HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN FOTO PADA MASYARAKAT ADAT TIONGHOA HAKKA DI KELURAHAN ROBAN KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH KOTA SINGKAWANG

Authors

  • CHRISTASYA SYONA SINAGA NIM. A1011191100 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

Indonesia is an archipelagic country that has a diverse community. One example of this diversity is the existence of the Chinese indigenous people who still adhere to and carry out the noble values of customs passed down by their ancestors and the people in Roban Village still adhere to Customary Law. The problem discussed in this thesis is regarding inheritance rights for children born from photo marriages or marriages that are not registered with the Hakka Chinese customary community in Roban Village, Singkawang Tengah District, Singkawang City.

The formulation of the problem in this thesis is "What are the Inheritance Rights of Children from Photo Marriage to Hakka Chinese Indigenous People in Roban Village, Central Singkawang District, Singkawang City?". The purpose of this study was to find out the description of the inheritance rights for children of photo marriages in Roban Village, to reveal the factors that led to photo marriages, to reveal the legal consequences for children of photo marriages, and to reveal the efforts made by the chairman of the Prosperous Indonesian Hakka association regarding the implementation of photo marriages. The method used in this research is an empirical legal research method with the nature of descriptive research analysis and analysis of qualitative data.

The research results achieved that the inheritance rights of children resulting from photo marriages in the Chinese indigenous community in Roban Village, Central of Singkawang District, Singkawang City are only given to boys only and to girls only get wedding gifts. Factors that cause photo marriages to be carried out are cost factors, complicated procedures, ignorance regarding marriage registration, and personal factors. The legal consequence that arises from not doing marriage registration is that the child only has a relationship with his mother. The effort made by the chairman of the Hakka association was to order Buddhist and Confucian religious leaders to issue a letter of introduction for the implementation of the marriage blessing at the Vihara or Temple as one of the conditions for registering marriages.

 

Keywords: Inheritance Law, Photo Marriage, Chinese Society

 

ABSTRAK

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki masyarakat beragam. Salah satu contoh kebergaman tersebut adalah dengan adanya masyarakat adat Tionghoa yang tetap memegang teguh dan menjalankan nilai luhur adat istiadat yang diturunkan oleh nenek moyang mereka dan masyarakat di Kelurahan Roban masih mematuhi Hukum Adat. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai hak waris bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan foto atau perkawinan yang tidak dicatatkan pada masyarakat adat Tionghoa Hakka di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Adapun rumusan masalah pada skripsi ini adalah "Bagaimana Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Foto Pada Masyarakat Adat Tionghoa Hakka Di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang?". Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran hak waris bagi anak hasil perkawinan foto di Kelurahan Roban, mengungkapkan faktor yang menyebabkan dilakukannya perkawinan foto, mengungkapkan akibat hukum bagi anak hasil perkawinan foto, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh ketua perhimpunan Hakka Indonesia Sejahtera mengenai pelaksanaan perkawinan foto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis data kualitatif.

Hasil penelitian yang dicapai bahwa hak waris anak hasil perkawinan foto pada masyarakat adat Tionghoa di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang hanya diberikan kepada anak laki-laki saja dan kepada anak perempuan hanya mendapatkan hadiah perkawinan. Faktor yang menyebabkan dilakukannya perkawinan foto adalah faktor biaya, prosedur yang rumit, ketidaktahuan mengenai pencatatan perkawinan, dan faktor pribadi. Akibat hukum yang timbul dari tidak dilakukannya pencatatan perkawinan adalah anak tersebut hanya memiliki hubungan dengan ibunya saja. Upaya yang dilakukan oleh ketua perhimpunan hakka adalah dengan memerintahkan kepada pemuka agama Buddha dan Kong Hu Cu untuk mengeluarkan surat pengantar pelaksanaan pemberkatan perkawinan di Vihara atau Kelenteng sebagai salah satu syarat dalam melakukan pencatatan perkawinan.

 

Kata Kunci : Hukum Waris, Perkawinan Foto, Masyarakat Tionghoa

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

A. Hasyim Nawawi, 2011, “Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum Anak dari Perkawinan Tidak Tercatatâ€, dalam Ahkam, Vol. 3, No. 1, hal. 112.

Ansori Ahmad, 2006, Sejarah dan Kedudukan BW di Indonesia, Jakarta : Rajawali, hlm,25

Bambang Sunggono, 2018, Metodologi Penelitian Hukum, Divisi Perguruan Tinggi, Jakarta, hal 18

Effendi Derargin, 1997, Hukum Waris, Jakarta, Raja Grafinfo Persada, hlm,29

F.X. Suhardana, Hukum Perdata, Buku Panduan Mahasiswa,PT. Prenhallindo, Jakarta, 2001, hlm. 14-15

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Yahya, 1975, Pembahasan Hukum Perkawinan, CH.Zahir Trading Co, Jakarta, Hlm 25.

Heidhues, Somers, Mary, 2003, Golddiggers, Farmers, and Traders in the “Chinese Districtsâ€of West Kalimantan, Indonesia, Ithaca, New York, Southeast Asia Program.

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hlm 16

Hilman,H, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV.Mandar Maju,Bandung, hlm 211.

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Nasional, Mandar Maju, Bandung, hal. 6.

Husni Syawali, 2009, Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam , Graha Ilmu, Yogyakarta, Hal 4.

H. Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika 2008 hlm 83-84

I.G.N. Sugangga, Hukum Waris Adat, (Semarang: UNDIP, 1995), hal. 11

I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm 42

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, hal 16

Lie Sau Fat, 2008, Aneka Budaya Tionghoa Kalimantan Barat, Muare Public Relation, Pontianak, hal. 88.

Masykuroh, Y. W. R. (2016). Implikasi Hubungan Perdata Anak Luar Perkawinan dengan Laki-Laki Sebagai Ayahnya. Journal of Materials Processing Technology, 9(2), 25–52.

MK, A. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Muttaqien Dadan, Cakap Hukum Bidang Perkawinan dan Perjanjian, Insania Cita Pres, Yogyakarta, 2006, hlm. 59

Nazir,Moh., 2013. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia

Poerwanto, Hari, 1988, Orang Khek di Singkawang, Jakarta: Universitas Indonesia

R. Soetojo Prawirohamidojo, 1994, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press Surabaya, hal. 16.

R.Soeroso, 2015, Pengantar Ilmu Hukum,sinar grafika, Jakarta, hal 295

R Soeroso, 2015 , Pengantar Ilmu Hukum , Sinar Grafika, Jakarta, hlm 296

R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta Timur. Hlm 521

Sudarsono, 1994, Hukum Perkawinan Nasional, Cetakan 2, Rineka Cipta, Jakarta, hal. 6

Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, Anggota IKAPI, Jakarta, hal 17.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Afabeta

Vasanti Pulpa, Kebudayaan Orang Tionghoa Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1996), hlm 43.

Wirjono Prodjodikoro. Hukum Warisan Di Indonesia.Vorkink van Hoeve. Bandung.hal 8-10, R.van Dijk. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Terjemahan oleh A. Soehardi. Vorkink van Hoeve. Bandung. Hal 43-45

Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1996, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Sinar Grafika , Jakarta , hlm 13

Jurnal :

Natasya Yunita Sugiastuti, Tradisi Hukum Cina:Negara dan Masyarakat, Studi Mengenai PeristiwaPeristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942), (Jakarta : Tesis Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)

Olivia, F. (2014). Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Lex Jurnalica Volume, 11(2), 130–142.

Usman,R,2017, Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. hlm 255.

Downloads

Published

2023-08-23