KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. LUNAK LEZAT PANGAN PEMBERIAN UANG PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA) SECARA SEPIHAK DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRACT
In an employment relationship between employers and workers, of course, the rights and obligations are regulated in such a way by the government. In this case, of course, there are terminations of employment (PHK) either on the basis of the wishes of the workers themselves or termination of employment by employers against their workers by unilateral means or by mutual agreement. But in reality, the termination of employment (PHK) unilaterally to workers carried out by employers without giving workers rights is more common, and is seen by the people in Indonesia as happened to one of the workers who has worked for approximately three years at PT. Lunak Lezat Pangan located on Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya Regency which is one of the Joyday ice cream industry companies.
This study uses empirical legal research methods, namely a research conducted on the actual situation that have occurred in the community with the intention of knowing and finding the facts and data needed from the gap between das sollen das sein, namely the gap between the theoretical with legal factors and using the nature of descriptive research, namely research that aims to accurately describe the characteristics of a particular individual, condition, symptom or group, or to determine the spread of a symptom with other symptoms in society.
The results of the study are that the data obtained are that there are workers who are laid off due to not achieving the given sales target so that it affects the company's turnover which decreases. This termination of employment without any severance pay which is a right that must be fulfilled by the employer. . That the factors causing the workers to be laid off by the company PT. Lunak Lezat Pangan due to a decrease in turnover from the consequences of the covid-19 pandemic. That the legal consequences for the company PT. Lunak Lezat Pangan which does not provide severance pay to workers affected by layoffs based on the results of data processing and based on the applicable Job Creation Law and agrees that there must be firm action from the government in overcoming this, namely revoking business licenses or paying fines in accordance with the provisions and regulations. - applicable laws. The legal effort taken by the workers against the company is to have made a settlement outside the court (non- adjudication) or conduct deliberation to reach a consensus for the laid-off workers by providing severance pay but not in accordance with the current government regulations, others have not taken any action to get the severance pay.
Keywords: Layoffs, Company, Severance Pay
ABSTRAK
Di dalam suatu hubungan ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja tentunya tek terlepas dari hak-hak dan kewajiban yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Dalam hal ini tentu tak luput dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) baik atas dasar keinginan pekerja itu sendiri atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerjanya dengan cara sepihak ataupun dengan kesepakatan bersama. Tetapi pada kenyataannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerja yang dilakukan oleh pengusaha tanpa memberikan hak-hak pekerja banyak terjadi, dan terlihat oleh masyarakat di Indonesia sebagaimana yang terjadi pada dua orang pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun dan satu orang pekerja yang telah bekerja kurang lebih tiga tahun masa kerja di PT. Lunak Lezat Pangan yang terletak di jalan Ahmad Yani II, Kabupaten Kubu Raya yang merupakan salah satu perusahaan industry es krim Joyday.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan dari adanya kesenjangan antara das sollen das sein yaitu kesenjangan antara keadaan teoritis dengan faktor hukum dan menggunakan sifat penelitian Deskriptif yakni penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat"“ sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.
Adapun hasil dari penelitian adalah bahwa diperoleh data ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dikarenakan tidak tercapainya target penjualan yang diberikan sehingga berpengaruh kepada omset perusahaan yang menurun pemutusan hubungan kerja ini tanpa adanya pemberian uang pesangon yang dimana hal ini merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha. Bahwa faktor penyebab para pekerja tersebut di PHK oleh perusahaan PT. Lunak Lezat Pangan karena adanya penurunan omset dari akibat yang ditimbulkan dari pandemi covid-19. Bahwa akibat hukum bagi perusahaan PT. Lunak Lezat Pangan yang tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK berdasarkan hasil pengolahan data dan berdasarkan UU Cipta Kerja yang berlaku dan menyetujui harus adanya tindakan tegas dari pemerintah dalam mengatasi hal ini, yaitu melakukan pencabutan izin usaha atau membayar denda yang sesuai dengan ketentuan dan aturan-aturan hukum yang berlaku. Upaya hukum yang dilakukan pihak pekerja terhadap perusahaan adalah dengan sudah melakukan penyelesaian diluar pengadilan (Non "“ adjudication) atau melakukan musyawarah untuk mufakat kepada pekerja yang di PHK dengan memberikan pesangon akan tetapi tidak sesuai dengan aturan pemerintan yang berlaku saat ini, lainnya belum melakukan tindakan apapun untuk mendapatkan uang pesangonnya.
Kata Kunci : PHK, Perusahaan, Pesangon
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Khakim, S.H., M.Hum, 2017, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama(PKB), Jakarta: PT.Citra Aditya Bakti, hlm 63
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perburuhan, jakarta : PT. Sinar Grafika, hlm 15 Aloysius Uwiyono, 2014, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Depok : PT. Raja
Grafindo Persada, hlm 2-7
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, PT. Sinar Grafika, hlm 162
Basani Situmorang.2010.â€Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaanâ€, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, hlm 90
Budi Santoso, 2012, Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama: Teori_Cara Pembuatan dan Kasus. Malang : Universitas Brawijaya Press, hlm 4
D.C. Tyas, 2010, Ketenagakerjaan Di Indonesia, Semarang: ALPRIN, hlm 52 Djoko Sungkono & Frans Dirgontoro, 2011, setiap pensiunan atau PHK-wan
Wajib Baca Buku ini,Jakarta: PT. Tangga Pustaka, hlm197
F.X.Djumialdji, 2008, Perjanjian Kerja (Edisi Revisi), Jakarta : PT. Sinar Grafika, hlm 43
Hardijan Rusli, 2003, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm 12
Libertus Jehani, 2006, Hak-hak Pekerja bila di-Phk. Jakarta: VisiMedia, hlm 3 Purbadi Hardjoprajitno, 2019,Hukum Ketenagaerjaan, Penerbit Universitas
Terbuka Jalan Cabe Raya,Pondok Cabe,Pamulang, hlm 2.3 , hlm 7.24
R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-Azas Hukum Perjanjian, PT. Mandar Maju: Bandung, hlm 25-30
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak : Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: PT. Sinar grafika, hlm 3
Zainal Asikin, 2008, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Grafindo Persada: Jakarta, hlam 97, Hlm 180
Peraturan Perundang-Undangan
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003. “Tentang Ketenagakerjaanâ€.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020. “Tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaanâ€.
Peraturan - Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerjaâ€.
Internet
Daniel, dalam artikel “Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli dan Karakteristiknya†sumber :
https://bejanakehidupan.com/pengertian-kewajiban/#:~:text=Padahal%20 pengertian%20kewajiban%menurut%20para%20ahli%20lebih%20 dari,seseorang%20wajib%20melaksanakan%20kewajibannya%20karena%2 0telah%20mendapatkan%20hak , diakses pada tanggal 25 Agustus pada pukul 14.00 WIB.
Iqbal, dalam artikel “Perbedaan PKWT & PKWTT Berdasarkan Indikatornya†sumber :
https://blog.taptap-presensi.com/perbedaan-pkwt-pkwtt-berdasarkan- indikatornya/ , diakses pada tanggal 8 Agustus pada pukul 16.00 WIB.
Admin Redaksi dalam artikel “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial†sumber :
https://duniahr.com/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial/ , diakses pada tanggal 25 Agustus pada pukul 20.00 WIB.
Website Resmi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL†sumber:
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/2.pdf, , diakses pada tanggal 25 Agustus pada pukul 21.30 WIB.
Sekretariat Negara “UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA†sumber :
https://jdih.bapeten.go.id/id/dokumen/peraturan/undang-undang-no-11- tahun-2020-tentang-cipta-kerja , diakses pada tanggal 10 Agustus pada pukul 15.00 WIB.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN†sumber :
https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13 2003.pdf , diakses pada tanggal 8 Agustus pada pukul 15.20 WIB.
Agung, dalam artikel “Memahami 6 Hak dan Kewajiban Perusahaan dalam UU Cipta Kerja†sumber :
https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/memahami-6-hak-dan- kewajiban-perusahaan-dalam-uu-cipta-kerja/ar-AA125hJ1, diakses pada tanggal 25 Agustus pada pukul 19.30 WIB.
JDIH BPK RI “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021†sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021 , diakses pada tanggal 8 Agustus pada pukul 13.29 WIB.
Asyhadie Zaeni, dalam artikel “Pengertian & Perbedaan Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja, Pegawai, dan Karyawan†sumber:
https://reaktor.co.id/pengertian-perbedaan-buruh-pekerja-tenaga-kerja- pegawai-dan-karyawan/#:~:text=Buruh%20%3D%20orang%20yang% 20bekerja%20untuk%20orang%20lain,baik%20di%20dalam%20maupun
%20di%20luar%20hubungan%20kerja., diakses pada tanggal 13 Agustus pada pukul 11.00 WIB.
Glosarium, dalam artikel “Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli†sumber:
https://tesishukum.com/pengertian-hukum-ketenagakerjaan-menurut-para- ahli/ , diakses pada tanggal 25 Agustus pada pukul 13.00 WIB.
Sugiyono, dalam artikel “Penjelasan Teknik total Sampling dan Contohnya†sumber:
https://wikielektronika.com/total-sampling-adalah/ , diakses pada tanggal 10 Agustus pada pukul 20.49 WIB.
Muchlisin Riadi, dalam artikel “Populasi dan Sampel Penelitian (Pengertian, Proses, Teknik Pengambilan dan Rumus) sumber: https://www.kajianpustaka.com/2020/11/populasi-dan-sampel- penelitian.html, diakses pada tanggal 10 Agustus pada pukul 20.00 WIB.
Icai, dalam artikel “Buruh, Karyawan dan Pegawai†sumber : https://www.kompasiana.com/icai/5500bce6a33311be0b510460/buruh- karyawan-dan-pegawai , diakses pada tanggal 13 Agustus pada pukul 13.00 WIB.
Dadang Sukandar, S.H., dalam artikel “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law)†sumber: https://www.legalakses.com/pemutusan-hubungan-kerja-phk-sesuai-uu- cipta-kerja-omnibus-law/, diakses pada tanggal 25 Agustus pada pukul 16.52 WIB.
M. Prawiro, dalam artikel “Pengertian Kewajiban: Arti, Jenis, dan Contoh Kewajiban†sumber:
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kewajiban.html, diakses pada tanggal 25 Agustus pada pukul 15.22 WIB.
Om.Makplus dalam artikel “Definisi Upah Menurut Para Ahli†sumber: www.definisi-pengertian.com/2015/07/definisi-pengertian-upah-menurut- ahli.html, diakses pada tanggal 17 Agustus pada pukul 10.00 WIB.