PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENYIDIK MELALUI DIVERSI DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT DI POLRES SANGGAU
Abstract
Abstract
This study aims to determine the enforcement of criminal law by investigators through diversion of traffic accidents committed by children resulting in serious injuries. And to find out the strategies carried out by investigators in seeking successful diversion in traffic accident crimes whose victims are seriously injured.
This study used empirical juridical legal research. Empirical juridical legal research is field research based on existing facts. With data research methods, namely interviews and documentation studies, data is analyzed qualitatively, namely by describing and interpreting data based on doctrines and legal norms related to the subject matter and then compiled to obtain clarity from the problems discussed. This research was conducted in Sanggau Regency, which is located at Sanggau Police Station, the reason for determining the place was to find the data needed as analysis material.
The result of the research conducted was that investigators succeeded in enforcing criminal law by applying a diversion process to victims seriously injured due to traffic accidents by children in the Sanggau Police Jurisdiction by implementing several strategies, namely by mediating the thoughts of both parties in order to obtain agreement between the victim and the child as perpetrators, and building good communication between both parties and between officials law enforcement.
Keywords : Traffic accident; Child; Investigator; Diversion
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dalam penegakan hukum pidana oleh penyidik melalui diversi terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang mengakibatkan korban luka berat. Dan untuk mengetahui strategi yang dilakukan oleh penyidik dalam mengupayakan keberhasilan diversi pada tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang korbannya mengalami luka berat.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris adalah penelitian lapangan dengan mendasarkan pada fakta yang ada. Dengan metode penelitian data yakni wawancara dan studi dokumentasi, data dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data berdasarkan doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan kemudian disusun untuk memperoleh kejelasan dari masalah yang dibahas. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sanggau, yang berlokasi di Polres Sanggau, alasan penentuan tempat tersebut adalah untuk mencari data yang diperlukan sebagai bahan analisis.
Hasil penelitian yang dilakukan adalah penyidik berhasil dalam menegakan hukum pidana dengan menerapkan proses diversi terhadap korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas oleh Anak di Wilayah Hukum Polres Sanggau adalah dengan melaksanakan beberapa strategi yakni dengan melakukan mediasi mengenai pemikiran kedua belah pihak agar mendapatkan kesepakatan antara pihak korban maupun pihak anak sebagai pelaku, serta membangun komunikasi yang baik antar kedua belah pihak maupun diantara aparat penegak hukum.
Kata kunci : Kecelakaan lalu lintas; Anak; Penyidik; Diversi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Muhaimin Iskandar, 2010, Melanjutkan Pemikiran & Perjuangan Gus Dur, LKiS, Yogyakarta.
Angger S. Pramukti dan Fuady Primaharsya, 2014, Sistem Peradilan Pidana Anak, Madpress,Yogyakarta.
Apriyanto Nusa dan Darmawati, 2022, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Arikunto, Suharsini. 2006, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang Poernomo. 2001, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Jayabaya, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2005. Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Burhan Ashahofa. 2004, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Rineka Citra, Jakarta.
Dahlan Sinaga, 2016, Penegakan Hukum dengan Pendekan DIVERSI: perspektif Teori Keadilan bermartabat, Nusa Media, Yogyakarta.
Elisabeth Nurhaini B, 2018, Metode Penelitian Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.
Hartono, 2012, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.
John Kenedi, 2017, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan ke-4, PT. Refika Aditama, Bandung.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
, 2022, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Muhammad Ramadhan, 2021. Metode Penelitian, Cipta Media Nusantara, Surabaya.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana, Cetakan ke-2, P.T. Alumni, Bandung.
Mr. E. Utrecht, 1994, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Emas, Surabaya.
, 2022, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
R. Wiyono, 2016, Sistem peradilan pidana anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Rahmat Ramadhani, 2021, Hukum Acara Peradilan Anak, UMSU Press, Medan.
Ratri Novita Erdianti, 2020, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Universitas Muhamadiyah Malang, Malang.
Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2011, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitidjo. 1985, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Suyatno, B. 2016, Masalah Sosial Anak, Prenada Media Group, Jakarta.
UNDANG-UNDANG :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
JURNAL :
Hamzah, Muhammad D. 2018. Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Jurnal Daulat Hukum, Vol.1, (No.1), pp.43–52. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1. 2563
Pangemanan, Jafferon B. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol.III, (No.1), pp.101–108. https:// doi.org/10.35796/les.v3i1.7075
Purnomo, Bambang., & Gunarto. 2018. Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak selaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal). Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.13, (No,1) pp.45-52.http://jurnal. unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2582
INTERNET :
Amelinda Nurrahmah, 2012, Restorative Justice, http://m.kompasiana.com/amelindanurrahmah/restorativejustice_55101738813311ae33bc6294. Diakses pada 10 Januari 2023.
Jimly Asshiddiqie, “Penegakan Hukumâ€, dalam: http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan-Hukum.pdf, diakses tanggal 21 Februari 2023
Riadi, Muchlisin. 2019. Pengertian, Bentuk dan Prinsip Sikap Toleransi. https://www.kajianpustaka.com/2019/10/pengertian-bentuk-dan-prinsip-sikap-toleransi.html. Diakses pada 15 Maret 2023.
Riadi, Muchlisin. 2020. Kecelakaan Lalu Lintas (Definisi, Jenis, Dampak, Penyebab dan Perhitungan), https://www.kajianpustaka.com/2020/05/kecelakaan-lalu-lintas.html. Diakses pada 31 Januari 2023.