ANALISIS YURIDIS TERHDAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN MELAWI (Studi Kasus Putusan Nomor 235/pid.B/LH/2019/PNstg)
Abstract
Abstrac
Based on the verdict number 235/pid.B/LH/2019/PNstg. The judge decided to impose a prison sentence of 4 (four) months 15 (fifteen) days based on the provisions of Article 188 of the Criminal Code (KUHP) which had been proven legally and convincingly guilty of committing the crime of burning forests and land which, according to the author, the judge only considered on laws and focuses on other normative elements and does not delve deeper into legal values such as customary law (Local Wisdom).
The formulation of the problem in this study is "What are the basic considerations used by the judge in Decision number 235/pid.B/LH/2019/PNstg?" which coincides in Melawi Regency.
The purpose of this study was to obtain data and information regarding the basic considerations of the Panel of Judges at the Sintang District Court in case number 235/pid.B/LH/2019/PN stg. As well as the basics used by the panel of judges in deciding cases of the criminal act of forest and land burning and also as a form of education for the public so that they know how the punishment system is for cases of forest and land burning.
The method used in this research is the normative legal research method, namely studying a process related to finding a rule of law, legal principles, or legal doctrines to answer legal issues faced or researched. By using a normative juridical approach. The results obtained in this study are that the judge in the decision number did not consider sociological and philosophical aspects such as local wisdom and unwritten legal elements that only apply in Pengayang Hamlet, Senepak Village, Pinoh Selatan District, Melawi Regency.
Keywords : Criminal act, Judge's judgment, Forest and land burning.
Abstrak
Berdasarkan putusan dengan Nomor putusan 235/pid.B/LH/2019/PNstg. Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas ) hari berdasarkan ketentuan pasal 188 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembakaran hutan dan lahan yang dimana menurut penulis Hakim hanya mempertimbangkan pada undang-undang dan fokus pada unsur-unsur Normatif lainya dan tidak mengali lebih dalam lagi terkait nilai nilai hukum seperti hukum hukum adat ( Kearifan Lokal ).
Rumusan msalah dalam penelitian ini adalah " Bagaimanakah dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim Dalam Putusan nomor 235/pid.B/LH/2019/PNstg?"yang bertepatan di Kabupaten Melawi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data serta informasi mengenai mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang dalam perkara nomor 235/pid.B/LH/2019/PN stg. Serta dasar-dasar yang digunakanan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara Tindak Pidana pembakaran hutan dan lahan dan juga sebagai bentuk Edukasi bagi masyarakat agar mengetahui bagaimana sistem pemidanaan Terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif yaitu mengkaji terkait suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi ataupun diteliti. Dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah hakim dalam putusan nomor tidak mempertimbangkan dari segi sosilogis serta filosofis seperti Kearifan Lokal serta unsur-unsur hukum tak tertulis yang hanya berlaku di Dusun Pengayang Desa Senepak Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi.
Kata Kunci : Tindak pidana, Pertimbangan hakim, Pembakaran hutan dan lahan.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Ali, Achmad.Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta. Gunung Agung, 2002
Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Cetakan II Edisi Revisi, Bandung, Pustaka Mizan, 1997
Lilik Mulyadi,. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju. 2007
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali,Sinar Grafika, Jakarta.2000
Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung. Nusa Media. 2015
Rimdan, “kekuasaan kehakimanâ€, (Jakarta: Prenada Media Group, 2012)
Wildan Suyuthi Mustofa, “Kode Etik Hakim, Edisi Keduaâ€, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2013),
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali,Sinar Grafika, Jakarta.2000
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman
Undang- Undang Nomor 41 tahun 1999
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Undang_Undang tentang pengelolaa Ligkungan hidup
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 108 Jo 69 ayat (1) huruf h
Pasal 108 UURI No 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 50 ayat 1 (satu)
Jurnal, Skripsi, Disertasi Dan Makalah
AL. Wisnubroto, AL. Wisnubroto, Praktik Persidangan Pidana, Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta,Yogyakarta, 2014.
Lilik Mulyadi Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju. 2007.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.
S.F. Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4–1997)
Internet
https://www.gramedia.com/literasi/kearifan-lokal/.
Wawancara
AGUS JANGKAN wawancara terkait Hukum adat pada 11 Mei 2023 jam 09.46 Pagi
SAFIANUS SEKO wawancara terkait dampak dibakarnya tanah gambut pada 4 Mei 2023 jam 11.38 siang