PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI BERKEDOK POIN TRAVEL ONLINE DENGAN MENGATASNAMAKAN TRAVELOKA DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Abstract
Abstrac
In this era of globalization, the development and use of digital technology in Indonesia which is very large, of course, has an impact on several sectors, one of which is the business sector or business industry which later gave birth to online trading or e-commerce. Or what is commonly called electronic transactions. One of them is an online loan, this online loan is a money loan facility by a financial service provider that operates online which only requires personal data as collateral in making these online loans. These online loan providers are commonly known as fintech. These lenders are financial service providers that operate online with the help of information technology.
In today's technological developments. especially in Pontianak City, these electronic transactions can be used as an opportunity to commit crimes that can be exploited by someone who understands the deficiencies in the development of online loan service providers, namely Traveloka, in the form of online travel points, which are then misused for personal gain. Namely, the crime of misusing other people's personal data to get online loans on behalf of other people's personal data without the knowledge of the original owner of the personal data.
Based on the description in this study using sociological empirical methods. The formulation of the problem in this writing is What Factors Cause Misuse of Personal Data Under the guise of Online Travel Points Using the Name of Traveloka From a Criminological Point of View in Pontianak City. Based on the results of the research, that the perpetrators commit crimes because they take advantage of loopholes in current technological developments, namely personal data that can be misused.
Keywords : E-Commerce , Personal Data , Abuse , Criminology
Abstrak
Pada era globalisasi ini perkembangan serta pemanfaatan teknologi digital di Indonesia yang sangat besar tentu saja memberikan dampak bagi beberapa sektor, salah satunya adalah sektor bisnis atau industri bisnis yang kemudian melahirkan perdagangan online atau e-commerce. Atau yang biasa disebut transaksi elektronik. Salah satunya yaitu pinjaman online, pinjaman online ini adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online yang hanya memerlukan data pribadi sebagai jaminan dalam melakukan pinjaman online tersebut. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Penyedia pinjaman ini adalah lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online dengan bantuan teknologi informasi.
Dalam perkembangan teknologi saat ini. khususnya Di Kota Pontianak, transaksi elektronik ini dapat dijadikan peluang untuk melakukan kejahatan yang dapat dimanfaatkan bagi seseorang yang mengerti akan adanya kekurangan dalam penyesuain perkembangan penyedia jasa pinjaman online yaitu Traveloka berupa poin travel online, yang kemudian disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Yakni kejahatan melakukan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain untuk mendapatkan pinjaman online dengan mengatasnamakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli data pribadi tersebut.
Berdasarkan dari uraian tersebut dalam penelitian ini menggunakan metode empiris sosiologis. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Faktor-faktor Apa Saja Yang Menyebabkan Terjadinya Penyalahgunaan Data Pribadi Berkedok Poin Travel Online Dengan Mengatasnamakan Traveloka Ditinjau Dari Sudut Kriminologi di Kota Pontianak. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaku melakukan kejahatan dikarenakan memanfaatkan celah dari perkembangan teknologi saat ini yaitu tentang data pribadi yang dapat disalahgunakan.
Kata Kunci : Transaksi elekronik, data pribadi , penyalahgunaan , Kriminologi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Alam AS dan Ilyas. 2010. Pengatar Kriminologi. Pustaka Refleksi, Makassar.
Anang Priyanto, 2012, Kriminologi ,Penerbit Ombak, Yogyakarta.
Anwar, Y. dan Adang 2010. Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung.
Atmasamita, Romli. 1992. Teori Kriminologi, penerbit refika Aditama, Surabaya.
Bambang Sunggono, 2011,MetodologiPenelitian Hukum,CetakanPertama, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Barda dan Muladi. 1984. Teori – teori dan Kebijakan Pidana. Edisi Revisi, Bandung.
Firganefi, Ahmad Irzal Fardiansyah, 2014, Hukum Dan Kriminalistik,Justice Publisher, Bandar Lampung.
Mardjono Reksodiputro,1994,Kriminologi dan Sistem Pradilan Pidana Kupula Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan dan Pengadilan Hukum, Jakarta.
Margono, 2004, MetodologiPenelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
Mustofa Muhammad. 2007. Kriminologi. Fisip UI Press, Depok.
R. soesilo, 1976. Kriminologi ( Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan ), Politeia, Bogor.
Resosoedarmo, R. Soedjiran,1989. Pengantar Ekologis, Remadja Karya, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1984, PengantarPenelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2008. Kriminologi, Raja Wali Pers, Jakarta.
W.A. Bonger, 1981, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia Jakarta.
W.A. Bonger, 1982, PengantarTentangKriminologi, PT Pembangunan, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2002, Tindak Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Jakarta.
JURNAL
Ciptohartono, C. C., & Dermawan, M. K. “Pencegahan Viktimisasi Pencurian Data Pribadi.†Deviance Jurnal kriminologi,Vol 3, No.2, 2019.
Disemadi, H. S., & Regent, R. “Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH),Vol 7No. 2, 2021.
Elsinda, E. “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya†Jurnal Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, 2014.
Fadhila, A. P. “Tinjauan Kriminologi Dalam Tindakan Penipuan Ecommerce Berdasar Peraturan perundang-undangan Pada Masa Pandemi Covid19 di Indonesia.†Jurnal Suara Hukum,Vol.3, No.2, 2021.
Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T.†Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH),Vol.8, No. 1, 2022.
Hasibuan, M. S.“Keylogger pada Aspek Keamanan Komputer.â€Jurnal Teknovasi : Jurnal Teknik dan Inovasi,Vol.3,No.1, 2018.
Jerry Kang, “Information Privacy in Cyberspace Transactionâ€. Stanford Law Review Vol. 50 Issue 4, 1994.
Ketaren, E. “Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Lawâ€.Jurnal Times,Vol. 5, No.2, 2016.
Lumenta, C. Y., Kekenusa, J. S., & Hatidja, D. “Analisis jalur faktor-faktor penyebab kriminalitas di kota Manado.†Jurnal Ilmiah Sains,Vol 12, No. 2, 2012.
Luthiya, A. N., Irawan, B., & Yulia, R.†Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi.â€Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 2 No. 2, 2021.
Raodia, R. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukumâ€,Vol.6 No.2, 2019.
Rizkia Nurdinisari, “Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Dan Data Pribadi Pengguna Telekomunikasi Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khususnya Dalam Menerima Informasi Promosi Yang Merugikanâ€. Skripsi, Jakarta. 2013.
Rumlus, M. H., & Hartadi, H. “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik.†Jurnal HAM, Vol. 11 No. 2, 2020.
Sasongko, Sasongko, Dimas Pramodya Dwipayana, Danar Yuda Pratama, Jumangin, and Cindy Prastika Risky Roselawati.“ Konsep perlindungan hukum Data Pribadi Dan Sanksi Hukum Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Pihak Ketiga. “ In Conference on Law and Social Studies, 2020.
Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. “Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid.†Jurnal Ilmiah Sinus,Vol.18, No.1 , 2020.
Winarso, T., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. “Protection Of Private Data Consumers P2P Lending As Part Of E-Commerce Business In Indonesia.†Tadulako Law Review,Vol 5 No.2, 2020.
Witasari, A., & Setiono, A. “Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Electronic Banking (E-Banking) di Tinjau dari Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.†Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 2, No. 1, 2020.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 G.
Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infirmasi Dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Undang undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
WEBSITE
https://kbbi.web.id/penyalahgunaan di akses pada 17 Oktober 2022
https://kbbi.web.id/data KBBI. “Pengertian Dataâ€.di akses pada 11 november 2021
https://kbbi.web.id/pribadi diakses pada 11 november 2021
https://kbbi.web.id/penyalahgunaan di akses pada tanggal 18 oktober 2022
Daniar Supriadi. “Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannyaâ€. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitas pemanfaatannya-oleh--daniar-supriyadi. Diakses Pada Tanggal 22 September 2022