PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK LINOH PUDAU DI DESA MELAYANG SARI KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN KABUPATENSINTANG
Abstract
Abstract
Dayak Linoh Pudau is one of the Dayak tribes in Sintang Regency, the Dayak Linoh Pudau people in Melayang Sari Village, Sungai Tebelian District, Sintang Regency still adhere to and apply the principles of customs in the area, one of which is the traditional wedding ceremony which is considered sacred. However, along with the times, the implementation of the Dayak Linoh Pudau traditional wedding ceremony began to experience several shifts, both from the stages of marriage and the traditional equipment. The purpose of this research is to obtain information regarding the description of the implementation of traditional marriage ceremonies, to reveal the factors causing the shift to occur, to reveal the legal consequences that arise when the traditional marriage ceremony is not carried out, and to reveal the preservation efforts made by the whole community in maintaining the Dayak Linoh Pudau customary marriage law. The research method used is the Empirical Legal Research Method, the nature of the research uses the Nature of Descriptive Research, and data analysis using Qualitative Data Analysis.
The research results achieved that the implementation of the traditional wedding ceremony of the Dayak Linoh Pudau community in Melayang Sari Village, Sungai Tebelian District, Sintang Regency is still being carried out by experiencing a shift such as Nombak Babi at Kaki Tanggak, Tutuk Pintu, and incomplete traditional wedding equipment such as gongs. Factors causing the implementation of traditional marriages to experience a shift due to economic factors, educational factors, and technological factors. The legal consequences for those who do not carry out the traditional wedding ceremony of the Dayak Linoh community are social sanctions and sanctions from their ancestors. Efforts made by traditional leaders and the community in preserving the Implementation of the Traditional Marriage Ceremony are that the Customary Chair plays the role of outreach to the community, especially the younger generation and provides guidance for couples who will carry out the marriage, as well as community awareness to work together in preserving and loving their customs, as well as forming groups community groups as forums or organizations that focus on preserving traditional marriages.
Keywords: Traditional Ceremonies, Marriage, Dayak Linoh Pudau
Abstrak
Dayak Linoh Pudau merupakan salah satu suku Dayak yang ada di Kabupaten Sintang, masyarakat Dayak Linoh Pudau di Desa Melayang Sari Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang masih tetap memegang teguh dan menerapkan prinsip adat istiadat di daerah tersebut, salah satunya yaitu upacara perkawinan adat yang dianggap sakral. Namun seiring perkembangan zaman, pelaksanaan upacara adat perkawinan Dayak Linoh Pudau mulai mengalami beberapa pergeseran, baik itu dari tahapan perkawinan maupun perlengkapan adatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran pelaksanaan upacara adat perkawinan, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul dengan tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan, dan mengungkapkan upaya pelestarian yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dalam mempertahankan hukum adat perkawinan Dayak Linoh Pudau. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris, sifat penelitian menggunakan Sifat Penelitian Deskriptif, dan analisis data menggunakan Analisis Data Kualitatif.
Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Linoh Pudau di Desa Melayang Sari Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang masih tetap dilaksanakan dengan mengalami pergeseran seperti Nombak Babi di Kaki Tanggak, Tutuk Pintu, dan perlengkapan adat perkawinan yang tidak lengkap seperti gong. Faktor yang menyebabkan pelaksanaan perkawinan adat mengalami pergeseran dikarenakan faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor teknologi. Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Linoh Pudau yaitu mendapat sanksi sosial dan sanksi dari leluhur. Upaya yang dilakukan oleh pemuka adat dan masyarakat dalam pelestarian Pelaksanaan Upacara Perkawinan Adat adalah Ketua Adat berperan mensosialisasikan kepada masyarakat terutama generasi muda dan memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melaksanakan perkawinan, juga kesadaran masyarakat untuk bekerjasama dalam melestarikan dan mencintai adat istiadatnya.
Kata kunci: Upacara Adat, Perkawinan, Dayak Linoh PudauReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Agus Salim. 2002. Perubahan Sosial Sketsa Teori dan Refleksi Metodologi Kasus Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Buku Pedoman Adat Istiadat Ketemenggungan Sub Suku Dayak Linoh Pudau Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang
Bushar Muhammad. 2000. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita. Dedy Mulyana. 2004. Metodologi Penelitian Kualiatif (Paradigma Baru Ilmu
Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Djaren Saragih. 1992. Pengantar Hukum Adat Indonesia, Edisi kedua. Bandung: Tarsito.
Djaren Saregih. 1982. Hukum Perkawinan Adat dan Undang-undang Tentang Perkawinan Serta Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Tarsito.
Elly Setiadi. 2006. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada.
Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja. 2005. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.
Jakarta: Difa Publisher
Eman Suparman. 1985. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Armico. Hilman Hadikusuma. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Alumni
Bandung
Hilman Hadikusuma. 2003. Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
I Gede A.B. Wiranta. 2005. Hukum Adat Indonesia Perkembangannya Dari Masa Ke Masa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Imam Sudiyat. 2000. Hukum Adat, Sketsa Asas (cetakan ke empat). Yogyakarta: Liberty.
Indrawan WS. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jombang: Lintas Media.
Irene A. Muslim. 1981. Peradilan Adat Masyarakat Dayak Kalimantan Barat.
Pengukuhan Guru Besar
Jonaedi Efendi, Johny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan ke-III, Jakarta: Kencana.
Krisna Harahap. 2003. Hukum Acara Perdata Class Action serta Arbitrase & Alternatif. Bandung: Grafiti.
Mahmud.2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Survei LP3ES. Jakarta.
Moerjipto, dkk. 2000. Pengetahuan, Sikap, Keyakinan dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Perkawinan Tradisional di Kota Semarang Jawa Tengah. Yogyakarta: Jarahnitra.
Paulus Hadisupraapto, Ilmu hukum dan pendekaatannya, Makalah diskusi dalam rangka dies nataliss Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 17 Januari 2006
Rosdalina. 2017. Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish.
Saleh, K. Wantjik. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Salim H. S. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Sanapiah Faisal. 2010. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi. YA3, Malang.
Soerjono Soekanto. 1970. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto. 2002. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo. Soerojo Wignjodipoero, 1995. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta:
PT.Gunung Agung.
Soerojo Wignjodipoero. 1988. Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Soerojo Wignjodipoero. 1995. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Cet. XIV. Jakarta: PT. Gunung Agung
Soerojo Wignjodipoero. 1998. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: CV. Haji Masugung.
Stefanus Laksanto Utomo. 2016. Hukum Adat. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. Syahrizal. 2004. Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia. Nanggroe Aceh,
Banda Aceh, Nadiya Foundation.
Tim Peneliti Fakultas Hukum Untan, Hukum Adat dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat di Kal-Bar, Proyek Kerja Sama BPHN, FH UNTAN, Pontianak, 1986- 1987
Tjilik Riwut. 1993. Kalimantan Membangun Alam dan Kebudayaan. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana.
Y.C Thambun Anyang. 1998. Kebudayaan Dan Perubahan Daya Taman Kalimantan Dalam Arus Modernisasi. Jakarta: PT. Grasindo.
B. Internet
https://staff.universitaspahlawan.ac,id/web/upload/materials/3842-materials.pdf
C. Jurnal
Bartoven Vivit Nurdin, Elis Febriani Jesica, 2018. Ritual Ngebuyu : Membumikan Pewaris Dan Perubahan Ritual Kelahiran Pada Marga Legun, Way Urang, Lampung. Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, Vol. 20, No. 2.
Elias Ngiuk. 2011. Jendela Borneo: Membangun Konstruksi Pemahaman Terhadap Berbagai Realita Sosial, Politik dan Kebudayaan Suku Bangsa Dayak. Lembaga Pengkajian Dayak-LPD Kalimantan Barat, Sintang,
Rena Megawati. 2013. Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam, Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28, No. 01.
Winatni Ahmadi. 2008. Hak dan Kewajiban Wanita Dalam Keluarga Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 26, No. 4.