, namely the factors that cause the implementation of the provision of social assistance in Salatiga Village, Salatiga District, Sambas Regency, are not in accordance with the Minister of Social Affairs Regulation Number 1 of 2019 concerning Distribution of Social Assistance Expenditures within the Ministry of Social Affairs and what are the efforts of the Village Government in dealing with the issue of the implementation of the provision of social assistance in Salatiga Village, Salatiga District, Sambas Regency. The research aims to find out what factors led to the distribution of social assistance and to find out the efforts of the Village Government in dealing with the implementation of social assistance in Salatiga Village, Salatiga District, Sambas Regency. The research method that the author uses is the empirical legal writing method. The research results show that there are inhibiting factors, namely coordination, planning, service accuracy, updating data, and a lack of understanding regarding social assistance programs. The efforts made by Salatiga Village, Salatiga District, Sambas Regency in dealing with issues of the implementation of social assistance, namely by increasing capacity, verifying data, updating data, and transforming/re-data collection.
Keywords: Social Assistance, Distribution, Salatiga Village
ABSTRAK
Penulisan ini berjudul Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Kementerian Sosial (Studi Di Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas). Adapun yang menjadi fokus penulis dalam rumusan masalah yaitu faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan pemberian bantuan sosial di Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas tidak Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial dan bagaimana upaya Pemerintah Desa dalam menangani persoalan pelaksanaan pemberian bantuan sosial di Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan penyaluran bantuan sosial dan mengetahui upaya Pemerintah Desa dalam menangani persoalan pelaksanaan pemberian bantuan sosial di Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas. Metode penulisan yang Penulis gunakan yaitu metode penulisan hukum empiris. Hasil Penulisan menunjukan bahwa terdapat faktor penghambat yakni koordinasi, perencanaan, ketepatan layanan, pemuktahiran data, dan kurangnya pemahaman terkait program bantuan sosial. Adapun upaya yang dilakukan Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas dalam menangani persoalan pelaksanaan bantuan sosial yaitu dengan melakukan peningkatan kemampuan, verifikasi data, pemuktahiran data, serta transformasi/pendataan ulang.
Kata kunci: Bantuan Sosial, Penyaluran, Desa Salatiga.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Burhan Bungin, 2011, Metodologi Penulisan Kualitatif; Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Rajawali Pers, Jakarta.
Notowidagdo Rohiman, 2016, Pengantar Kesejahteraan Sosial, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penulisan Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta.
Singarimbun Masri, Sofian effendi, 2008, Metode Penulisan Survey, LP3ES, Jakarta.
Soekanto Soejono, 2009. Metode Penulisan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto Soejono, 1986, Pengantar Penulisan Hukum, UI Press, Jakarta.
Sugiyono, 2006, Metode Penulisan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sugiyono, 2011. Metode Penulisan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Refika Aditama, Bandung.
Sunggono Bambang, 2003, Metodologi Penulisan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
WJS. Poerwadarminta, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Yusran Lapanda, 2013, Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal:
Megawati Simanjuntak, 2010, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesejahteraan Keluarga dan Prestasi Belajar Anak Pada Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), IPB, Bogor.
Alba Amru, 2019, Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Keluarga Miskin, Unimal Press, Aceh.
Puteri Audi Ghassani, 2020, Manajemen Logistik Bantuan Bencana Alam dan Bantuan Sosial Di Kota Padang, Universitas Andalas, Padang.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Internet:
Adryamarthanin Verelladevanka, 2022, “Apa Tujuan Negara Republik Indonesiaâ€,https://www.kompas.com/stori/read/2022/06/22/080000379/apa-tujuan-negara-republik-indonesia, diakses pada 9 November 2022.
Anam Syaiful, 2027, “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)â€, https://www.saplaw.top/tag/metode-Penulisan-hukum/, diakses pada 27 Oktober 2022.
Desa Peteluan Indah, 2021, “Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT)â€, http://peteluanindah-lombokbarat.desa.id/agenda/read/pembagian-bantuan-langsung-tunai-blt, diakses pada 11 November 2022.
Friedrich Ebert Stiftung Indonesia Office, “Jaminan Sosial & Negara Kesejahteraanâ€, https://indonesia.fes.de/id/program/jaminan-sosial-negara-kesejahteraan, diakses pada 27 Oktober 2022.
Kabar Desa, 2022, “Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)â€, https://baruga.desa.id/pembagian-bantuan-pangan-non-tunai-bpnt.htm, diakses pada 9 N0vember 2022.
Kompas, 2022, “Daftar 6 Bansos dari Pemerintah yang Bakal Dikucurkan di 2022â€,https://amp.kontan.co.id/news/daftar-6-bansos-dari-pemerintah-yang-bakal-dikucurkan-di-2022, diakses pada 18 Oktober 2022.
Milasari Agnes Sediana, 2020, “Program Bantuan Sosial dan Akuntabilitasnyaâ€, https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/ketapang/id/data-publikasi/artikel/3080-program-bantuan-sosial-dan-akuntabilitasnya.html, diakses pada 9 November 2022.
Sisma Annisa Fianni, 2022, “Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penulisan Hukumâ€, https://katadata.co.id/agung/berita/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatan-dalam-Penulisan-hukum, diakses pada tanggal 9 November 2022.