PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA MELALUI PENGADILAN ELEKTRONIK DAN PENGADILAN BIASA DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK

Authors

  • IDSA LU’LU’ FATHINA FARHANI NIM. A1011191262 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The judiciary in Indonesia adheres to one of the principles, namely the principle of simple, fast, and low-cost trials as stipulated in Law Number 48 of 2009. Currently, the Supreme Court has developed an e-Court system to support electronic courts. In carrying out judicial processes in electronic courts and ordinary courts, of course, some differences are realized or not realized by the litigants, especially in the application of the principle of simple, fast, and low cost. The formulation of the writing problem is how to apply the principle of simple, fast, and low cost in resolving cases through electronic courts and ordinary courts at the Pontianak Religious Court. The research aims to obtain data and information related to the application of simple, fast, and low-cost principles in resolving cases through electronic courts and ordinary courts at the Pontianak Religious Court. revealed the advantages and disadvantages in realizing the principle of simple, fast and low cost at the Pontianak Religious Court, and found the efforts of the Pontianak Religious Court in overcoming deficiencies in the implementation of case settlements through electronic courts and ordinary courts. That the application of the simple, fast, and low-cost principle at the Pontianak Religious Court has been very well implemented. However, there are differences in the implementation in the field, especially in terms of fast and low cost. The advantages of electronic courts are that the case settlement process is relatively fast and the drawback is that it is prone to errors in the e-Court system. The Pontianak Religious Court's efforts to overcome these deficiencies include: Providing facilities and infrastructure to support the use of e-Court and improving services, appointing e-Court corner officers, continuing to make efforts to upgrade related systems and services for the smooth running of litigation at the Pontianak Religious Court.

Keywords: The principle of simple, fast and low cost, electronic courts, ordinary courts

Abstrak

Peradilan di Indonesia menganut salah satu asas yaitu Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Saat ini Mahkamah Agung telah mengembangkan system e-Court guna menunjang Pengadilan elektronik. Dalam melakukan proses peradilan secara pengadilan elektronik dan pengadilan biasa tentunya ditemukan perbedaan yang disadari atau tidak disadari oleh para pihak yang beperkara, khususnya dalam penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Rumusan masalah penulisan ini Bagaimana penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara melalui pengadilan elektronik dan pengadilan biasa di Pengadilan Agama Pontianak?. Penelitian bertujuan mendapatkan data dan informasi terkait penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara melalui Pengadilan elektronik dan pengadilan biasa di Pengadilan Agama Pontianak. mengungkapkan kelebihan dan kekurangan dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Pontianak, menemukan upaya Pengadilan Agama Pontianak dalam mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pengadilan elektronik maupun pengadilan biasa. Bahwa penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Pontianak telah diterapkan dengan sangat baik. Namun terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya di lapangan, khususnya dalam asas cepat dan biaya ringan. Kelebihan dalam pengadilan elektronik yakni proses penyelesaian perkara terhitung cepat dan kekurangannya, rawan terjadi error pada sistem e-Court. Upaya pengadilan Agama Pontianak dalam mengatasi kekurang tersebut antara lain: Menyediakan sarana dan prasarana untuk medukung pemanfaatan e-Court dan meningkatkan pelayanan, menunjuk petugas pojok e-Court, terus berupaya melakukan upgrading terkait sistem dan pelayanan demi lancarnya proses berperkara di Pengadilan Agama Pontianak.

Kata Kunci : Asas sederhana, cepat dan biaya ringan, pengadilan elektronik, pengadilan biasa

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

A. Mukti Arto, 2001, Mencari Keadilan (Kritik Dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia), Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta

Aco Nur dan Amam Fakhrur, 2021, Hukum Acara Elektronik di Peradilan Agama, Pustaka Saga, Surabaya,

.

Amran Suadi, 2019, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenada, Jakarta

Buku Panduan e-Court, 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta

Burhan Bungin, 2008, Metodologi Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo Persada, Jakarta

C.F.G Sunaryati Hartono,2006, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, cet II, Alumni, Bandung

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2009, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta

Dahwadin, M.H., dan Hasanudin, MA., 2020, Peradilan Agama Di Indonesia, CV. Mangku Bumi Media, Wonosobo

Hans Kelsen, 2006, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Nusa Media & Nuansa, Bandung

M. Yahya Harahap, 2003, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta

M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Group

Roni Hanitjo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia

S. Nasution, 2001, Metode Research, Bumi Aksara, Jakarta

Sjahran Basah, 2012, Hukum Tata Negara Perbandingan, Alumni Pers, Bandung

Sulistyo-Basuki, 2006, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta

Sunarjati Hartono, 1991, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Sunarto, 2014, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Kencana, Jakarta

Tatang Amirin, 1995, Menyusun Rencana Penelitian, Grafindo Persada, Jakarta

Wardah, S dan Sutiyoso, B., 2007, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Surabaya

Wildan Suyuthi, 2003, Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Proyek Pendidikan dan Pelatihan Tehnis Fungsional Hakim dan Non Hakim, Mahkamah Agung RI

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008

Jurnal, Skripsi, Disertasi, Dan Makalah

Dr. Drs. H. Dalih Effendy, S.H., MESy, 2022, Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik (E-Litigasi) Antara Teori Dan Praktek Di Pengadilan Agama, Makalah Diskusi Hukum E-litigasi

Faizatush Sholikhah dan Dewi Kumalaeni, 2017, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp): Penelusuran Arsip Berkas Perkara Di Pengadilan Agama Temanggung, Jurnal Diplomatika vol. 1 No.1

Lisfer Berutu, 2020, Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum vol.5 No.1

M. Yusuf Habiby, 2020, Penerapan Asas Peradilan Cepat Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram

Meisya Fitri, 2021, Efektivitas E-court Dalam Proses Administrasi Perkara Dan Persidangan Perdata Di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A, Pontianak, h. 33.

Prianter Jaya Hairi, 2011, Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi, Jurnal Negara Hukum Vol. 2 No. 1, h. 151

Rakyu Swarnabumi dan Mulida Hayati, 2021, Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid – 19, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 6 No. 2

WAWANCARA

Wawancara dengan Bapak A. Fuad selaku Hakim Pengadilan Agama Pontianak di Pengadilan Agama Pontianak pada tanggal 26 Mei 2023

Wawancara dengan Ibu Andriani selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Pontianak di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tanggal 15 Mei 2023

Wawancara dengan Bapak Mutadi Abdullah Selaku Advokat di Kantor Advokat Arief Tridjoto & I.B Made Pada Tanggal 12 Mei 2023

Downloads

Published

2023-08-29