PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN BATAK TOBA DI KELURAHAN ANJUNGAN KECAMATAN ANJUNGAN KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • TOMY PARULIAN PASARIBU NIM. A1012191100 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

The Toba Batak people still adhere to and apply their customary principles. Provisions of customary law and customs that take place in the area as a guide in behaving and behaving on a daily basis. Marriage according to the Toba Batak people is a very important event in the life of the community, because it does not only concern the couple who will carry out the marriage but also concerns the family and community and the spirits of the ancestors. Communities in Anjungan District, Mempawah Regency, especially the Toba Batak people, still carry out their traditional marriage ceremonies as before, even though they experienced several shifts at that time. Religion was not yet known by the people.

So the main problem formulation in this study is: What is the Toba Batak Traditional Marriage Ceremony in Anjungan Melancar Village, Anjungan District, Mempawah Regency. Is it still implemented according to the original conditions? The research objectives to be achieved from this study are to obtain data and information, causal factors, legal consequences and legal remedies regarding the implementation of the traditional marriage ceremony of the Toba Batak community in Anjungan District, Mempawah Regency, legal consequences and efforts made by the traditional chairman for couples who do not carry out the traditional wedding ceremony. In this study, empirical legal research methods were used, with descriptive research characteristics and qualitative data analysis.

The results of the study showed that the implementation of the Toba Batak wedding ceremony for the Toba Batak people in Anjungan District, Mempawah Regency, was still being carried out even though it had experienced several shifts such as the tradition of peeking was eliminated, giving advice until late at night was also eliminated; that the factors causing the shift in the implementation of the traditional marriage ceremony for the Toba Batak Community in the Toba Batak community are economic constraints, the difficulty in finding a set of traditional tools as a condition for traditional marriage ceremonies and religious factors that are believed by the people of Bani Amas Village; that the legal consequences for those who do not carry out the traditional marriage ceremony for the Batak Toba Community are subject to customary sanctions in the form of paying fines and preparing objects as a condition for paying customary fines; and that the efforts made by the traditional leader in preserving the culture that has been carried out since the time of their ancestors is to appeal to the community to protect this heritage together, especially the young people not to forget the tradition even though times have developed like now.

Keywords: Traditional Ceremonies, Marriage, Toba Batak Society

 

Abstrak

 

Masyarakat Batak Toba tetap memegang teguh dan menerapkan prinsip-prinsip adatnya. Ketentuan hukum adat dan kebiasaan yang berlangsung di daerah tersebut sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku sehari-hari. Perkawinan menurut masyarakat Batak Toba adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya, karena tidak hanya menyangkut pasangan yang akan melakukan perkawinan tetapi juga menyangkut keluarga dan masyarakat dan roh-roh para leluhur. Masyarakat di Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah khususnya masyarakat Batak Toba masih melaksanakan upacara adat perkawinan seperti sedia kala walaupun mengalami beberapa pergeseran pada saat itu agama belum dikenal oleh masyarakat dari Upacara adat Batak Toba itu sendiri adalah perkawinan adat masyarakat Batak Toba yang menggunakan darah ayam kampung.

Maka yang menjadi pokok rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apakah Upacara Adat Perkawinan Batak Toba Di Kelurahan Anjungan Melancar Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah. Masih Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Aslinya ?. Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum tentang pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Batak Toba di Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah, akibat hukum dan upaya yang dilakukan ketua adat bagi pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan. Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif   dan analisis   datanya kualitatif.

                  Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan upacara adat Perkawinan Masyarakat Batak Toba pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah masih tetap dilakukan walaupun mengalami beberapa pergeseran seperti tradisi mengintip dihilangkan, memberi nasehat sampai larut malam juga dihilangkan; bahwa faktor penyebab terjadinya pergeseran pelaksanaan upacara adat Perkawinan Masyarakat Batak Toba pada masyarakat Batak Toba adalah kendala ekonomi, kesulitan mencari seperangkat alat adat sebagai syarat upacara adat perkawinan dan faktor agama yang diyakini oleh masyarakat Desa Bani Amas; bahwa akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan upacara adat Perkawinan Masyarakat Batak Toba dikenakan sanksi adat berupa membayar denda dan menyiapkan benda-benda sebagai syarat untuk membayar denda adat; dan bahwa upaya yang dilakukan oleh ketua adat dalam melestarikan budaya yang sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang adalah dengan menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga warisan tersebut, terutama anak-anak mudanya jangan sampai melupakan tradisi walaupun zaman sudah berkembang seperti sekarang.

Kata Kunci : Upacara Adat, Perkawinan, Masyarakat Batak Toba

References

DAFTAR PUSTAKA

Aris Bintania. 2012, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al- Qadha. Cetakan 1. Rajawali Pers. Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bushar Muhammad, 1981 Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit PT. Pradnya Paramita. Jakarta

Djamanat, 2013, Hukum Adat Indonesia, CV, Nuansa Aulia, Medan

Dewa Made Suarta, 2015, Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press. Malang

Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka

Djen Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi II Penerbit Tarsito. Bandung

Fahmi Idrus, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gresida Press. Surabaya Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung

Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-qur’an dan hadis, Jakarta, Tintamas

Iman Sudiyat, 2010 , Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar, Liberty, Jogjakarta

Koentjaraningrat, 1967, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta

Kusumadi Pudjosewojo, 1976 Pedoman Pelajaran Tats Hukum Indonesia, Jakarta : Aksara Baru

Mahadi, 2003, Bab-bab Tentang Hukum Adat (Sejak RR Tahun 1854), PT. Alumi, bandung

Moertijipto, dkk, 2002, Pengetahuan Sikap, Keyakinan, dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Perkawinan Tradisional di Kota Sema- rang Jawa Tengah, Jarahnitra, Yogyakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei LP3ES Ja- karta

Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV, Pustaka Setia, Bandung

Pudjosewojo, Kusumadi, Prof.SH., 1996, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghallia Indonesia Jakarta

Salim Ha dan Erlies Septian Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertai, Cetakan ke-1, Raja Grafinda Persada, Depok

Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Soerojo Wignjodipoero, 1988, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV, Haji Masagung Jakarta

Soleman B. Taneko, dikutip dari Soerjono Soekanto, 1987, Hukum Adat Suatu Pegantar Prediksi Awal dan Masa Mendatang, Eresco, Bandung

Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa Edisi Tiga, 2005, Kamus Besar Bahasa Indo- nesia, Balai Pustaka, Jakarta

Ter Haar, 2003, Assa-asas dan Susunan Hukum Adat, dalam R.Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia, Dalam Kajian, Aljabeta Ce- takan ke-3 Bandung

Wilfirdaus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indo- nesia, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 1984, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung Jakarta

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2023-09-06