PENERTIBAN TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (STUDI DI DESA MANDOR)
Abstract
Abstract
This research is motivated by environmental damage caused by gold mining activities without permits in the Mandor"™s village. The need for the role of the local government in controlling gold mining activities without a permit. The data in this study were obtained from legal sources, namely primary legal materials and secondary legal materials. The primary data sources in this study were data obtained by researchers from original sources (directly from informants). The primary data source in this study was in-depth interviews with relevant informants who were the subjects of this study. Secondary data is data obtained through a second source or indirectly through reports, other literature studies related to the problem under study. The purpose of this research is to find out the enforcement of PETI in the Mandor"™s village, to find out the factors that cause the enforcement of PETI to be not optimal, and to find out the local government's efforts regarding controlling PETI. The results of the study show that the implementation of controlling PETI is still not optimal, this is caused by 2 factors, namely internal and external factors. Internal factors are due to the lack of Satpol PP personnel and the lack of facilities and infrastructure. Meanwhile, external factors are caused by the low economy of the community and lack of awareness of the applicable rules.
Keywords : Environment, Controlling, PETI
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh kegiatan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang ada di Desa Mandor. Perlunya peran pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber-sumber hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sumber data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh peneliti dari sumber asli (langsung dari informan). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara secara mendalam dengan para informan yang terkait dan menjadi subjek dalam penelitian ini. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui sumber kedua atau secara tidak langsung melalui laporan-laporan, studi literatur lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penertiban PETI yang ada di Desa Mandor, mengetahui faktor penyebab belum optimalnya penertiban PETI, serta mengetahui upaya pemerintah daerah terkait penertiban PETI tersebut. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban PETI masih belum optimalnya, hal ini di sebabkan oleh 2 faktor, yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal disebabkan karna kurangnya personil Satpol PP dan minimnya fasilitas sarana dan prasarana. Sedangkan, faktor eksternalnya disebabkan karna dari perekonomian masyarakat yang rendah serta kurang kesadarannya terhadap aturan yang berlaku.
Kata kunci : Lingkungan, Penertiban, PETI
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Andrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang. 2007. Pengantar Ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Danusaputro, Munadjat. 1985 “Hukum Lingkungan Buku I: Umum’’ Binacipta, Bandung
Hakim, EM. Lukman. 2011. Pengantar Administrasi Pembangunan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hasibuan, F. 2012. Mesozoic geology and paleontology of Misool Archipelago, Eastern Indonesia. Bandung: Geological Agency, Ministry of Energy and Mineral Resources, Republic of Indonesia.
Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta Sinar Grafika.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Kepemikiran Kearah Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, (Yuridika, Surabaya).
R Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ridwan HR. 2003. Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
R. M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetak Pertama).
Soekanto. (2012). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Sukanda Husin, 2009. Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
WEBSITE :
Amalia, D.N. (2022) Pencemaran Lingkungan: Pengertian, Dampak Dan penyebabnya, Pinhome. di: https://www.pinhome.id/blog/pencemaran-lingkungan/ (diakses: 22 Desember 2022).
Indonesia, K.F. Apa Itu Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW)?, KF Map Indonesia Property, Infrastructure. https://kfmap.asia/blog/apa-itu-rencana-tata-ruang-wilayah-rtrw/1484 (Diakses: 21 Mei 2023).
Jenis-Jenis Perizinan Usaha pertambangan Menurut UU Minerba: Heylawedu Kawan Belajar Hukum. di: https://heylawedu.id/blog/jenis-jenis-perizinan-usaha-pertambangan-menurut-uu-minerba (di akses : 2 april 2023).
Nasution, A. (1970) Pengertian pertambangan, Penambangan, Dan Tambang, Pengertian Pertambangan, Penambangan, dan Tambang. di: http://kehidupannasution.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-pertambangan-penambangan-dan.html (diakses: 2 Januari 2023).
Pertambangan (2023) Wikipedia. Wikimedia Foundation. di: https://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan (diakses: 2 Januari 2023).
Qothrunnada, K. Pencemaran Lingkungan: Pengertian, Jenis, Dan Penyebab terjadinya, detikedu. di: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5765860/pencemaran-lingkungan-pengertian-jenis-dan (diakses: 2 Januari 2023).
PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak Tahun 2014-2034.
JURNAL :
Abdallah. M., Kennedy. K., Roberto. N., dan Warith. M. 2014. A New Computational Control Agroekoteknologi.
Agustira. R., Kemala, S.L. dan Jamilah. 2013. Kajian Karakteristik Kimia Air, Fisika Air dan Debit Akibat Kegiatan Penambangan Pasir di Desa Keningan Daerah kawasan Gunung Merapi.
Bana. V.S.S., Yulianti. L.I.M., dan Pranata.F.S. 2015. Potensi Pektin Kulit Pisang Kepok (Musa dan Investasi.
Entin Daningsih, 2015, Perubahan Keanekaragaman Tumbuhan Dan Lingkungan: Kasus Dari Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kalimantan Barat, Indonesia.
I Made Bayu Sucantra, I Nyoman Sujana dan Luh Putu Suryani. 2019. Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 3.
Nandang Sudrajat, 2010, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, (PT Buku Seru Jakarta)
Sari. A. 2017. Kajian Kandungan Logam Berat Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Tembaga ( Cu) Kromium (Cr) dan Mangan (Mn) Pada Ikan Teri Kering (Stolephorus sp.) di Pesisir Teluk Lampung Secara Spektrofotometri Serapan Atom [Skripsi]. FMIPA Unila, Bandar 79 Lampung.
Sri Nur Hari Susanto. 2019. Karakter Yuridis Sanksi Hukum Adminitrasi: suatu pendekatan komparasi, Jurnal Adminitrasi Pemerintahan Vol 2 Issue 1.
William Chang. 2012. Dampak Ekonomis Penambangan Emas Bagi Masyarakat Mandor, Kalimantan Barat: Masyarakat Indonesia, Vol.38, No.1.
Yudo. S. 2006. Kondisi Pencemaran Logam Berat Diperairan Sungai DKI Jakarta. Jurnal Akuntasi dan Investasi.
Yudhistira, Y., Hidayat, W. K., & Hadiyarto, A. 2012. Kajian Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Pasir di Desa Keningan Daerah kawasan Gunung Merapi. Jurnal Ilmu Lingkungan.