SINKRONISASI PERATURAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING TERHADAP KAPAL NELAYAN ASING DI ZEE INDONESIA

Authors

  • MUHAMAD RAFLI NIM. A1011191092 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This study will discuss whether the enforcement of illegal fishing laws against foreign fishing vessels in Indonesia's ZEE carried out by the Indonesian government is in accordance with Article 73 Paragraph (3) of the 1982 United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) and what legal efforts can be made by the Indonesian government to synchronize international law and national law to be more appropriate. This study aims to analyze whether the enforcement of illegal fishing laws against foreign fishing vessels in Indonesia's ZEE carried out by the Indonesian government is in accordance with Article 73 Paragraph (3) of the United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 and to analyze what legal efforts can be made by the Indonesian government to synchronize international law and national law to be more appropriate.

The type of research used in this study is normative legal research. The type of approach used to analyze and obtain results is the type of statutory approach (statute approach). The data sources used are secondary data with legal materials used, among others: primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection techniques used are Literature Studies and Interviews. And the data analysis technique used is a Qualitative analysis technique.

The results of this study show that law enforcement of illegal fishing against foreign fishing vessels in Indonesia's ZEE from 2019 to 2022 is in accordance with Article 73 Paragraph (3) of the United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. And, there are several legal efforts that can be made by the Indonesian government to synchronize international law and national law to make it more appropriate, namely by amending the Fisheries Law to conform to the 1982 United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), making bilateral agreements with the countries concerned, and suggesting changes to the contents of the 1982 United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) to countries. It can be noted that the enforcement of illegal fishing laws in Indonesia's ZEE is in accordance with Article 73 Paragraph (3) of the United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, but there is still another problem, namely that the accused foreign fishermen are unable to pay the fines imposed on him and they shall not be subject to imprisonment if there is no agreement to the contrary between the states concerned. Thus, law enforcement carried out by the Indonesian government cannot be carried out properly.

 

Keywords: Synchronization, Law enforcement, Illegal Fishing, United Nations Conventions on the Law of the Sea 1982, Fisheries Law, Exclusive economic zone.

 

Abstrak

Penelitian ini akan membahas mengenai apakah penegakan hukum illegal fishing terhadap kapal nelayan asing di ZEE Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mensinkronkan hukum internasional dan hukum nasional agar lebih sesuai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penegakan hukum illegal fishing terhadap kapal nelayan asing di ZEE Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan untuk menganalisis apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mensinkronkan hukum internasional dan hukum nasional agar lebih sesuai.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memperoleh hasil adalah jenis pendekatan Perundang-Undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum yang digunakan antara lain: bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Pustaka dan Wawancara. Dan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis Kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum illegal fishing terhadap kapal nelayan asing di ZEE Indonesia sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dan, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mensinkronkan hukum internasional dan hukum nasional agar lebih sesuai, yaitu dengan mengubah Undang-Undang Perikanan untuk disesuaikan dengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, membuat perjanjian bilateral dengan negara-negara yang bersangkutan, dan menyarankan perubahan isi United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 kepada negara-negara. Dapat diketahui bahwa penegakan hukum illegal fishing di ZEE Indonesia sudah sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, tapi masih terdapat permasalahan lain yaitu Terdakwa nelayan asing tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepadanya dan mereka tidak dapat dikenakan pidana penjara jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan. Dengan demikian, penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak dapat terlaksana dengan baik.

 

Kata Kunci: Sinkronisasi, Penegakan hukum, Illegal Fishing, United Nations Conventions on the Law of the Sea 1982, Undang-Undang Perikanan, Zona ekonomi ekslusif.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A., 2017, Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori Dan Praktik Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Dr. H. Ishaq, 2020, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, ALFABETA, Bandung.

Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

I Wayan Parthiana, 2002, Hukum Perjanjian Internasional, Mandar Maju, Bandung.

John. M. Echols dan Hassan Shadily, 2002, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

J.G. Starke, 1989, Pengantar Hukum Internasional: Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Rafi Darajati, 2022, Hukum laut Internasional, UNTAN PRESS, Pontianak.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mangisi Simanjuntak, 2018, Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut: Makna Dan Manfaatnya Bagi Bangsa Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.

M. Husen Harun, 1990, Kejahatan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Prof. Dikdik M. Sodik, S.H., M.H., Ph.D, 2019, Hukum laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.

JURNAL & SKRIPSI:

Simela Victor Muhammad. “Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasanâ€. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri & Hubungan Internasional, Nomor 1 Tahun 2012.

Husnul Khatimah, 2018, “Koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan Dengan Kepolisian Dalam Pencegahan Illegal Fishing di Kabupaten Kepulauan Selayarâ€, Universitas Muhammadiyah Malang.

Hasanuddin Hasim. “Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Perspektif Teori Monisme Dan Teori Dualismeâ€. Jurnal Perbandingan Mazhab, Nomor 2 Tahun 2019.

Damos Dumoli Agusman. “Status Hukum Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan Dari Perspektif Praktik Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Nasional, Nomor 3 Tahun 2008.

Melda Kamil Ariadno. “Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Hukum Nasionalâ€. Jurnal Hukum Internasional, Nomor 3 Tahun 2008.

Desia Rakhma Banjarani. “Illegal Fishing Dalam Kajian Hukum Nasional Dan Hukum Internasional: Kaitannya Dengan Kejahatan Transnasionalâ€. Jurnal Kertha Patrika, Nomor 2 Tahun 2020.

Julia Masriyantika, 2017, “Kendala Dalam Prosedur Dan Pelaksanaan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS 1982 Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesiaâ€, Universitas Tanjungpura.

Fiesca Novsella Ayuningtyas. “Efektifitas Kerja Sama Indonesia-Filipina Dalam Penanganan Kasus IUU-Fishing Oleh Filipina Di Perairan Indonesia Periode 2008-2014â€. Journal of International Relations, Nomor 3 Tahun 2016.

Sultan Baihaqi Rusian, “Analisis Perjanjian Bilateral Joint Communique Indonesia-Vietnam Dalam Mengatasi Praktek Illegal, Unregulated, And Unreported (IUU) Fishing Di Perairan Indonesiaâ€, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Irhamna, “Kerjasama Indonesia Dan Malaysia Terkait Penanggulangan Illegal, Unregulated, And Unreported (IUU) Fishing Di Selat Malaka Melalui MoU Common Guidelines Periode 2016-2019â€, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

M. Alvin Rikzan. “Kerjasama Indonesia Dan Thailand Dalam Menangani Kasus Illegal, Unregulated, And Unreported (IUU) Fishing Di Indonesiaâ€. Journal Of International Relations, Nomor 4 Tahun 2018.

ARTIKEL & INTERNET:

Arum Puspita Sari, 2023, Pada Hukum Internasional Dalam Hukum Nasional, Indonesia: Monisme Atau Dualisme, https://bahasan.id/pada-hukum-internasional-dalam-hukum-nasional-indonesia-monoisme-atau-dualisme/, 30 Januari 2023, Pukul 18.00 WIB.

Atik Untari, 2023, Kapal Pengawas Orca 5 Tiba di Perairan Indonesia, https://nasional.sindonews.com/read/1127869/94/kapal-pengawas-orca-5-tiba-di-perairan-indonesia-1686827194, 05 Juli 2023, Pukul 15.17 WIB.

Badan Pemeriksa keuangan (BPK), 2018, Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan, https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/04/Sinkronisasi-Harmonisasi.pdf, 30 Januari 2023, Pukul 17.30 WIB.

Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, 2022, Mengenal Destructive Fishing, https://dkp.kaltaraprov.go.id/page/artikel/mengenal-destructive-fishing, 12 Februari 2023, Pukul 08.00 WIB.

Detik Finance, 2023, Kena Deh! Penampakan Kapal Vietnam Yang Ditangkap KKP Di Natuna, https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-6646699/kena-deh-penampakan-kapal-vietnam-yang-ditangkap-kkp-di-natuna, 12 Februari 2023, Pukul 10.00 WIB.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed51270b86e49a8993313635393235.html, 20 Mei 2023, Pukul 20.00 WIB.

DITPOLAIRUD POLDA KEPRI, 2023, Tugas Pokok Visi dan Misi, https://ditpolairud.kepri.polri.go.id/tugas-pokok-visi-dan-misi/#:~:text=Menjamin%20Keamanan%20Dan%20Ketertiban%20di,Korban%20Bencana%20Alam%20(SAR), 05 Juli 2023, Pukul 16.22 WIB.

DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN, 2020, Tugas dan Fungsi, https://kkp.go.id/djpsdkp/, 05 Juli 2023, Pukul 16.24 WIB.

Eko Wahyuanto, 2022, Wajah Baru Pos Lintas Batas Negara Dalam Prangko, https://www.kominfo.go.id/content/detail/44353/wajah-baru-pos-lintas-batas-negara-dalam-prangko/0/artikel , 20 November 2022, Pukul 20.30 WIB.

Food Agriculture Organization (FAO), 2001, International Plan Of Action To Prevent, Deter, And Eliminate Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing, https://www.fao.org/faolex/results/details/en/c/LEX-FAOC163037/, 8 Februari 2023, Pukul 17.00 WIB.

Febri, 2021, KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Di Laut Natuna Utara, https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/33498-kkp-tangkap-dua-kapal-asing-pelaku-illegal-fishing-di-laut-natuna-utara, 21 November 2022, Pukul 15.00 WIB.

Ghora Wira Madya Jala Komando Armada II, 2023, Tugas Pokok TNI AL, https://koarmada2.tnial.mil.id/tugas-pokok/, 05 Juli 2023, Pukul 16.19 WIB.

Kartika Pramita, S.H., LLM, 2020, Kenali ZEE Dan Hak-Hak Berdaulatnya, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kenali-zee-dan-hak-hak-berdaulatnya-lt5feab8757d883/, 12 Maret 2023, Pukul 08.00 WIB.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2015, TNI AL Tenggelamkan Kapal Ikan Filipina Di Teluk Tahuna Sulut, https://www.kemhan.go.id/itjen/2015/01/13/tni-al-tenggelamkan-kapal-ikan-filipina-di-teluk-tahuna-sulut.html, 12 Maret 2023, Pukul 18.30 WIB.

Kihan1, 2019, Faktor-Faktor Penyebab Illegal Fishing, https://www.coursehero.com/file/p24nh3u6/Faktor-Faktor-penyebab-Illegal-Fishing-Faktor-faktor-yang-menyebabkan/, 05 Juli 2023, Pukul 15.20 WIB.

KEMENTERIAN KOMINFO, 2014, Presiden Jokowi Resmi Bentuk Badan Keamanan Laut, https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4327/Presiden+Jokowi+Resmi+Bentuk+Badan+Keamanan+Laut/0/berita#:~:text=Ia%20menyebutkan%2C%20BAKAMLA%20memiliki%20tugas,wilayah%20perairan%20dan%20yurisdiksi%20Indonesia, 05 Juli 2023, Pukul 16.26 WIB.

KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, 2020, Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai, https://bcbekasi.beacukai.go.id/tugas-pokok-beacukai#:~:text=A.%20Tugas%20Pokok&text=Direktorat%20Jenderal%20Bea%20dan%20Cukai%20mempunyai%20tugas%20menyelenggarakan%20perumusan%20dan,dengan%20ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan, 05 Juli 2023, Pukul 16.28 WIB.

KEMENKUMHAM RI: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, 2019, Tugas dan Fungsi Pangkalan PSDKP Lampung, https://kanimbalikpapan.kemenkumham.go.id/tugas-dan-fungsi/, 05 Juli 2023, Pukul 16.29 WIB.

Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, 2022, UNCLOS Dan Indonesia: Refleksi Menjelang 40 Tahun Pembentukan Konvensi PBB Tahun 1982, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/unclos-dan-indonesia-refleksi-menjelang-40-tahun-pembentukan-konvensi-pbb-tahun-1982/, 13 Maret 2023, Pukul 10.00 WIB.

M. Razi Rahman, 2021, KKP Jumlah Kapal Pengawas Perikanan Idealnya Ada 78, 05 Juli 2023, https://www.antaranews.com/berita/2139782/kkp-jumlah-kapal-pengawas-perikanan-idealnya-ada-78, Pukul 15.15 WIB.

Oki Pratama, 2020, Konservasi Perairan Sebagai Upaya Menjaga Potensi Kelautan Dan Perikanan Indonesia, https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia, 20 November 2022, Pukul 20.00 WIB.

Putri, S.A, 2020, Potensi Sumber Daya Alam Lautan, https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/29/090000069/potensi-sumber-daya-alam-lautan?page=all, 21 November 2022, Pukul 13.00 WIB.

Pangkalan PSDKP Lampulo, 2020, Tugas dan Fungsi Pangkalan PSDKP Lampulo, https://kkp.go.id/djpsdkp/pangkalanlampulo/page/2327-tugas-dan-fungsi-pangkalan-psdkp-lampulo, 05 Juli 2023, Pukul 16.30 WIB.

Ridho Syukra, 2021, KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing Rp. 1.1 Triliun, https://investor.id/business/274446/kkp-selamatkan-potensi-kerugian-negara-akibat-illegal-fishing-rp-11-triliun, 12 Februari 2023, Pukul 07.00 WIB.

Saifulanan & Partners, 2017, Pendekatan Perundang-Undangan (State Approach) Dalam Penelitian Hukum, https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/, 30 Januari 2023, Pukul 17.00 WIB.

SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Pontianak, https://sipp.pn-pontianak.go.id/, 15 April 2023, Pukul 17.00 WIB.

SMK Negeri 1 Perhentian Raja, 2020, Cara Menulis Daftar Pustaka, https://www.smkn1perhentianraja.sch.id/read/10/cara-menulis-daftar-pustaka/, 10 Mei 2023, Pukul 17.00 WIB.

Tri Jata Ayu Pramesti, 2022, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/#!, 1 Februari 2023, Pukul 13.00 WIB.

Tibun Batam.id, 2015, Polda Kepri Tangkap Satu Kapal Lokal Saat Lakukan Illegal Fishing Di Lingga, https://batam.tribunnews.com/2015/08/18/polda-kepri-tangkap-satu-kapal-lokal-saat-lakukan-illegal-fishing-di-lingga, 12 Maret 2023, Pukul 18.00 WIB.

UNDANG-UNDANG NASIONAL:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan terkait Rumusan Hukum Kamar Pidana Nomor 3 tentang Perikanan (illegal fishing).

KONVENSI INTERNASIONAL:

United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Downloads

Published

2023-09-04