PENERAPAN USIA KAWIN MENURUT UNDANG UNDANG PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH PASANGAN DI BAWAH UMUR DI DESA PENJAJAP KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • PUTRI NURUSMA NIM. A1011191149 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Marriage based on Law Number 1 of 1974 is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on Belief in the One God. Marriage in accordance with statutory regulations is in article 7 paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 on amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which states that marriage can be carried out if both parties, both male and female at least 19 years old.The object of this problem is that there are still those who marry below the minimum age for marriage, one of the bride and groom or both are under 19 years of age. This becomes the writer's attention so that the writer examines this matter. Especially in Penjajap Village, Pemangkat District, Sambas Regency, there are still underage couples who marry under the age of marriage. This study uses empirical research methods where researchers conduct research directly and go into the field by processing field data and conducting interviews with informants and even giving questionnaires.The results of this study are as follows: Whereas the application of Law Number 16 of 19 on amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage has not been implemented in accordance with statutory provisions because there are still underage couples who marry under the age of marriage in Pemangkat sub-district, regency Sambas. The factor that causes this to happen is due to promiscuity which plunges teenagers into negative things so that they do things that should be done after marriage. The pillars and conditions of marriage that have been regulated in the Marriage Law. Legal Consequences of underage marriages by underage couples in Penjajap Village, Pemangkat District, Sambas Regency is a couple who marry under the age of marriage will not receive a marriage certificate/book of marriage if they do not submit a letter of dispensation of marriage which has an impact on the lives of these couples. The legal remedy that can be taken by the underage couple is to apply for a Dispensation Permit for marriage/marriage religious Courts of Sambas. Basically marriage is a holy thing with the aim of being happy so that society should be more careful in the future. The teenager should get a proper education so that they have a bright future and are ready to build their own family.

 Keywords: Marriage Law, Application of the age of Marriage

 

 

 

Abstrak

 

Perkawinan berdasarkan undang-Undnag Nomor 1 tahun 1974 merupakan ikatan lahir bathin anatara seorang pria dengan seoranng wanita sebagai suami isteri dengan tujuan memberntuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwasanya perkawinan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan berusia minimal 19 Tahun. Objek dari permasalahan ini adalah masih ada yang melakukan perkawinan dibawah batas minimal usia kawin tersebut salah satu dari mempelai ataupun keduanya berusia dibawah 19 tahun. Hal ini mnejadi perhatian penulis sehingga penulis meneliti hal ini. Khususnya di Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas masih ditemukan pasangan dibawah umur   yang melakukan perkawinan dibawah usia kawin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dimana peneliti melakukan penelitian secara langsung dan terjun ke lapangan dengan mengolah data lapangan serta melakukan wawancara dengan narasumber bahkan memberikan kuesioner. Hasil Penelitian ini adalah sebagai berikut : Bahwa Penerapan Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena masih ditemukan pasangan dibawah umur yang melakukan perkawinan dibawah usia kawin di Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabuapaten Sambas. Faktor penyebab terjadinya hal tersebut adalah karena adanya pergaulan bebas yang mejerumuskan remaja ke dalam hal negatif sehingga mereka melakukan hal yang seharusnya dilakukan setelah menikah. Rukun dan syarat perkawinan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Akibat Hukum dari perkawinan dibawah usia kawin oleh pasangan dibawah umur di Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas adalah pasangan yang menikah dibawah usia kawin tidak akan mendapat akta nikah/buku nikah apabila tidak melakukan pengajuan surat dispensasi nikah/kawin yang mana hal ini berdampak pada kehidupan dari pasangan tersebut.   Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh psangan dibawah umur tersebut adalah dengan memohon Surat Izin Dispensai kawin/nikah ke Pengadilan Agama Sambas. Pada Dasarnya perkawinan merupakan suatu hal yang suci dengan tujuan untuk bahagia sehingga untuk masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati untuk ke depannya. Remaja tersebut seharusnya menempuh pendidikan yang layak sehingga memiliki masa depan yang cerah dan siap membangun keluarganya sendiri.  

 

Kata kunci: Undang-Undang Perkawinan, Penerapan Usia Kawin.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali. Moh. 20018. Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materil. YASMI.

Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Gikih, UU No 1/1974 sampai KHI. Kencana. Jakarta.

Bambang Sunggono. 2015. “metode Penelitian Hukumâ€. Rajawali Pres. Jakarta.

Citra Dewi Yanti Nakir. 2016. Pemberian Dispensai dalam Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan UU No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Baubau: fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton).

D.Y. Witanto. 2012. Hukum Keluarga: hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji UU Perkawinan. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

Hartono Mardjono. 1997. Menegakkan syari’at Islam dalam Konteks Keindonesiaan: Proses Penerapan Nilai-Nilai Islam dalam Aspek Hukum, Politik, dan Lembaga Negara. Mizan. Bandung.

I Ketut atardi. 1987. Hukum adat bali dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Yurispridensi. Cet. II. Setia Lawan. Despansar.

Jamaluddin.2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. UNIMAL PRESS. Sulawesi.

Neng Jubaidah. 2010. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatat Menurut Hukum tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika. Jakarta.

Jonaedi Efendi, johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok.

Klaus Krippendorff. 1993. Analisis Isi: Pengantar Teori dan Meodologi. PT Raja Grafindo Pers Persada. Jakarta.

Koentjara Ningrat. 2008. “Metode-Metode Penelitian Masyarakatâ€. Gramedia, Jakarta.

Marbuddin. 1978. Pengertian, Azaz dan Tatanan Perkawinan Menurut dan Dituntut oleh Undang-Undang Perkawinan Proyek Penerangan, Bimbingan dan Dakwah Agama Islam Kanwil Departemen Agama Provinsi kalimantan Selatan. Banjarmasin.

Nurdin Usman. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Bandung. CV Sinar Baru.

Roni hanitijo soemitro. 1999. Metode Penelitian Hukum dan Juru Metri. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Sanapiah Faisal. 1995. Format – Format Penelitian Sosial: Dasar – Dasar Aplikasi. Rajawali Pers. Jakarta.

S.A. Hakim. 1974. Hukum Perkawinan. Elemen. Bandung.

Soedaharyo Soimin. Hukum Orang dan Keluarga. Sinar Grafika. Jakarta. 2002.

Sutrisno hadi. 2001. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada.

Jurnal

Dwi rifiani. Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam, De Jure. Jurnal Syariah dan Hukum. Volume 3. Nomor 2. Desember 2011.

Irne W. Desiyanti. Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. JIKMU. Volume. 5. Nomor 2. April 2015.

Jakobus A. Rahajaan. Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur. Vol 2. Kebijakan Publik & Bisnis. 2021.

Masruhan. 2013. “Pembaruan Hukum Pecatatan Perkawinan DI Indonesia Perspektif Maqasid Al-Shari’ahâ€. Al-Tahrir. Volume 13. Nomor 2. Fakultas Syari’ah Universitass Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya.

Nuning Indah Pratiwi. Penggunaan Media Video Call dalam Teknologi Komunikasi. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. Volume 1. Nomor 2. Agustus 2017.

Nurul Umah Habibah. Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum Keluarga Islam. Jurnal Studi Hukum Islam. Volume. 5. Nomor. 2. 2020.

Prihatini Purwaningsih. Akibat Hukum dari Perkawinan Di Bawah Umur Di Kota Bogor. Vol 1. Nomor 2. YUSTISI. 2014.

Safrin Salam. Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum adat, hukum Negara & Hukum Islam. Pagaruyung Law Journal. Volume 1. Nomor 1. Juli 2017

Sherlin Dorondos. Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dan Akibat Hukumnya. Vol. II. Nomor 4. Lex et Societas. Mei 2014.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( Lembara Negara Republik Indonesia : 186, 2019 KESRA. Perkawinan. Perubahan. ( penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6401 ))

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Mahkamah agung (MA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Website

Sri Pujianti. 2023. “Pasal 29 UUD 1945 Menjadi Dsar Hukum Perkawinan di Indonesiaâ€. available form : URL : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18494&menu=2#:~:text=Pasal%2029%20UUD%201945%20Menjadi,Indonesia%20%7C%20Mahkamah%20Konstitusi%20Republik%20Indonesia Tam

Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A. 2023. Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019. Serial Online Januari. Available From: URL: https://www.pa-bojonegoro.go.id/article/Dispensasi-Kawin-Menurut-Peraturan-Mahkamah-Agung-RI-Nomor-5-Tahun-2019

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2023. Faktor Penyebab Perkawinan Di bawah Umur. Serial Online Maret. Available from : URL : https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3055/dampak-negatif-perkawinan-anak

Nurul. 2023. Dampak Perkawinan Di Bawah Umur. Available from : URL : http://eprints.kwikkiangie.ac.id/2442/4/Bab%203.pdf

Downloads

Published

2023-08-21