KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA DALAM MENCANTUMKAN HARGA MAKANAN
Abstract
Abstrac
In the current economic development, some business actors in carrying out their activities often ignore the interests of consumers. actions of business actors that cause harm to consumers, such as many culinary business actors who do not include food menu prices which result in consumers feeling disadvantaged due to exorbitant prices.
In this study, the sociological juridical method used a descriptive analytical approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.
Based on the results of the research from the author, there are many factors that are the reason why business actors do not include prices on the food menu, namely the reason is that the food menu changes and the price volatility of food staples on the market which can change at any time and has become a habit because other food stall owners in that area also did not include it causing other business actors to also not include the price of the food menu.
Thus efforts to provide protection for consumers are important and urgent to find a solution immediately.
In this study, I took two problem formulations, namely:
1. What are the factors causing business actors not to include prices on food menus?
2. What are the legal consequences for culinary business actors who do not include prices on the food menu?
Keywords: Business Actor, Consumer, Menu List
Abstrak
Dalam perkembangan ekonomi saat ini, Sebagian pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya, seringkali mengabaikan kepentingan para konsumen. perbuatan pelaku usaha yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, seperti banyak pelaku usaha kuliner yang tidak mencantumkan harga menu makanan yang mengakibatkan konsumen merasa dirugikan akibat harga yang terlampau tinggi.
Dalam penelitian ini metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dari penulis banyak faktor yang menjadi alasan pelaku usaha tidak mencantumkan harga pada menu makanan yaitu Alasannya karena menu makanan yang berubah-ubah dan ketidakstabilan harga bahan pokok makanan di pasaran yang sewaktu-waktu bisa berubah serta sudah menjadi kebiasaan karena pemilik warung makan lain di daerah tersebut juga tidak mencantumkan membuat pelaku usaha yang lain juga ikut-ikutan tidak mencantumkan harga menu makanan.
Dengan begitu upaya-upaya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen merupakan hal yang penting dan mendesak untuk segera dicari solusinya.
Dalam penelitian kali ini saya mengambil dua rumusan masalah yakni :
1. Apa faktor penyebab pelaku usaha tidak mencantumkan harga pada menu makanan?
2. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku usaha kuliner yang tidak mencantumkan harga pada menu makanan?
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Konsumen, daftar menu.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adi Nugroho,Susanti,Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta Telaga Ilmu Indonesia, 2009)
A.Z Nasution,2001, hukum perlindungan konsumen, sinar grafika, Jakarta
Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2006),
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: PT. Raja Grafindo,2011)
Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2006, pengantar metode penelitian hukum,
Raja grafindo,Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiayanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Sinar Grafika)
Inosentius Samsul,2004, perlindungan konsumen, kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta
Sidabalok Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan ke-1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika kedudukan dan kekuatan Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, 2011
Mariam Darus Badrulzaman, perlindungan terhadap konsumen dilihat dari sudut perjanjian Buku (standar), Dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung : Binacipta, 1986)
Munir Fuady, 2008, Pengaantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Pjilipus M.Hadjon,dkk,2011, pengantar hukum administrasi Indonesia, gajah mada University press, Yogyakarta.
Problematika kedudukan dan kekuatan
Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, 2011.
Satjipto Rahardjo, 2003,sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia,Jakarta, komepas,
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Raja Grafindo,
Jakarta.
Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2004, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta
sinar grafika, Jakarta, hlm.
Kelik wardiono, 2014, hukum perlindungan konsumen, ombak, Yogyakarta.
Widiyawaty.2018
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi Revisi. Kencana. Jakarta
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta
Peraturan PerUndang-Undangan
Undang – Undang tentang Perlindungan Konsumen, UU No.8 Tahun 1999
Internet
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/ diakses minggu 16 april 2023, pukul 03.45 WIB