PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP LAGU YANG DI ARANSEMEN ULANG DI YOUTUBE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
ABSTRACT
The global technological advancements have enabled society to enjoy entertainment through electronic media like YouTube, which has both positive aspects in terms of easier access to music and negative consequences due to the misuse of technology, such as the uploading of songs without the creator's permission.
This research aims to investigate the legal protection provided to songwriters when their work is uploaded on YouTube by others. Additionally, it explores the efforts that copyright holders can take and the legal consequences faced by video creators on YouTube who upload content without permission. The research methodology employed is normative legal research, with data collected from legal literature.
Based on Article 9 of Law Number 28 of 2014 regarding Copyright, songwriters receive legal protection for their work uploaded on YouTube for economic purposes, regardless of the medium used. YouTube also provides protection by removing videos that infringe copyright after receiving notifications. Songwriters can take preventive measures by registering their copyright to claim royalties through links provided by the Ministry of Law and Human Rights, which is now easily accessible online.
Keywords : Copyright, Youtube, Rearrangement, License, Royalty
ABSTRAK
Perkembangan teknologi global memungkinkan masyarakat menikmati hiburan melalui media elektronik seperti Youtube, yang memiliki dampak positif dalam hal akses musik, namun juga dampak negatif dengan penyalahgunaan teknologi, yaitu unggahan video lagu tanpa izin pencipta.
Penelitian ini bertujuan menginvestigasi perlindungan hukum bagi pencipta lagu ketika karya mereka diunggah di Youtube oleh pihak lain, serta upaya yang dapat dilakukan pemegang hak cipta dan konsekuensi hukum bagi pembuat video yang melanggar hak cipta di Youtube. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan data dari literatur hukum.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta lagu mendapatkan perlindungan hukum terkait karyanya yang diunggah di Youtube untuk kepentingan ekonomi, tanpa tergantung pada media yang digunakan. Youtube juga memberikan perlindungan dengan menghapus video yang melanggar hak cipta setelah pemberitahuan. Pencipta dapat melakukan pendaftaran hak cipta untuk mengklaim royalti melalui link yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM secara online.
Kata Kunci : Hak Cipta, Youtube, Aransemen Ulang, Lisensi, Royalti
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad. (2011). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin, & Zaainal Asikin. (2003). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Asdani kindarto. (2008). Belajar sendiri Youtube, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Budi Agus Riswandi. (2016). Doktrin Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital. FH UII Press, Yogyakarta.
Endang Purwaningsih (2012). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi. CV. Mandar Maju, Bandung.
Galang Taufani Suteki. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Raja Grafindo, Jakarta.
Hasibuan, Otto. (2014). Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Alumni, Bandung.
Hendra Tanu Admadja. (2002). Hak Cipta Musik atau Lagu, Universitas Indonesia, Jakarta.
I Gede Wyana Lokantara. (2019). Membangun Ruang Kreatif Di Era Digital Memberdayakan Ide, Kreatifitas, dan Potensi. Budi Utama, Yogyakarta.
Irwan, (2013). Metodologi Penelitian Hukum, STIH Labuhanbatu, Sumatera
Utara.
Jonaedi Efendi dan John Ibrahim, (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Cet. III, Kencana, Jakarta.
Marwan Mas. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. (2003), Hak Milik Intelektual: Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mukti Fajar. & Yulianto Achmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Hukum. CV, Mandar Maju, Bandung.
OK. Saidin. (2015), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual ;Property Rights), Cet. 9, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Panjaitan, Hulman, & Sinaga, Wetmen. (2010). Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya. Ind Hill Co, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT Kharisma
Putra Utama, Bandung.
Philipus M. Hadion. (1987), Perlindungan bagi Rakyat Di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
R. Diah Imaningrum Susanti. (2017). Hak Cipta: Kajian Filosofis dan Historis, Setara Press, Malang.
Sajipto Rahardjo. (2003), Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Soetjipto Raharjo. (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia. Alumni, Bandung.
Sujana Donandi S. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, CV Budi Utama, Yogyakarta.
Suyud Margono. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia. Ghlmia Indonesia, Bogor.
Suyud Margono. (2003). Hukum dan Perlindungan Hak Cipta, Novindo Pustaka Mandiri, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, (2003). Penelitian Hukum Normatif suatu
tinjauan singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tim Lindsey. (2011). Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Alumni, Bandung.
Zainudin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
JURNAL
Aini, F.M & Wauran, I. (2021). “Pemenuhan Prinsip Fair Use Dalam Cover Lagu Berdasarkan Hukum Hak Cipta Indonesiaâ€. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 15 no. 1, hal. 111-132.
Arifardhani, Y. (2020). “Kebijakan Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia. Salamâ€. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, vol. 7 no. 4, hal. 335- 352.
Fajar A.A. (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesiaâ€, JOM FH vol. 3 no. 2, hal. 2-12.
Fransin Miranda Lopes. (2013). “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Musik dan Laguâ€. Lex Privatum Universitas Sam Ratulangi, vol. 1 no. 2 April-Juni, , hal. 48.
Hetty Hasanah. (2003). “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan
Konsumen Atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusiaâ€, Unikom, vol. 3. hal 1.
Jaman dkk. (2021). “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Karya Digitalâ€. Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, vol 2, no. 1, hal. 9-17.
Kusno, H. (2016). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internetâ€. Jurnal Fakultas Hukum Unila, vol. 10 is. 3, hal. 489-501.
Nasution, N. (2021). “Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna Aplikasi Tiktok Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€. Universitas Sumatera Utara, vol. 2 no. 1, hal. 158-165.
Simatupang, K.M. (2021). “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digitalâ€. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 15 no.1, hal. 67-80.
Swarnagita, S. (2021) “Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Menghimpun Dan Mendistribusikan Royalti Berdasarkan Sistem Hukum Hak Cipta Di Indonesiaâ€. Fakultas Hukum Universitas Mataram,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
WEBSITE
Youtube, Panduan Pengoperasian Youtube https://support.google.com/youtube
/answer/3244015?hl=id diakses pada tanggal 25 April 2023
Faldy T Pamungkas, Cara meminta izin hak cipta lagu di Youtube yang benar,
https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/cara-meminta-izin-hak-cipta-lagu/ diakses pada tanggal 28 April 2023
Kemenkumham, Pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual https://jakarta.
kemenkumham.go.id/ layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-kekayaan-intelektual/pengaduan-pelanggaran-kekayaan-intelektual diakses pada tanggal 1 Mei 2023
Cnn Indonesia, LMKN tegaskan penyelenggaraan tak bayar royalti akan ditindak
Hukum https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20230406161824-227-934558/lmkn-tegaskan-penyelenggara-tak-bayar-royalti-akan-diproses-hukum diakses pada tanggal 27 April 2023
Aditia Saputra, Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi dan bakal digugat Rp10
miliar karena diduga langar hak cipta https://www.liputan6.com/showbiz/
read/4950459/tri-suaka-dan-zinidin-zidan-disomasi-dan-bakal-digugat-rp-10-miliar-karena-diduga-langgar-hak-cipta diakses pada tanggal 25 April 2023