KEWAJIBAN PENGUSAHA WARUNG KOPI DIALOGIKA UNTUK MENGIKUTSERTAKAN PEKERJANYA DALAM BPJS KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • CHIKA REGITA PRATAMI NIM. A1011191207 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

The obligation of entrepreneur to provide protection for their workforce is the most important work relationship and is the right of the employees that must be fulfilled by entrepreneur, both protection in the event of work accidents, old age, retirement and death. This protection is provided in the form of Employment Social Security, and is guided by Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Administering Bodies.

This study aims to obtain data and information about fulfilling labor rights in enrolling BPJS Ketenagakerjaan for the employees at Warung Kopi Dialogika. To reveal the factors causing Dialogika coffee shop entrepreneurs not to include their employees in BPJS Ketenagakerjaan. To reveal the legal consequences for the entrepreneurs of Warung Kopi Dialogika who do not fulfill employees rights in participating in BPJS Ketenagakerjaan. To reveal legal consequences for employees who are not registered with BPJS Ketenagakerjaan. This study using empirical methods with a descriptive analysis approach, namely by describing and analyzing the circumstances or facts that were obtained in field at the time this research was conducted.

The results of this study show that in practice, entrepreneur of Warung Kopi Dialogika have not carried out their obligations to their workforce to register their workforce in the BPJS Ketenagakerjaan program in Pontianak City. Whereas the factor causing employers not to register their workforce at BPJS Ketenagakerjaan is because Warung Kopi Dialogika entrepreneurs do not know about the obligation of employers to provide social security for employment, so that workers have not received the right to social security for employment. Where the legal consequences for entrepreneurs who have not registered their workforce at BPJS Ketenagakerjaan are that entrepreneurs may be subject to administrative sanctions, such as written warnings, fines or not getting public services. The efforts that can be made by workers to get their rights, the employees of Warung Kopi Dialogika can submit a request to Warung Kopi Dialogika entrepreneurs to give their rights other than salary, employment social security, leave during menstruation and overtime pay, or directly complain to BPJS of Employment.

 

Keywords : Obligations, Entrepreneurs, Social Security Administrator for Employment (BPJS Ketenagakerjaan)

ABSTRAK

        Kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan suatu hubungan kerja yang paling utama dan merupakan hak para tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha, bentuk perlindungan terhadap hak "“ hak pekerja adalah dengan diberlakukannya sistem jaminan sosial yang diselenggarakan dalam bentuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan diatur secara spesifik dalam Undang "“ Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

        Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemenuhan hak tenaga kerja dalam mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pada warung kopi Dialogika. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha warung kopi Dialogika belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha warung kopi Dialogika yang tidak melaksanakan pemenuhan hak pekerja di dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengungkapkan upaya hukum bagi pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta "“ fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan.

        Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya pengusaha Warung Kopi Dialogika belum melaksanakan kewajibannya terhadap tenaga kerjanya untuk mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak. Bahwa faktor yang menyebabkan pengusaha belum mendaftarkan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan pengusaha Warung Kopi Dialogika belum mengetahui tentang adanya kewajiban para pengusaha untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja belum mendapatkan hak diberikannya jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahwa Akibat hukum bagi pengusaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja untuk mendapatkan haknya yaitu tenaga kerja dapat dengan mengajukan permohonan kepada pengusaha warung kopi Dialogika untuk memberikan kepada mereka hak "“ hak pekerja selain gaji, tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun uang lembur, atau langsung mengadu ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Kata Kunci : Kewajiban, Pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, Bandung , PT. Citra Aditya Bakti

Abdul Hakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Karim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djumadi, 2008, Hukum Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih, M. Firdaus Sholihin, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Imam Soepmo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lalu Husni, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta. Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, 2013, Aspek – Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Ed. Revisi, cet 2, Rajawali Pers, Jakarta.

Zainal Asikin dan L. Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Ed.1, Prenamedia Group, Depok.

ARTIKEL

BPJS Ketenagakerjaan, Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/1253/Ini- Beda-BPJS-Ketenagakerjaan-&- BPJSKesehatan, diakses pada tanggal 12 September 2022. Pukul 20.38 WIB.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang

Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Downloads

Published

2023-08-21