ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KASUS PEMBAKARAN MASJID DI DUSUN HARAPAN JAYA KABUPATEN SINTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 820/Pid.B/2021/PN Ptk)
Abstract
Abstract
The riots and destruction that exist in religious communities show the failure of religious leaders and the reduced public attention to religion can be the main cause of the development of a lack of respect between religious communities in society. This attitude is what worries the community the most. In this case, order and comfort will only be realized if the law is implemented, because the law was created to meet the needs of the wider community. Not only from the law alone, also from law enforcement also plays an important role in taking action against an incident with integrity and capacity as law enforcement for people in need.
The formulation of the problem in this study is "What are the factors that cause the mosque burning case in Harapan Jaya Hamlet, Sintang Regency?". One of the purposes of this research is to find out data and information about the mosque burning case in Harapan Jaya Hamlet, Sintang Regency, to analyze the causes of the mosque burning case and to reveal the efforts made to resolve the mosque burning case in Harapan Jaya Hamlet, Sintang Regency. The method used in this study is an empirical legal research method. This research is descriptive.
The results of the analysis of this study are that the cause of the vandalism and burning of the mosque in Harapan Jaya Hamlet, Sintang Regency is due to the relatively low level of education of the residents, the psychological influence of the perpetrators of the destruction who consciously participated in being provoked and moved to damage the mosque belonging to the Ahmadiyya Congregation, as well as information from the electronic mass media which explained that the Ahmadiyya Congregation forbids heretical and radical teachings so that people are afraid to follow Ahmadiyah teachings. The efforts made by the Police to resolve the case of vandalism and burning of the mosque belonging to the Ahmadiyya Congregation in Harapan Jaya Hamlet, Sintang Regency, namely by immediately calling for the examination of witnesses and arresting and conducting a sweep of the suspect.
Keywords: Criminology, Burning Mosque, Ahmadiyah
Abstrak
Kerusuhan dan pengrusakan yang ada dimasyarakat beragama menunjukkan kegagalan para pemuka agama dan berkurangnya perhatian masyarakat terhadap agama bisa jadi penyebab utama berkembangnya sikap kurang mengharagai antar umat beragama yang ada didalam masyarakat. Sikap inilah yang justru paling meresahkan masyarakat. Dalam hal ini ketertiban dan kenyamanan hanya akan terwujud apabila hukum itu dilaksanakan, karena hukum itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. Bukan hanya dari hukumnya saja, juga dari Penegakan hukum juga sangat berperan penting dalam hal menindak suatu peristiwa dengan integritas dan kapasitasnya sebagai penegak hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Kasus Pembakaran Masjid Di Dusun Harapan Jaya Kabupaten Sintang?". Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah untuk mengetahui data dan informasi mengenai kasus pembakaran masjid di Dusun Harapan Jaya Kabupaten Sintang, menganalisis penyebab terjadinya kasus pembakaran masjid dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan menyelesaikan kasus pembakaran masjid di Dusun Harapan Jaya Kabupaten Sintang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif.
Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa penyebab terjadinya kasus pengrusakan hingga pembakaran masjid di Dusun Harapan Jaya Kabupaten Sintang dikarenakan tingkat pendidikan warga yang relatif rendah, pengaruh psikologi pelaku pengrusakan yang secara sadar ikut terprovokasi dan tergerak untuk melakukan pengrusakan terhadap masjid milik Jemaat Ahmadiyah, serta informasi dari media masa elektronik yang memaparkan bahwa Jemaat Ahmadiyah mengajarkan ajaran yang sesat dan radikal sehingga warga takut keluarganya mengikuti ajaran Ahmadiyah. Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk menyelesaikan kasus pengrusakan dan pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya Kabupaten Sintang yaitu dengan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kata Kunci : Kriminologi, Pembakaran Masjid, Ahmadiyah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta
Amir Tiyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rengkang Education: Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta
Anang Priyanto, 2012, “Kriminologi†, Penerbit Ombak, Yogyakarta
Andi Hamzah, 1986, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
___, 2005, Azas-Azas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta
___, 2009, Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) di dalam KUHP, Sinar GrafikaBarda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan : (Jakarta, PT Citra Aditya Bakti)
C.S.T. Kansil dan Christine S. T Kansil, 2007, Pengantar Hukum Indonesia (Edisi kedua), Jakarta: Sinar Grafika
E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, 2002, Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika
Ende Hasbi Nassarudin, 2012, “Kriminologiâ€, CV. Pustaka Setia, Bandung
I.S. Susanto, 2011, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta
Indah Sri Utami, 2012, “Aliran dan Teori Dalam Kriminologiâ€, Thafa Media, Yogyakarta
Indah Sri Utami, 2012, “Aliran dan Teori Dalam Kriminologiâ€, Thafa Media, Bantul Yogyakarta
J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, 2005, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Moeljatno, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta
___, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekamto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar),(Yogyakarta: Liberty)
Utrecht, 2000, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, (Pustaka Tinta Mas : Surabaya)
Jurnal
H.M Darwis, 2013, Budaya Tiongkok Makassar, cross culture yang belum tuntas, Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Indonesia, Vol. XIII, No. 1
Setyo Sumarno, 2014, Problema dan Resolusi Konflik Sosial di Kecamatan Johar Baru- Jakarta Pusat, Sosio Konsepsia,Vol. 5, No. 2