MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA UPT PPD KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • VERONICA LISTY NP NIM. A1011191191 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

Motor Vehicle Tax is one of the sources of Regional Original Income that contributes significantly to government financing and regional development in West Kalimantan Province. Motor Vehicle Tax itself is one type of provincial tax regulated in Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies. The purpose of this study is to find out how the implementation of motor vehicle tax collection and to find out the inhibiting factors or obstacles from the implementation of motor vehicle tax collection at the UPT PPD Sanggau Regency.

This research uses an empirical juridical approach method. In the collection of data and legal materials, both primary and secondary, while analytical techniques are carried out qualitatively.

Motor Vehicle Tax is collected based on West Kalimantan Provincial Regulation Number 2 of 2012 concerning Amendments to West Kalimantan Provincial Regulation Number 8 of 2010 concerning Regional Taxes of West Kalimantan Province.The implementation of Motor Vehicle Tax Collection (PKB) has been running in accordance with applicable laws and regulations although there are still some obstacles in the implementation of its collection. There are obstacles in the implementation of motor vehicle tax collection by the UPT PPD Sanggau Region has made efforts to overcome this, although the results have not been maximized but in recent years it has exceeded the target of realizing Motor Vehicle Tax revenues.  

Keywords : Tax, motorbike, regional income

 

Abstrak

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan untuk mengetahui faktor penghambat atau kendala dari pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor pada UPT PPD Kabupaten Sanggau.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder, sedangkan teknik analisis dilakukan secara kualitatif.

 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang   Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Barat.Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan pemungutannya. Adanya hambatan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor oleh UPT PPD Wilayah   Sanggau telah dilakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut, walaupun hasilnya belum maksimal tetapi dalam beberapa tahun terakhir telah melampaui target realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kata Kunci :   Pajak, motor,pendapatan daerah

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Adrian Sutedi. (2016). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.

Nasution, Faisal Akbar . (2009). Pemerintah Daerah dan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah. Jakarta: PT. Sofmedia.

HAW, & Widjaja. (2013), Penyelenggaraan otonomi di indonesia : Dalam rangka sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Rjawali Pres, Universitas Bengkulu

Lubis, Irwansyah. (2010). Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan Hukum. Jakarta: Gramedia.

Mardiasmo. (1991). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offsite.

Siahaan, Mariot P. (n.d.). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.

Marwan, M., & Jimmy P. (2009). Dictrionary of Lw Complate Edition. Surabaya: Reality Publisher.

R.Santoso Brotodihardjo. (1993). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Eresco.

Rochmat Soemitro . (1990). Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan . Bandung: Eresco.

Salim, HS. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Yogyakarta: Rajawali Press.

Samodra Wijaya. (1992). Beberapa Konsep Untuk Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Sarwoto. (1990). Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.

Siahaan, & Mariot. (2009). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soejono Soekanto. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soetrisno, P. (1999). Dasar-dasar Ilmu Keuangan Negara. Yogyakarta: Andi Offsite.

Sugianto. (2007). Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah dalam Aspek Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah). Jakarta: Cikai Sakti.

Sugiyono. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Thomas Sumarsan. (2013). Perpajakan Indonesia. Jakarta: PT. Indeks.

Zaenudi Ali. (2007). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.

B. Jurnal – Jurnal

Achmad Ali. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Kencana, Vol. 1

Ardyan Firdausi Mustoffa. (2018). Kontribusi dan Efektifitas Pajak Daerah Kabupaten Ponorogo. Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, Vol VII, No. 1, April 2018, ISSN: 2477-4995

Fitri Tri Wahyudi. (2021). Analisis Pertumbuhan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Pemeliharaan Jalan Di Kabupaten Puwakarta. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol 8, No. 2 September 2021

Jafar Nurdin Siradjah. (2014). Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Pada UPTD Samsat Wilayah Maros. Fakultas Hukum Unibersitas Hasanuddin.

Nunung Manis Setyani, Rita Andini, & Abrar Oemar. (2018). Pengaruh Motivasi Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakam Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Di Kota Semarang. Journal of Accounting, Volume IV, Nomor 4, April 2018, ISSN.

Stephana Dyah Ayu R, & Rita Hastuti. (2009). Persepsi Wajib Pajak : Dampak Pertentangan Dimateral pada tax Evasion Wajib Pajak dalam Aspek Keungkinan Terdeteksinya Kecurangan, Keadilan, Ketetapan Pengalokasian, Teknologi Sistem Perpajakan, dan Kecenderungan Personal (Studi Wajib Pajak Orang Pribadi). Kajian Akuntansi, Vol.1 , No.1, Februari 2009, ISSN : 1979-4886.

.

Wa Ode Aswati, Ariffudin Mas'ud, & Tuti Nurdianti Nudi. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,Pengetahuan Pajak dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kantor UPTB SAMSAT Kabupaten Muna. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO, Vol.III, No.1, Februari 2018, ISSN: 2503-1635

C. Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

D. Website

Cermati.com, 2022, “Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya†, source: https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya , diakses pada tanggal 18 Agustus 2022.

Yogama Wisnu, 2022, 20 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-Undang , source: whttps ://www.idntimes.com/business/economy/yogama-wisnu-oktyandito/pengertian-pajak-menurut-para-ahli?page=all , diakses pada tanggal 17 Januari 2022.

Putri Novani Khairizka, 2022, Hukum Pajak Formal & Material, Apa Perbedaannya? , source: https://www.pajakku.com/read/62d519f2a9ea8709cb18b101/Hukum-Pajak-Formal-&-Material-Apa-Perbedaannya? , diakses pada tanggal 5 November 2022.

Author, Mei 2022, Mekanisme : Pengertian Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Serta Manfaat – Macam, source: https://teks.co.id/pengertian-mekanisme-secara-umum-menurut-para-ahli-serta-manfaat-macam/ , diakses pada tanggal 25 Januari 2023.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, https://bapenda.kalbarprov.go.id/web/berita/pemerintah-provinsi-kalimantan-barat-beri-pembebasan-sanksi-administrasi-pajak-kendaraan-bermotor-dan-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor.htlm,

Downloads

Published

2023-08-21