PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA JAWA TENGAH KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA)
Abstract
Absract
The implementation of empowerment for the community is regulated in Law Number 6 of 2014 concerning Villages, where it is very clear that those responsible for empowering village communities are the local village government and every villager must receive empowerment who receive empowerment not only farmer groups but also community that is not yet part of it. community empowerment in Jawa Tengah Village, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency, has not been maximal in carrying out community empowerment, including the provision of assistance only obtained by farmers who are members of farmer groups, assistance provided by the Jawa Tengah Village Government has not been felt by farmers who have not joined farmer groups. This research uses the type of Empirical research and is Analytical Descriptive in nature. The data sources used are primary data and secondary data. The techniques used are observation and interviews. Then data analysis uses qualitative methods. The conclusion obtained in this study is that in carrying out its authority the Village Government of Jawa Tengah, Sungai Ambawang District, Kubu Raya Regency in empowering farmers has a fairly good role through the role of Regulator, Dynamist and Facilitator but it is still not optimal, the cause is not optimal because the community is less active in conveying aspirations regarding what they need from the Jawa Tengah Village government and the causes of the inactivity of the community in providing their aspirations to the Jawa Tengah Village Government because the Jawa Tengah Village Government is not active in providing socialization regarding the mechanism for providing aspirations to the Jawa Tengah Village Government.
Keywords : Role of Village Government, Empowerment, Farming Communities, Jawa Tengah Village.
Abstrak
Penyelenggaraan pemberdayaan kepada masyarakat di atur dalam Undang "“ undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di situ sudah sangat jelas bahwa yang bertanggung jawab mengenai pemberdayaan masyarakat desa adalah pemerintah desa setempat dan setiap warga desa wajib mendapat pemberdayaan yang mendapat pemberdayaan tidak hanya kelompok tani namun juga masyarakat yang belum tergabung didalamnya. pemberdayaan masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya belum maksimal dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat diantaranya pemberian bantuan hanya didapatkan oleh petani yang tergabung di dalam kelompok tani bantuan yang diberikan Pemerintah Desa Jawa Tengah belum di rasakan oleh petani yang belum tergabung di dalam kelompok tani. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris dan bersifat Deskriptif Analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik yang dilakukan yaitu wawancara dan observasi. Kemudian analisis data menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini ialah dalam menjalankan kewenangannya Pemerintah Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dalam pemberdayaan petani memiliki peranan yang cukup baik melalui peran sebagai Regulator, Dinamisator dan Fasilitator namun masih belum maksimal, penyebab belum maksimal dikarenakan masyarakat kurang aktif dalam menyampaikan aspirasi mengenai apa yang mereka butuhkan kepada pemerintah Desa Jawa Tengah dan penyebab kurang aktifnya masyarakat dalam memberikan aspirasinya kepada Pemerintah Desa Jawa Tengah dikarenakan Pemerintah Desa Jawa Tengah kurang aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai mekanisme dalam memberikan aspirasi kepada Pemerintah Desa Jawa Tengah.
Kata Kunci : Peran Pemerintah Desa, Pemberdayaan, Masyarakat Tani, Desa Jawa Tengah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdurrahmat Fatoni, 2011. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali, 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung.
Ambar Teguh Sulistiyani, 2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ari Dwipayana, 2006. Pembaruan Desa Secara Partisipatif. Jakarta: Pustaka Belajar.
Bambang Sunggono, 2015. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.
Chabib Soleh. & Heru Rochmansjah, 2014. Pengelolaan Keuangan Desa. Bandung: Fokusmedia.
Edi Suharto, 2014. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
H Salim HS. & Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press.
Haw Widjaja, 2003. Pemerintah Desa/Marga. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
I Nyoman Sumaryadi, 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan. Ponorogo: Citra Utama.
Indroharto, 2002. Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mukti Fajar. & Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
N Daldjoeni, 1987. Interaksi Desa Kota. Jakarta: Rineka Cipta.
Panji Anoraga, 2003, Kepemimpinan. Jakarta: Rineka Cipta
Prajudi Atmosudirjo, 1998. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Safri Miradj. & Imam Shofwan, 2021. Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Proses Pendidikan Nonformal. Madiun: Bayfa Cendikia Indonesia.
Sarintan Efratani Damanik, 2019. Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Hutan. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Soerjono Soekanto, 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Soerjono Soekanto, 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Soerjono Soekanto, 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Sondang Siagian, 2009, Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja, Jakarta: Rineka Cipta.
Widjaja. & Amin, 1993. Manajemen Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta Jaya.
Zainudin Ali, 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal :
Dwi Citra Larasati. & Muhammad Okto Adhitama, 2017. Monitoring Dan Evaluasi Program Dana Desa (DD) Sesuai Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Reformasi, Volume VII, pp. 44-59.
Hepy Kusuma Astuti, 2022. Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Model Industri Genteng Rumahan (Studi Kasus Desa Wringin Anom, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo). Volume I, pp. 1-10.
Jovano Deivid Oleyver Palenewen, 2015. Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Batusenggoh Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro. Jurnal Lyceum, Volume III, pp. 42-52.
Musa, 2017. Optimalisasi Peran Pemerintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat : Sebuah Tawaran Dalam Mengentaskan Kemiskinan. Jurnal Mawa"izh, Volume VIII, pp. 107-125.
Registha Prayumara, 2021. Peranan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Era Otonomi Daerah Pada Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Juhanperak, Volume II, pp. 573-587.
Reinaldo Rumlus, Johny Lumolos. & Michael Mantiri, 2017. Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Suatu Studi Pada Kelompok Nelayan Di Desa Trikora Kecamatan Kaimana Provinsi Papua Barat). Jurnal Esekutif, Volume I, pp. 1-12.
Sugiman, 2018. Pemerintah Desa. Jurnal Binamulia Hukum, Volume VII, pp. 82-95.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 25 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat Kabupaten Kubu Raya
Internet
http://repository.uib.ac.id/1453/5/s-1551121-chapter2.pdf (diakses tanggal 25 Maret 2023)
Hendrik Salmon, Sanggah Banding dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara, https://fh.unpatti.ac.id/sanggah-banding-dalam-sistem-peradilan-tata-usaha-negara/, Diakses pada 21 April 2023.