TANGGUNG JAWA B ORANG TUA TERHADAP HAK ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN NO. 360/Pdt.G.P/2019/PA.Sry DI PONTIANAK
Abstract
Abstrac
Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. A husband and wife who have children in their marriage are obliged to fulfill all the interests of the children in order to support their growth and development in a reasonable manner, and are obliged to fulfill the needs of clothing, food and housing in a reasonable manner, must guide and provide reasonable education, and take care of children in the best possible way. good. The occurrence of a divorce does not become an obstacle for parents to remain responsible for the lives of their children. Meanwhile, there are still many children who have not been lucky enough to live their lives, as well as the treatment of parents regarding the implementation of obligations towards children's rights after the divorce.
The implementation of parental responsibilities towards children after a divorce has been contrary to the law. The purpose of this study is to find out about the responsibilities of parents to children after divorce. This research also uses empirical research methods with descriptive analytical research. Which by using the empirical method in this study, it can be seen that the implementation of parental responsibility for children's rights after divorce in the city of Pontianak is not fully implemented.
The factors that cause the implementation of parental responsibilities to children after divorce in the city of Pontianak is not fully implemented due to economic factors and lack of awareness of parents about a good future for children and parents who remarry. In addition, the legal consequences contained in the implementation of Parental Responsibilities for Children's Rights Post-Divorce are also not effectively enforced, due to an agreement between the two parents who want to solve this problem amicably. Even though in the end, only one of the parents continues to care for and educate the child to adulthood. Even though this obligation should be carried out by both parents, to fulfill the responsibility of providing for the child. And for the efforts that can be made by mothers in fulfilling their responsibilities to children after divorce, namely growing self-awareness of their obligations as parents to meet the needs of children's lives after the divorce. As a father, you should continue to provide material support regularly to your child even though you already have a new family, and as both parents it is important to pay more attention to the child's growth and development, because the attention of both parents is what supports the success of the child's life, so that the child does not feel different from others. other children because of their divorced family.
Keywords: Parental Responsibilities, After Divorce, Parents and Children
Abstrak
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasangan suami dan isteri yang memiliki anak dalam perkawinannya, wajib memenuhi segala kepentingan anak guna untuk menunjang tumbuh kembangnya secara wajar, dan berkewajiban atas terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan secara wajar, wajib membimbing dan memberikan pendidikan yang wajar, serta mengasuh anak dengan sebaik-baiknya. Terjadinya suatu perceraian tidak menjadi halangan bagi orang tua untuk tetap berkewajiban bertanggung jawab terhadap kehidupan anak. Sementara itu masih banyak anak-anak yang belum beruntung dalam mencukupi kehidupannya, juga perlakuan dari orang tua mengenai pelaksanaan kewajiban terhadap hak-hak anak setelah terjadinya perceraian.
Pelaksanaan tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah terjadinya perceraian selama ini bertolak belakang dengan peraturan undang-undang. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian. Penelitian ini pun menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis penelitian Deskriptif Analitis. Yang dimana dengan menggunakan metode empiris dalam penelitian ini, dapat dilihat bahwasannya pelaksanaan tanggung jawab orang tua terhadap hak anak pasca perceraian di kota Pontianak tidak di laksanakan secara penuh.
Hasil penelitian yang dicapai bahwa sebagai tanggung jawab orang tua terutama ayah harus bertanggung jawab penuh untuk memberikan nafkah kepada sang anak sampai anak tersebut dewasa atau melangsungkan perkawinan lagi. Selain itu akibat hukum yang terdapat pada pelaksanaan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Hak Anak Pasca Perceraian ini juga tidak diberlakukan secara efektif, dikarenakan kesepakatan antar kedua orang tua yang ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan saja. Meskipun pada akhirnya, hanya salah satu pihak orang tua yang tetap merawat dan mendidik sang anak hingga dewasa. Padahal seharusnya kewajiban ini wajib dilakukan oleh kedua orang tua, untuk memenuhi tanggung jawab nafkah kepada sang anak. Dan untuk upaya yang dapat dilakukan oleh ibu dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada anak pasca perceraian yaitu menumbuhkan kesadaran diri sendiri akan kewajiban sebagai orang tua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak setelah terjadinya perceraian. Sebagai seorang ayah hendaknya tetap memberikan nafkah materi secara rutin kepada sang anak meskipun sudah memiliki keluarga baru, dan sebagai kedua orang tua penting untuk lebih memperhatikan tumbuh kembang anak, karena perhatian kedua orang tua itulah penunjang kesuksesan hidup sang anak, supaya anak tidak merasa berbeda dengan anak lainnya karena kondisi keluarganya yang telah bercerai.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Orang Tua, Setelah Perceraian, Orang Tua dan Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.54
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta†Akademika Presindo,2004), h.113.
Agil Arya Rahmanda, 2015, Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian(Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta), Naskah Publikasi, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, hlm 3.
Alimuddin, Perlindungan Anak Dalm Hukum Acara Peradilan Agama (Bandung, Nuansa Aulia, 2014), h. 62.
Budi Susilo, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007, hlm. 17
Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, hal.15
Djoko Prakoso, dan Ketut Murtika. 1987. Asas-asas Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cet 1. Jakarta: Bina Aksara. Hal 39
Dr. Amiruddin S.H.,M.Hum., dan Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012, hal 25.
Gosita, Arief,Makalah Pengembangan Aspek Hukum undang-Undang peradilan Anak Dan Tanggung Jawab Bersama, Seminar Nasional Perlindungan Anak, Diselenggarakan Oleh Unpad, (Bandung 5 Oktober 1996).
Gosita, Masalah undang-undang perlindungan anak (akademika Presindo, Jakarta 2005) hl 23.
H.M Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, (Jakarta: Balai Aksara dan Yudistira, 1995), h.15.
Hilman Hadikusuma, hal 18
Indrawan WS, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jombang: Lintas Media, Hal 568.
K Wantjik Saleh, 1978, Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia) cet 4, hal 17
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: Zahir Tranding,1975), Hlm.204
Maidin Gultom, Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. hal 38.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014, hlm.69.
Martiman Protjohamitjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002), h. 46.
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Isalam, Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi (Jakarta: Bumi Aksara, April 1999), Hazairin, Hukumkekeluargaan Indonesia(Jakarta: Tintamas, 1961), hal.189.
Mohd.Idris Ramulyo ,Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika 1995, hlm 152
Mohd.Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, PT Bumi Angkasa1996, hlm 2
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) Hal 192.
Paulus Hadisuprapto, Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, ( Surabaya: Media Pustaka, 2013), h.22.
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika hal 295
Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta, Prenada Media, 2004), hal. 166.
Siska lis sulistiani, kedudukan hukum anak hasil perkawinan beda agama menurut hukum positif dan hukum islam.V, Balai Pustaka Jakarta, h. 166
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, h.23
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003, hlm. 42.
Tihami dan sohrani, fiqih munakahat: kajian fiqih nikah lengkap, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014),hlm.169-171.
Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, (Palembang, PT. Rambang Palembang, 2008), hal. 371.
Wilfridus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Balai Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, Hal 574
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm.9.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006,hlm. 74
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 Tentang “Perkawinanâ€
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang “ Hak Anak Adalah Bagian Dari Hak Asasi Manusia Yang Wajib Dijamijn, Dilindungi, dan Dilindungi Oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Pemerintah dan Negaraâ€
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang “ Perlindungan Anakâ€
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomoor 23 Tahun 2002
Internet
https://www.kodam4.mil.id/perkawinan-merupakan-janji-yang-sakral-maka-harus-dijaga-dan-ditepati/
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/7914/747 5. diakses pada tgl 19 juni 2022, jam 14.35 wib.hlm 122.