KERINGANAN HUKUMAN KEPADA JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PENGADAAN E-KTP)
Abstract
Abstract
Many cases of corruption have occurred in Indonesia, causing extraordinary impacts in terms of state losses and even the country's economy. This problem requires a serious solution to prevent and eradicate it. One of the existing solutions is the application of Justice Collaborator. The research conducted by this author aims to find out about the position of the Justice Collaborator in corruption cases, especially in the case of procuring E-KTP, and the reasons for the decision stating that the defendants did not receive leniency. This research is normative legal research with a normative juridical approach. Types and sources of data include primary legal materials and secondary legal materials. The collection technique is carried out using literature studies or document studies on books, laws and regulations, journals, documents, and legal papers.
This research is a case study of a judge's decision regarding the case of procuring an E-KTP in a judge's decision at the appellate and cassation levels. In the trial at the appeal level, the status of the Justice Collaborators for the two defendants was revoked because considering that based on the facts at trial, it could be concluded that the two defendants were the main actors who played a very important role in completing budget planning, the stages of tendering work and the stages of implementing the E-KTP project. However, in the appeal court process, there were also differences of opinion. The judges concluded that prison terms for the two defendants needed to be added. It is necessary to add to the clear conditions. This is to create legal certainty.
Keywords: Justice Collaborator; Corruption Crime; Procurement of E-KTP
Abstrak
Banyak kasus korupsi telah terjadi di Indonesia, menyebabkan dampak yang luar biasa dalam hal kerugian negara bahkan sampai pada perekonomian negara. Permasalahan tersebut memerlukan solusi yang serius pula untuk mencegah serta memberantasnya. Salah satu solusi yang telah ada adalah penerapan Justice Collaborator. Penelitian yang dilakukan penulis ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kedudukan Justice Collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi terutama kasus pengaadan E-KTP dan sebab pada putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak dapat keringanan hukuman. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis dan sumber data meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan Teknik pengumpulannnya dilakukan denga studi kepustakaan atau studi dokumen pada buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, dokumen dan karya tulis hukum.
Penelitian ini merupakan studi kasus terhadap putusan hakim terkait kasus pengadaan E-KTP dalam putusan hakim ditingkat banding dan kasasi. Dalam persidangan tingkat banding status Justice Collaborator kedua terdakwa dicabut karena menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dapat disimpulkan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku utama dimana sangat berperan dalam penyelesaian perencanaan anggaran, tahapan pelelangan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan proyek E -KTP. Namun dalam proses peradilan banding ini terdapat pula perbedaan pendapat dari para hakim berkesimpulan bahwa hukuman penjara bagi kedua Terdakwa perlu ditambahkan. Perlu dilakukan penambahan terhadap syarat-syarat yang jelas. Hal ini agar terciptanya kepastian hukum.
Kata kunci : Justice Collaborator; Tindak Pidana Korupsi; pengadaan E-KTP
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Abdul Manan, 2015, Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam, Jakarta, Prenada Media
Adi sulistiyono, 2018, Sistem peradilan di Indonesia dalam teori dan praktik, depok, prenamedia group
Adithiya Diar, 2022, Perbandingan Penyelesaian Perkara Korupsi Delik Suap Antara Indonesia Dan Belanda, cv. Azka Pustaka, hlm. 247
Agus Kasiyanto, 2018, Tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang & Jasa, Jakarta, Kerja sama Kencana [dan] Jakad Publishing
Agus Wibowo, dkk. 2022, Pengetahuan Dasar Antikorupsi Dan Integritas, Media Sains Indonesia.
Amir Ilyas dan Jupri, 2018, Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Genta Publishig, Makassar.
Evi Hartini, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika Offset, Jakarta
Fajlurrahman Jurdi, 2016, Kejahatan Korupsi, Rangkang Education, Yogyakarta
H. Wildan Suyuthi Mustofa, 2013, Kode Etik Hakim, Kencana Premedia (edisi kedua), Jakarta
Ismail Nurdin, 2017, Etika PemerintahanNorma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan, Jakarta, Lintang Rasi Aksara Books
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok.
Lilik Mulyadi, 2022, Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, P.T Alumni.
M. Yahya Harahap, 2013, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika Offset
Metta Dharmasaputra, 2013, Saksi kunci kisah nyata perburuan Vincent, pembocor rahasia pajak Asian Agri Group : investigasi skandal pajak terbesar di Indonesia, tempo.
Muhammad Yusni, 2019, Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Prespektif Kejaksaan, Airlangga University Press, Surabaya
Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah, 2017, Etika Profesi Hukum (Empat Pilar Hukum), CV. Social Politic Genius, Makassar
Peter Verhezen, 2023, Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022), Atlantis Press SARL.
Ridwan Zachrie dan Wijayanto, 2013, Korupsi Mengorupsi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama
Rinaldy Amrullah et. Al. 2020, Studi Kasus Hukum Pidana, cetakan I, Suluh Media, Yogyakarta.
Robert Klitgaard, 1998, Membasmi Korupsi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif,Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Budi Utama, Yogyakarta
Syamsudin, 2012, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Yusni, M, 2019, Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Prespektif Kejaksaan. Airlangga University Press, Surabaya.
Yusuf Komarudin,2022, Penerapan Justice Collaborator Dalam Peradilan Pidana Indonesia
JURNAL:
Anugrah Fajar Nuraini dan Rieka Estuningtyas, 2014, Analisis Kelalaian Hakim Sebagai Dasar Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Korupsi Bahan Bakar Minyak, Vol.2, Jurnal Verstek
Indriyanto seno adji, prospek perlindungan saksi dan korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (makalah disampikan dalam diskusi panel dengan teman, UU PSK di Indonesia),diselenggarakan oleh United States Departement of Justice, Office of Oversed Prosecution Depelpoment Assistance and Training (OPDAT), 12-14 Juni 2007, hlm. 4, Dalam Dwianto Agung Wibowo, “Peranan Saksi Mahkotaâ€
Muliadi,Lilik, Menggagas Konsep Dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime Di Indonesia Masa Mendatang,Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 2 Juli 2014 : 101-116
Rotua Hotmauli Siayung, 2021, Kedudukan Justice Collaborator Terhadap Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Vol.3, Jurnal Rectum
Silvania Soviana, 2016, Fungsi Justice Collaborator Terhadap Kejahatan Terorganisasi Tindak Pidana Narkotika. Dikutip dari Mas Achmad Santosa, Perlindungan Terhadap Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) (Makalah Disampaikan Pada International Workshop On The Protection Of Whistleblower As Justice Collaborator 2011).
Yutirsa Yunus, Rekomendasi Kebijakan Perlindungan Hukum Justice Callaborator: Solusi Akselerasi Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Konferensi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2013.
SKRIPSI:
Clara Vestiaviaca, 2016, Skripsi Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi, Bandar Lampung, dikutip dari Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta
Ansari, 2018, “Faktor-Faktor Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Yogyakartaâ€, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Pontianak
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan LPSK Terhadap Saksi Pelaku
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Conventions Against Corruption tahun 2003 (Konvensi Anti Korupsi PBB). Yang terdapat didalam pasal 37 Konvensi Anti Korupsi PBB tentang Cooperation with law enforcement authorities.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisir (United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime/UNCATOC).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelaporan Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Didalam Perkara Tindak Pidana Tertentu
Putusan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Putusan Nomor : 430K/ Pid.Sus/2018
INTERNET:
Ayu Efritadewi, 2020, Modul Hukum Pidana, (diakses pada 31 okt 2022), URL: https://law.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/MODUL-HUKUM-PIDANA.pdf.
Dani Ramadani, 2020, Pengertian Kejahatan Menururt Para Ahli, Unsur, Tipikologi Dan Teori Penyebabnya, Sosiologi79, (diakses pada 2022 Okt. 28), URL: https://www.sosiologi79.com/2020/03/pengertian-kejahatan-menurut-para-ahli.html.
Muchamad Ali Safa’at, Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, Dan John Rawls), (diakses pada 2022 Okt. 31) http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/12/keadilan.pdf.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, (diakses pada 2022 Okt. 28), http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf
Saifulanam, 2017, “Pendekatan Perundang-ungangan (Statute Approach) dalam penelitian hukumâ€, Saifulanam & Partners Advocates & Legal Consultan, (diakses pada 6 nov 2022), https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/.
Usman, Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, (diakses pada 2022 Okt. 31) https://media.neliti.com/media/publications/43258-ID-analisis-perkembangan-teori-hukum-pidana.pdf, dikutip dari E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta:Universitas Jakarta, 1958)