PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 PADA MASYARAKAT DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • ADITYA DUTA HARYADI NIM. A1011191127 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Registration of land rights for the first time is a series of activities that include collection, processing, bookkeeping, and presentation and maintenance of physical data and juridical data, in the form of maps and lists of land parcels. Land registration aims to ensure that the managed land has legal certainty over its ownership. In this case the author is interested in conducting research related to the implementation of registration of land rights. The formulation of the problem in this study is "What are the inhibiting factors in the process of making land certificates in the implementation of sporadic first-time land registration in Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya?".

            The author in writing this thesis has the goal of providing references regarding the implementation of land registration in Kapur Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. This study uses a qualitative research method that refers to descriptive analysis of empirical law. The scope of the substance of this research is to identify and examine directly the inhibiting factors in the process of making land certificates in the implementation of sporadic first-time land registration in Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

            The results of this study are that the inhibiting factors in the implementation of registration of land rights in Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya are old documents and cost issues. The old document factor was caused by the people who did not control their land and did not protect the boundaries of the land they owned. Then for the cost factor due to the sporadic registration of land rights for the first time, all costs required in the registration process are borne by the applicant. Costs in land registration are not only the cost of carrying out the process of measuring, mapping, and all costs required during the process of registering land rights, costs also need to be incurred by the applicant in carrying out the administration needed to fulfill the requirements for land rights registration. The fees in question are the costs of paying the tax compliance which is a condition for applying for land ownership rights.

 

Keywords : Land Registration,   Property Rights Over Land

 

 

 

 

ABSTRAK

Pendaftaran hak atas tanah pertama kali merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah. Pendaftaran tanah bertujuan agar tanah yang dikelola memiliki jaminan kepastian hukum atas kepemilikannnya. Dalam hal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apa Yang Menjadi Faktor Penghambat Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?".

            Penulis dalam melakukan penulisan skripsi ini memiliki tujuan untuk memberikan referensi yang berkenaan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang mengacu analisis deskriptif hukum empiris. Ruang lingkup substansi penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menelaah secara langsung faktor penghambat proses pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

            Hasil penelitian ini adalah faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah dokumen lama dan permasalahan biaya. Faktor dokumen lama diakibatkan oleh masyarakat yang tidak menguasai tanahnya serta tidak menjaga batas-batas dari bidang tanah yang dimilikinya. Kemudian untuk faktor biaya diakibatkan karena pendaftaran hak atas tanah pertama kali secara sporadik ini segala biaya yang diperlukan dalam proses pendaftaran ditanggung oleh pemohon. Biaya dalam pendaftaran tanah tidak hanya biaya melakukan proses pengukuran, pemetaan, dan segala biaya yang diperlukan selama berjalannya proses pendaftaran hak atas tanah tersebut, biaya juga perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengurus administrasi yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran hak atas tanah. Biaya yang dimaksud ialah biaya-biaya pembayaran pemenuhan pajak yang menjadi syarat permohonan hak milik atas tanah.

 

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Hak Milik Atas Tanah                      

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A.P.Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Adrian Sutedi, 2012, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Gafika, Jakarta

Adrian Sutedi, 2018, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Gafika, Jakarta

Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (edisi revisi VI), Rineka Cipta, Jakarta

Bachsan Mustafa, 1984, Hukum Agraria dalam Perspektif, Remadja Karya Cv, Bandung

Boedi Harsono, 1971, UUPA Bagian Pertama, Djilid kedua, Djambatan, Jakarta

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta

Effendi Perangin, 2002, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah, Rajawali Pers, Jakarta

Elsa Syarief, 2014, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, KPG, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung

Kadek Rita Listyanti, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, 2014, Hak atas Tanah bagi Orang Asing di Indonesia Terkait dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Kertha Negara

Limbong Bernhard, 2013, Politik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta

Mudakir Iskandar, 2019, Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelsaian Sengketa Tanah, Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta

Muhammad Yamin Lubis dan Abd Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogjakarta

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta

Rusmadi Murad, 2013, Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek, Mandar Maju, Bandung

S.Chandra, 2005, Sertifikat Kepemilikkan Hak Atas Tanah: Persyaratan Permohonan di Kantor Pertahanan, Grasindo, Jakarta

Sugiyono, 2009, Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, UGM Press, Yogyakarta

Sugiyono, 2010, Statiistik Untuk Penelitian, Alfabeta, Bandung

Suharsimi Arikunto, 2010, Preosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komperhensif, Kencana, Surabaya

Yuhelson, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Community, Gorontalo

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Jurnal dan Website

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia “Sertifikat Adalah Bukti Kepemilikan Sah Atas Tanahâ€, dalam https://www.mkri.id (27 September 2022) Jam 15.08 WIB

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya “Kecamatan Sungai Raya Dalam Angka 2022â€, dalam https://kuburayakab.bps.go.id (27 September 2022) Jam 13.37 WIB

Hukum Online “Hak Atas Tanah Dan Bangunanâ€, dalam https://www.hukumonline.com (15 Februari 2023) Jam 19.47 WIB

Rumah.com “HPL Adalah Hak Pengelolaanâ€, dalam https://www.rumah.com (15 Februari 2023) Jam 19.56 WIB

Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Volume 1, Tahun 2013

Jurnal Independent Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak, Edisi 4, Volume 1, Tahun 2016

Jurnal Akrab Juara Legalitas Peralihan Hak Atas Tanah Warisan, Edisi4, Volume 5, Tahun 2019

Jurnal Dinamika Hukum Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia, Edisi 10, Volume 3, Tahun 2010

Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Analisis Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 52/G/2010/Ptun.Mtr Terhadap Pembatalan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah, Edisi 5, Volume 2, Tahun 2017

Downloads

Published

2023-08-20