PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PENGGUNA YANG DIAMBIL SAAT REGISTRSI APLIKASI PINJAMAN ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • RAMA ARIEF PRATAMA NIM. A1011181111 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract


This study aims to discuss to find out the mechanism for registering online loan applications,
and how the law protects user data when registering online loan applications. This research is
an empirical research, using data collection techniques in the form of interviews and library
research, collecting extracts from documents, books, journals, magazines, newspapers, and
sources sourced from the Internet or related reports. with the topic of the problem studied.
Based on the results of this study it was concluded that legal protection is given to borrowers for
their personal data which is regulated in the ITE Law, government regulations, OJK regulations,
and ministerial regulations. In addition, if there is a violation of personal data, criminal sanctions
and administrative sanctions can be imposed. Agreements made by online lending institutions
and borrowers can be requested for cancellation at the district court if there is a violation of
personal data committed by an online lending institution.


Keywords: Legal Protection, User Personal Data, Online Loan Applications.


Abstrak

 


Penelitian ini bertujuan untuk membahas untuk mengetahui mekanisme registrasi aplikasi
pinjaman online, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap data pengguna pada saat
registrasi aplikasi pinjaman online. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan
menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara (interview) dan telaah pustaka
(library research), pengumpulan intisari dari Dokumen, buku, Jurnal, Majalah, Surat Kabar, dan
Sumber yang bersumber dari Internet atau laporan-laporan yang berhubungan dengan topik
permasalahan yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlindungan
hukum diberikan pada peminjam atas data pribadi mereka yang diatur dalam UU ITE, peraturan
pemerintah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peraturan menteri. Selain itu apabila
terdapat pelanggaran terhadap data pribadi dapat dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi
administratif. Perjanjian yang dibuat oleh lembaga pinjaman online dan peminjam dapat
dimintakan pembatalan pada pengadilan negeri apabila terdapat pelanggaran terhadap data
pribadi yang dilakukan oleh lembaga pinjaman online.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, data pribadi pengguna, aplikasi pinjaman onlin

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Halim Barkatullah. (2015). Hukum Transaksi Elektronik: Menghadapi Era

Digital Bisnis ECommerce di Indonesia. Purwokerto: Nusamedia.

Achmad Busro. (2012). Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata.

Yogyakarta: Pohon Cahaya.

Barkatulah, Abdul Halim. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian

Teoretis Dan Perkembangan Pemikiran). Bandung: Nusa Media.

Bryan A. Garner. (2009). Black’s Law Dictionary, ninth edition. St. paul: West.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:

Sinar Grafika.

Financial Stability Board. (2017). Fintech Credit : Market Structure, Business

Models and Financial Stability Implications. Edition: May 2017.

Hans Kelsen. (2009). Dasar-Dasar Hukum Normatif. Jakarta: Nusamedia.

Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

H.R. Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah. (2005). Bunga Rampai Perbandingan

Hukum perdata, Jakarta: Ind-Hill.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa‟at. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,

Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya:

PT. Bina Ilmu.

Purwanto. (2007). Penelitian tentang Perlindungan Hukum Data Digital, Jakarta:

Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Raymond Wacks. (1989). Personal Information, Privacy and the Law. Oxford:

Clarendon Press.

Satjipto Rahardjo. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta:

Kompas.

Soedjono Dirdjosisworo. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (1995), Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

R.T. Sutantya R. Hadikusuma, Sumantoro. (1996). Pengertian pokok hukum

perusahaan: bentuk-bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia.

Jakarta: Rajagrafindo Persada..

Jurnal

Agusta, Hendrawan. (2021). Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman

Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi

Informasi (Peer To Peer Lending). Jurnal Hukum & Pembangunan.

Vol. 5, No. 4, hal. 780-789.

Agus Priyonggojati. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman

Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer

Lending. Jurnal USM Law Review. Vol. 2, No. 2 hal. 16-173,

A. Syaifudin. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam

Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2P) Lending

(Studi Kasus Di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta). Dinamika: Jurnal

Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 26, No. 4, Februari 2020, hal. 408-421.

Arliman, Laurensius. (2017). Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi

Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Jurnal Rechts Vinding. Vol. 6, no. 3. hal. 387-402.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis

Mahasiswa Hukum Indonesia, IPMHI-Law Journal, Vol.2, No.1 Januari

, hal. 74-87

Ashinta Sekar Bidari, Reky Nurviana. (2020). Stimulus Ekonomi Sektor

Perbankan Dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 Di

Indonesia. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4 no. 1 hal. 290-302

Chairunnisa Ratu Salma. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima

Pinjaman Dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending.

Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. Vol.5, No. 1 hal. 23-37.

Erna Priliasari. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi

Pinjaman Online. Jurnal Majalah Hukum Nasional. Vol.49 No.2, hal. 1-27.

Hendy Sumadi. (2015). Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan

Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 33,

no.2 hal. 175-203

Hendrawan Agusta. (2020). Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam

Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To

Peer Lending). Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 50, No. 4, hal. 790-

Hendro Nugroho. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi

Pinjaman Online. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora. Vol. 7, No.

, hal. 328–340.

Hetty Hasanah. (2004). Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan

Konsumen Atas Kendaraan Bermotor Dengan Fidusia. Jurnal Unikom.

Vol. 3, diakses (http//jurnal.unikom.ac.id/vol3/ perlindungan.htm).

Husni Kurniawati, Yunanto. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap

Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.

Jurnal Ius Constituendeum. Vol.7, No.1, hal.102-114.

Jerry Kang. (1998). Information Privacy in Cyberspace Transaction. Stanford Law

Review. Vol 50 Issue 4, Standford.

Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. (2020). Perlindungan

Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di

Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3, No. 2, hal. 145-

Kornelius Benuf et al.. (2020). Pengaturan Dan Pengaasan Bisnis Financial

Technology Di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan

Investasi. Vol.11, No.1, hal. 46-69.

Laurensius Arliman. (2017). Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi

Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal

RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 6, No. 3,

Desember 2017, hal. 387-402.

Ni Luh Putu Puspita Dewi, dkk. (2022). Intensi Minat Kaum Milenial Dalam

Mengadopsi Layanan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending). Jurnal

Akuntansi dan Pajak (JAP): Vol. 22, No. 2, Agustus 2021 - Januari 2022,

hal. 855-866.

Raden Ani Eko Wahyuni1, Bambang Eko Turisno, (2019), Praktik Finansial

Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika

Bisnis, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia - Program Studi Magister

Ilmu Hukum, Vol 1 No.3 tahun 2019, hal.379-391.

Rafael La Porta. (2000). Investor Protection and Cororate Governance. Journal of

Financial Economics. Vol. 58, issues 1-2, October 2000. page.3-17.

Ramadhani Tripalupi Irma. (2019). Pengelolaan Dokumen Elektronik Layanan

Jasa Keuangan Berbasis Financial Technology (Fintech). AKSY: Jurnal

Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah. Vol.1, No. 1, hal.13-22.

Reky Nurviana Ashinta Sekar Bidari. (2020). Stimulus Ekonomi Sektor

Perbankan Dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 Di

Indonesia. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum . Vol.4, No. 1, hal. 302-

Ridha Aditya Nugraha. (2018). Perlindungan Data Pribadi Dan Privasi

Penumpang Maskapai Penerbangan Pada Era Big Data. Jurnal Mimbar

Hukum. Vol.30, No. 2 hal. 262-276.

Sinta Dewi Rosadi. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data

Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia,â€

Yustisia Jurnal Hukum . Vol. 9, No. 3, hal. 403–420,

U Yunus. (2019). A Comparison Peer to Peer Lending Platforms in Singapore and

Indonesia. Journal of Physics: Conference Series 1235. 012008. page. 1-

Karya Ilmiah

Hilda Hilmiah Diniyati. (2013). Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar

Modal (Studi pada Gangguan Sistem Transaksi di Bursa Efek Indonesia)â€,

Skripsi. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum - Universitas Islam Negeri

Syarif Hidayatullah.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.

Disertasi. Surakarta: Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Rizkia Nurdinisari. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Dan Data

Pribadi Pengguna Telekomunikasi Dalam Penyelenggaraan

Telekomunikasi Khususnya Dalam Menerima Informasi Promosi Yang

Merugikkanâ€. Skripsi. Jakarta: .

Setiono. (2004). Rule of Law, Disertasi. Surakarta: Fakultas Hukum, Universitas

Sebelas Maret.

Website

Pukul 19.00 WIB.

Financial Stability Board, Fintech Credit : Market Structure, Business Models and

Financial Stability Implications. May 2017.

Nana Sudjana dan Ibrahim, Pengertian Sample, URL :

https://raharja.ac.id/2020/11/04/ diakses Pada Tanggal 27 April 2023

Pukul 20.15 WIB.

Pengertian apa itu Pinjaman Online? - SUSHIZEROONE, Di akses 30 April

, pukul 08.00 WIB

Pengertian Pinjaman Online: Apa Itu, Manfaat, Jenis, Bunga, Penagihan

(duwitmu.com), Di akses 30 April 2023,pukul 09.00 WIB.

KBBI. “Pengertian Dataâ€. https://kbbi.web.id/data diakses pada 03 April 2023

Pukul 16.00

KBBI. “Pengertian kata Pribadiâ€. https://kbbi.web.id/pribadi pada 03 April 2023

Pukul 16.30

https://kta.okbank.co.id/id/blog/article/penting-simak-perbedaan-pinjaman-onlineillegal-vs-legal-yang-wajib-kamu-ketahui

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU

PDP)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam

Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Downloads

Published

2023-09-07