PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN YANG MELEBIHI BATAS MAKSIMAL DI DESA HILIR TENGAH, KECAMATAN NGABANG, KABUPATEN LANDAK

Authors

  • REYNOLD AGUSTINUS NIM. A1011171174 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

                      Since the enactment of the UUPA, Perpu No. 56 of 1960 until now there is still ownership and control of agricultural land that exceeds the maximum limit in Landak Regency. With a population of 401,103 people with a population density of 41 people/km2 in an area of 9,909 km2, Landak Regency is one of the targets for implementing regulations for determining the maximum limit for ownership and control of agricultural land. Given that the majority of the population of Landak Regency are farmers, the issue of agricultural land is the main reason for the author to formulate a problem whether the factors that cause unlawful acts of agricultural land ownership that exceed the maximum limit based on Perpu No.56 of 1960 at the Land Office Landak District.

In this research, the writer uses empirical research method with descriptive analysis approach. Factors affecting the ownership and control of agricultural land that exceeds the maximum limit in Landak Regency are due to the lack of socialization from the Landak Regency land office and the lack of legal order in accordance with the provisions of Perpu No.56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas. The consequences of ownership and control of agricultural land that exceed the maximum limit in Landak Regency are the ownership and control of agricultural land that accumulates in certain people and groups and the small possibility for residents of Landak Regency who work as farmers to get agricultural land that is suitable for farming. enough for agriculture. Efforts made by the National Land Agency of Landak Regency are to conduct socialization about land law, be firm and thorough in checking the land registration application files submitted by the community so as not to violate applicable legal provisions.

Keywords: Unlawful Acts, UUPA, BPN, Perpu No.56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas

 

 

Abstrak

                      Sejak berlakunya UUPA, Perpu No.56 Tahun 1960 sampai sekarang masih terdapat pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas maksimal di Kabupaten Landak. Dengan jumlah penduduk 401.103 jiwa dengan kepadatan penduduk 41 jiwa/km2 dalam luas wilayah 9.909 km2 menjadikan Kabupaten Landak sebagai salah satu target pelaksanaan peraturan penetapan batas maksimal pemilikan dan penguasaan tanah pertanian. Mengingat bahwa sebagian besar penduduk Kabupaten Landak yang bermata pencaharian sebagai petani, permasalahan tentang tanah pertanian menjadi alasan utama bagi penulis untuk merumuskan suatu masalah apakah faktor yang menyebabkan perbuatan melawan hukum kepemilikan tanah pertanian yang melampaui batas maksimal berdasarkan Perpu No.56 Tahun 1960 di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Faktor yang mempengaruhi adanya pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas maksimal di Kabupaten Landak dikarenakan kurangnya sosialisasi dari kantor pertanahan Kabupaten Landak serta belum terlaksananya tertib hukum sesuai dengan ketentuan Perpu No.56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Akibat yang ditimbulkan adanya pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas maksimal di Kabupaten Landak ialah adanya pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang bertumpuk pada orang "“ orang maupun golongan "“ golongan tertentu serta kecilnya kemungkinan bagi penduduk Kabupaten Landak yang berprofesi sebagai petani untuk mendapatkan tanah pertanian yang cukup untuk usaha pertanian. Upaya yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak adalah dengan mengadakan sosialisasi tentang hukum pertanahan, bersikap tegas dan teliti dalam pengecekan berkas pemohonan pendaftaran tanah yang diajukan masyarakat agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, UUPA, BPN, Perpu No.56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

References

DAFTAR PUSTAKA

A.P.Parlindungan, Komentar Atas Undang – Undang Pokok Agraria, Cetakan Kelima, Penerbit Alumni, Bandung, 1999, h.64

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2004, h.134

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Cetakan I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003, h.45

Aminuddin Salle, Bahan Ajar Hukum Agraria, AS Publishing, Makassar, 2011, h.226

Artha Rumandong Siburian, “Eksistensi Larangan Kepemilikan Tanah Secara Latifundia dan Absentee (Guntai): Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdangâ€, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009, h.42

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008, h.23

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I, Djambatan, Jakarta, 2008, h.372

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan 9, Djambatan, Jakarta, 2003, h.367

G. Kartasapoetra, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta, 1984, h.1

H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2015, h.7

I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, h.63

Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2004, h.118

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Cetakan 6, Buku Kompas, Jakarta, 2009, h.12-13

Nico Ngani, Metodologi Penelitan dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, 2012, h.32

Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 1999, h.71

R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, h.291

Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Alumni, Bandung, 1982, h.7

Repository UPN Veteran Jakarta https://repository.upnvj.ac.id/1923/3/BAB%20I.pdf (diakses pada 3 Okt 2012), h.10

Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum ( Normatif dan Empiris ), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, h.154

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penulisan Hukum, Ghalia, Jakarta, 1998, h.47

Sakkirang Sriwaty, Hukum Perdata, Teras, Yogyakarta, 2011, h.135

Samun Ismaya, Hukum Administrasi, Graha Ilmu,Yogyakarta, 2013, h. 22

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, h.35

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, h.3

Undang–Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria

Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, Edisi Pertama, Cet. Ke-2, 2005, h.16

Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atass Tanah, Kencana Prenada Meida Group, Jakarta, 2005, h.90-91

Urip Santoso, Perolehan Tanah oleh Pemerintah Daerah Yang Berasal dari Tanah Hak Milik, Jurnal Perspektif, Volume 20, Nomor 1, Surabaya, 2015, h.1

Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Yogyakarta, 2000, h.7

Downloads

Published

2023-08-21