WANPRESTASI PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KEPADA PEMILIK JB SOUNDSYSTEM DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

Authors

  • FREDRIK SURESTRIO NIM. A1012141078 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

The sound system rental business is growing, including in the South Pontianak District. This business arose because of the large number of people who needed these items. This was due to the high price of sound system equipment sold on the market. This causes not everyone to be able to buy it or have the band equipment because most of those who have a hobby of playing bands are the younger generation.

The formulation of the problem in this research is "What are the factors that cause the tenant not to pay the rent in the rental agreement for the sound system equipment to the owner of JB sound system?". The purpose of this study is to obtain data and information on the implementation of the responsibilities of the tenant in the rental agreement for the sound system equipment to the owner of JB Soundsystem in South Pontianak District, to reveal the factors that cause the tenants of the house to not pay the rent in the rental agreement. soundsystem against the owner of JB Soundsystem, to disclose the legal consequences for the tenant of the house who has not paid the rent payment in the rental agreement of the soundsystem equipment to the owner of JB Soundsystem, and to reveal the efforts made by the owner of JB Soundsystem against the tenant who has not made the payment of the rent payment in the rental agreement for the sound system equipment. The method used in this study is an empirical legal research method. This research is descriptive analysis.

The results of the analysis of the study are that in practice there are still delays in paying the rent for band equipment and sound systems, so the music rental owner gives a verbal warning or reprimand to the tenant by providing a payment deadline for tenants who do not pay. The factor that causes the tenants to not carry out their responsibilities in paying the remaining rent is because the money that should be used to pay the remaining payment for the sound system rental is used to pay other vendors such as building vendors. The legal consequence for the tenant of the house who has not paid the rent in the rental agreement for the sound system equipment to the owner of JB Soundsystem is that the tenant must pay compensation and pay off the remaining payment for the rental of the sound system equipment. To overcome the problems that arise, the Sound System Equipment rental party gives a warning, provides a grace period for the payment of the remaining Sound System Equipment rental, accompanied by compensation for damage and Sound System Equipment maintenance costs so that the musical instrument in question can be used by other rented parties.

Keywords: Tenants, Rent, Soundsystem

 

Abstrak

 

Bisnis penyewaan alat   sound system semakin   berkembang   tidak terkecuali di Kecamatan Pontianak Selatan.   Bisnis   ini   muncul   karena   banyaknya orang yang membutuhkan barang   tersebut,   Hal   ini   disebabkan karena mahalnya harga alat - alat soundsystem yang di jual di pasaran. Sehingga menyebabkan   tidak   semua   orang   juga   mampu   membelinya   atau   memiliki   alat band tersebut karena sebagian besar yang memiliki hobi bermain   band   adalah   kalangan   generasi   muda.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Tidak Melunasi Pembayaran Uang Sewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Alat Soundsystem Terhadap Pemilik JB Soundsystem?". Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan tanggung jawab pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa alat soundsystem kepada pemilik JB Soundsystem di Kecamatan Pontianak Selatan,   untuk mengungkapkan faktor-faktor   yang menyebabkan penyewa rumah belum melaksanakan pelunasan pembayaran uang sewa dalam perjanjian sewa menyewa alat soundsystem terhadap pemilik JB Soundsystem, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa rumah yang belum melaksanakan pelunasan pembayaran uang sewa dalam perjanjian sewa menyewa alat soundsystem terhadap pemilik JB Soundsystem, dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik JB Soundsystem terhadap pihak penyewa yang belum melaksanakan pelunasan pembayaran uang sewa dalam perjanjian sewa menyewa alat soundsystem.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa dalam prakteknya masih ada keterlambatan dalam membayar uang   sewa   alat band dan sound system,   sehingga   pemilik   rental   musik   memberikan   peringatan atau teguran secara   lisan   kepada   pihak   penyewa   dengan memberikan batas waktu pembayaran bagi penyewa yang tidak membayar. Faktor yang menyebabkan penyewa tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam pembayaran sisa sewa karena disebabkan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar sisa pembayaran sewa alat soundsystem digunakan untuk membayar vendor lain seperti vendor gedung. Akibat hukum bagi penyewa rumah yang belum melaksanakan pelunasan pembayaran uang sewa dalam perjanjian sewa menyewa alat soundsystem terhadap pemilik JB Soundsystem adalah pihak penyewa harus membayar ganti rugi dan melunasi pembayaran sisa sewa alat sounsystem. untuk   mengatasi   permasalahan   yang   timbul   pihak   penyewaan Alat Sound System melakukan teguran, memberikan tenggang waktu atas pembayaran   sisa   sewa   Alat   Sound   System,   di   sertai dengan pergantian kerugian  atas   kerusakan   dan   biaya   perawatan   Alat Sound System agar alat musik   yang   dimaksud   kembali   dapat digunakan oleh pihak lain menyewa.

Kata Kunci : Penyewa, Sewa Menyewa, Soundsystem

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hardi Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta. Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Hartono Hadisapoetro, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawa Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Internusa, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

P.N.H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjidrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 1992, Aspek-Aspek Perikatan Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

Satrio J, 2001, Hukum Perikatan : Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.

_______, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2023-08-21